Dirhukum LAKINDO Sulsel Desak Polda Sulsel dan Mabes Polri Tahan Bupati Gowa Husniah Talenrang

 

MAKASSAR — Direktur Hukum Lembaga Analisis Anti Korupsi (LAKINDO) Sulawesi Selatan, Irfan Harris, mendesak Polda Sulsel dan Mabes Polri, khususnya Kortastipidkor Polri, segera mengambil langkah hukum terhadap Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi terkait pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan sejumlah perizinan lainnya di Kabupaten Gowa.

Desakan tersebut disampaikan Irfan pada Rabu (30/9/2026). Ia menilai penanganan perkara yang melibatkan kepala daerah harus dilakukan secara transparan, profesional, dan tidak memberikan perlakuan berbeda karena status atau jabatan.

Menurut Irfan, ketika seorang kepala daerah telah berstatus tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), proses hukum terhadap yang bersangkutan harus menjadi perhatian serius aparat penegak hukum maupun masyarakat.

“Jabatan bupati bukan milik pribadi atau dinasti, melainkan amanah rakyat. Bagaimana kita berharap pelayanan publik berjalan bersih dan optimal jika pucuk pimpinan daerah sedang menghadapi proses hukum?” ujar Irfan.

Irfan yang juga praktisi hukum mengaku mempertanyakan belum dilakukannya penahanan terhadap Bupati Gowa meski status tersangka telah diumumkan.

“Baru kali ini saya melihat kepala daerah di Sulawesi Selatan yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, tetapi belum ditahan dan masih menjalankan tugas seperti biasanya,” katanya.

Namun demikian, LAKINDO meminta aparat penegak hukum menjelaskan secara terbuka dan proporsional alasan hukum apabila hingga saat ini belum dilakukan penahanan.

Menurut Irfan, penahanan merupakan kewenangan penyidik yang harus didasarkan pada ketentuan hukum dan pertimbangan objektif. Karena itu, publik berhak memperoleh penjelasan mengenai tahapan serta alasan hukum dalam penanganan perkara tersebut.

“Jangan biarkan pertanyaan publik menggantung. Kalau memang secara hukum persyaratan penahanan telah terpenuhi, kami mendesak penyidik mengambil langkah sesuai ketentuan. Kalau belum, jelaskan kepada masyarakat apa pertimbangannya,” tegasnya.

LAKINDO menilai perkara yang melibatkan kepala daerah memiliki dimensi kepentingan publik yang besar. Selain menyangkut dugaan tindak pidana, perkara tersebut berkaitan dengan tata kelola pemerintahan, pelayanan perizinan, serta tingkat kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah dan institusi penegak hukum.

Irfan menegaskan penetapan tersangka bukanlah akhir dari proses hukum. Penyidik masih harus membuktikan perkara tersebut melalui tahapan penyidikan hingga proses hukum selanjutnya sesuai ketentuan perundang-undangan.

Karena itu, LAKINDO meminta proses hukum dilakukan secara profesional, transparan, dan berdasarkan alat bukti yang sah.

“Penegakan hukum harus memberikan kepastian, bukan justru menimbulkan tanda tanya di tengah masyarakat. Semua pihak harus diproses secara adil dan berdasarkan bukti,” katanya.

Selain mendesak aparat penegak hukum mempertimbangkan penahanan apabila seluruh persyaratan hukumnya terpenuhi, Irfan juga menyuarakan agar Bupati Gowa mempertimbangkan pengunduran diri dari jabatannya selama menghadapi proses hukum tersebut.

LAKINDO Sulsel, kata Irfan, akan terus memantau perkembangan perkara melalui jalur yang sah dan menyampaikan aspirasi sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

“Penetapan tersangka baru merupakan bagian dari proses hukum. Karena itu, kami meminta penyidik terus mengusut perkara ini secara tuntas dan transparan. Jangan ada perlakuan khusus hanya karena yang bersangkutan adalah kepala daerah,” pungkas Irfan.

Laporan: Syahrir Beta

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *