Close Menu
Fajar News TV
  • BERITA
  • NASIONAL
  • TNI – POLRI
  • PENDIDIKAN
  • EKONOMI
  • DAERAH

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Wow Ada Apa..?? SPBU Palleko Takalar Gelontorkan Duit ke Sejumlah Oknum Wartawan Puluhan Juta Rupiah Per Bulan

Oktober 12, 2025

Polres Poso Diminta Tindak Tegas SPBU Tentena Diduga Layani Pelansir BBM Subsidi Gunakan Jerigen

Oktober 12, 2025

Senjata Makan Tuan: Blunder Fatal Pemilik RS Aliah Ungkap Fakta HGU Koperson Lebih Dulu Terbit

Oktober 8, 2025
Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest Vimeo
Fajar News TV
  • BERITA
  • NASIONAL
  • TNI – POLRI
  • PENDIDIKAN
  • EKONOMI
  • DAERAH
Subscribe
Fajar News TV
Home»BERITA»Penghentian Kasus Dugaan Korupsi di KONI Maros Picu Kontroversi, LSM Kritik Keras Kejaksaan
BERITA

Penghentian Kasus Dugaan Korupsi di KONI Maros Picu Kontroversi, LSM Kritik Keras Kejaksaan

AdminBy AdminJuli 28, 2025Tidak ada komentar3 Mins Read
Facebook WhatsApp Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr VKontakte Email
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Fajarnewstv.com,”MAROS — Keputusan Kejaksaan Negeri (Kejari) Maros untuk menghentikan penyelidikan dugaan korupsi dana sebesar Rp130 juta di tubuh Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Maros menuai sorotan tajam. Langkah itu dinilai sebagian kalangan sebagai bentuk lemahnya penegakan hukum, meski aparat hukum menyebut keputusan tersebut telah sesuai prosedur.

🔺 LSM: Pengembalian Dana Bukan Berarti Bebas Pidana

Sekretaris Jenderal LSM PEKAN 21, Amir Kadir, S.H., menyatakan kekecewaannya atas penghentian penyelidikan tersebut. Ia menilai hal ini berpotensi menjadi preseden buruk dalam upaya pemberantasan korupsi di daerah.

“Jangan sampai masyarakat mendapat pelajaran keliru bahwa mencuri uang negara bisa dimaafkan asal dikembalikan,” tegas Amir kepada media, Minggu (27/7).

Amir mengacu pada Pasal 4 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) yang menegaskan bahwa pengembalian kerugian keuangan negara tidak menghapuskan pidana.

Ia juga mengkritik dasar penghentian perkara yang mengacu pada Nota Kesepahaman (MoU) antara Kemendagri dan Kejaksaan Agung, dengan menyebutnya tidak memiliki kekuatan hukum.

“MoU itu bersifat administratif, bukan norma hukum. Jangan dijadikan tameng untuk menutup-nutupi perkara,” ujarnya.

LSM PEKAN 21 berencana mengajukan surat resmi ke Komisi Kejaksaan RI dan mendesak Kejari Maros agar transparan dalam mengungkap alasan resmi penghentian perkara ini kepada publik.

🔻 Pemerhati: Kesalahan Administratif Bukan Selalu Korupsi

Sementara itu, pemerhati hukum menilai bahwa penghentian penyelidikan oleh Kejari Maros dilakukan berdasarkan pendekatan hukum administratif dan semangat efisiensi dalam penegakan hukum.

Salah satu sumber dari pemerhati hukum, yang ditemui di salah satu warkop di jalan poros Makassar–Maros, menyebut bahwa pengembalian dana dan ketiadaan unsur niat jahat (mens rea) menjadi dasar penghentian penyelidikan.

“Kasus ini masuk kategori kesalahan administratif, bukan korupsi murni. Tidak ada niat memperkaya diri atau pihak lain. Uang negara sudah dikembalikan,” ujarnya, Senin (28/7).

Lebih lanjut ia menjelaskan bahwa langkah Kejari merujuk pada MoU antara Kemendagri, BPKP, dan Kejaksaan Agung tahun 2015 (diperbarui 2023), yang memberi ruang penyelesaian kerugian negara secara internal dalam 60 hari sebelum dilimpahkan ke Aparat Penegak Hukum (APH).

Ia juga menyinggung Pasal 109 ayat (2) KUHAP, yang menyebutkan penyidikan dapat dihentikan apabila peristiwa yang diselidiki bukan merupakan tindak pidana.


⚖️ Telaah Perspektif: Kritik LSM vs Pendekatan Prosedural APH

Aspek Kritik LSM Pandangan Pemerhati
Kerugian Negara Sudah terjadi, harus diproses pidana Dana sudah dikembalikan, tak ada kerugian aktif
Dasar Hukum UU Tipikor Pasal 4 MoU Kemendagri–BPKP–Kejagung, pendekatan administrasi pemerintahan
Unsur Pidana (Mens Rea) Tetap ada karena dana diselewengkan Tidak ditemukan niat jahat (mens rea)
Tujuan Penegakan Hukum Memberi efek jera, keadilan substantif Pemulihan keuangan negara dan perbaikan sistem

📌 Catatan Redaksi

Tim redaksi menegaskan bahwa prinsip praduga tak bersalah tetap dijunjung dalam setiap pemberitaan. Keputusan penghentian penyelidikan ini tetap terbuka untuk dikritisi baik dari sisi hukum maupun etika publik.

Namun, di sisi lain, pandangan dari pemerhati yang menelaah prosedural aparat hukum juga perlu mendapat ruang sebagai bagian dari prinsip keberimbangan informasi.

Redaksi masih menunggu klarifikasi resmi dari Kejaksaan Negeri Maros dan membuka ruang hak jawab bagi semua pihak yang disebut dalam pemberitaan ini.

 

#Penghentian Kasus Dugaan Korupsi di KONI Maros Picu Kontroversi LSM Kritik Keras Kejaksaan#
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
Previous ArticleKasus UU ITE Memasuki Babak Baru, Polres Maros Mulai Panggil Saksi Terkait Laporan Budiman S
Next Article Alyssa Carson Siap Tinggalkan Bumi Selamanya: Wanita 23 Tahun Ini Bakal Jadi Manusia Pertama yang Tinggal di Planet Mars
Admin
  • Website

Berita Lainnya:

BERITA Oktober 12, 2025

Wow Ada Apa..?? SPBU Palleko Takalar Gelontorkan Duit ke Sejumlah Oknum Wartawan Puluhan Juta Rupiah Per Bulan

Oktober 12, 2025 BERITA
BERITA Oktober 12, 2025

Polres Poso Diminta Tindak Tegas SPBU Tentena Diduga Layani Pelansir BBM Subsidi Gunakan Jerigen

Oktober 12, 2025 BERITA
BERITA September 23, 2025

Motor Driver Ojol Dibakar Saat Penyerangan di Jalan Tinumbu 148 Ibu Sarifah Kehilangan Sumber Nafkah

September 23, 2025 BERITA
BERITA September 14, 2025

ASR Sultra : Tidak ada bukti dugaan Keterlibatan Sufmi Dasco di PT TMS, Jangan Diplintir

September 14, 2025 BERITA
Leave A Reply Cancel Reply

Our Picks

Stay off Social Media and Still Keep an Online Social Life

Januari 13, 2021
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • Instagram
  • YouTube
  • Vimeo
Don't Miss
BERITA

Wow Ada Apa..?? SPBU Palleko Takalar Gelontorkan Duit ke Sejumlah Oknum Wartawan Puluhan Juta Rupiah Per Bulan

By AdminOktober 12, 20250

Fajarnewstv.com,”Beredar informasi melalui wawancara investigasi dari seorang aktivis yang mengungkapkan bahwa SPBU Palleko di Kabupaten…

Polres Poso Diminta Tindak Tegas SPBU Tentena Diduga Layani Pelansir BBM Subsidi Gunakan Jerigen

Oktober 12, 2025

Senjata Makan Tuan: Blunder Fatal Pemilik RS Aliah Ungkap Fakta HGU Koperson Lebih Dulu Terbit

Oktober 8, 2025

Motor Driver Ojol Dibakar Saat Penyerangan di Jalan Tinumbu 148 Ibu Sarifah Kehilangan Sumber Nafkah

September 23, 2025

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

About Us
About Us

Your source for the lifestyle news. This demo is crafted specifically to exhibit the use of the theme as a lifestyle site. Visit our main page for more demos.

We're accepting new partnerships right now.

Email Us: info@example.com
Contact: +1-320-0123-451

Our Picks

Stay off Social Media and Still Keep an Online Social Life

Januari 13, 2021
New Comments
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Home
    • Redaksi Fajarnewstv.com
    © 2025 ThemeSphere. Designed by ThemeSphere.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.