
Makassar — Gerakan Aktivis Mahasiswa Indonesia (GAKMI) secara tegas mendesak Direksi PT Pelayaran Nasional Indonesia (PELNI) dan Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) untuk segera mencopot Kepala PT PELNI Cabang Makassar. Desakan ini muncul akibat dugaan kebohongan publik yang disampaikan terkait kasus hilangnya penumpang KM Sabuk Nusantara 52 atas nama Ridwan.
GAKMI menilai pernyataan Kepala PT PELNI Cabang Makassar yang menyebut korban tidak terdaftar dalam manifest penumpang merupakan informasi menyesatkan. Berdasarkan keterangan resmi Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan Kelas ll Maccini Baji, nama Ridwan tercantum secara sah dalam manifest KM Sabuk Nusantara 52. Fakta ini memperkuat dugaan adanya manipulasi informasi yang merugikan keluarga korban dan menyesatkan masyarakat luas.
Ketua Umum GAKMI, Aladin (Dincorax), menegaskan bahwa penyampaian informasi yang tidak benar kepada publik dalam kasus keselamatan pelayaran adalah pelanggaran serius dan tidak bisa ditoleransi. Menurutnya, manifest penumpang merupakan dokumen negara yang memiliki kekuatan hukum dan menjadi dasar utama perlindungan keselamatan serta hak-hak penumpang.
“Ketika pejabat PT PELNI secara sadar menyampaikan informasi yang bertentangan dengan data resmi Syahbandar, maka itu bukan lagi kesalahan administratif, tetapi sudah mengarah pada kebohongan publik dan bentuk penghindaran tanggung jawab,” tegas Aladin. Ia menilai tindakan tersebut berpotensi menghilangkan hak korban, termasuk hak atas santunan dan pertanggungjawaban hukum.
Sementara itu, Dewan Penasehat GAKMI, Irwan, menambahkan bahwa tindakan tersebut bertentangan dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan Good Corporate Governance (GCG), serta melanggar Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, yang mewajibkan keakuratan manifest penumpang sebagai bagian dari standar keselamatan pelayaran nasional.
Atas dasar itu, Gerakan Aktivis Mahasiswa Indonesia menyampaikan tuntutan tegas:
1. Mencopot Kepala PT PELNI Cabang Makassar tanpa kompromi.
2. Permintaan maaf terbuka kepada keluarga korban dan publik.
3. Audit independen terhadap data manifest dan prosedur keselamatan KM Sabuk Nusantara 52.
4. Pemenuhan hak korban dan keluarga, termasuk pemberian santunan sesuai peraturan perundang-undangan.
GAKMI menegaskan akan terus mengawal kasus ini dan siap melakukan konsolidasi gerakan nasional apabila PT PELNI dan Kementerian BUMN tidak segera mengambil langkah tegas demi menegakkan keadilan, keselamatan pelayaran, dan kepercayaan publik.
Artikel Gerakan Aktivis Mahasiswa Indonesia Desak Pencopotan Kepala PT PELNI Cabang Makassar atas Dugaan Kebohongan Publik Kasus KM Sabuk Nusantara 52 pertama kali tampil pada Fajar Info Online.

