KASUS KEMATIAN MH DI MAKASSAR: TERDUGA PELAKU DIPULANGKAN, KUASA HUKUM KELUARGA KORBAN PERTANYAKAN SIKAP POLISI

 

 

MAKASSAR – Penanganan kasus kematian seorang perempuan asal Kepulauan Selayar berinisial MH (40) di sebuah hotel di kawasan Jalan Sungai Saddang, Kecamatan Rappocini, Kota Makassar, kembali menjadi sorotan. Keluarga korban melalui kuasa hukumnya mempertanyakan keputusan kepolisian yang belum melakukan penahanan terhadap terduga pelaku berinisial EB.

MH ditemukan meninggal dunia di kamar 401 sebuah hotel pada Rabu (20/5/2026). Kasus tersebut kemudian berkembang setelah polisi mengamankan EB di kediamannya di kawasan Bumi Tamalanrea Permai (BTP), Makassar, pada Jumat (22/5/2026).

Berdasarkan keterangan yang sebelumnya disampaikan Kanit Resmob, AKP Wawan Suryadinata, EB diduga mencampurkan empat butir obat asam mefenamat yang telah dihancurkan ke dalam air mineral yang kemudian diminum oleh korban. Dari hasil interogasi awal, motif yang diungkapkan adalah rasa cemburu karena korban diduga memiliki hubungan dengan pria lain.

Namun, perkembangan terbaru kasus tersebut menimbulkan tanda tanya setelah pihak kepolisian memutuskan memulangkan EB.

Kanit Reskrim Polrestabes Makassar, AKP Hamka, menjelaskan bahwa terduga pelaku telah diamankan selama 1×24 jam, namun belum dapat ditahan karena penyidik masih menunggu kelengkapan alat bukti.
“Ya, kami sudah mengamankan 1×24 jam, tetapi kewenangan kepolisian belum cukup bukti dan fakta terkait perbuatannya, sehingga dipulangkan terlebih dahulu dengan kewajiban wajib lapor. Semua barang bukti yang berkaitan masih kami amankan,” ujar Hamka saat dikonfirmasi, Jumat (29/5/2026).

Ia juga mengungkapkan bahwa terdapat dua orang yang sebelumnya diperiksa dalam perkara tersebut, yakni EB dan seorang dosen yang disebut sebagai pihak yang memesankan kamar hotel melalui aplikasi.

Menurut Hamka, dosen tersebut hanya membawakan pesanan air minum ke kamar korban atas permintaan korban melalui pesan singkat.

“Alasan EB dipulangkan karena kami masih menunggu hasil otopsi, laboratorium forensik, dan pemeriksaan patologi,” jelasnya.
Sementara itu, kuasa hukum keluarga korban dari LBH Macan Rakyat Indonesia, Jumadi Mansyur, SH, menilai alasan tersebut tidak cukup untuk menunda penahanan terhadap EB.

Menurut Jumadi, pengakuan yang disampaikan terduga pelaku dalam proses pemeriksaan serta barang bukti yang telah diamankan seharusnya menjadi dasar bagi penyidik untuk mengambil langkah hukum lebih lanjut.

“Kami berharap kepolisian bekerja secara profesional. Jika memang sudah ada pengakuan dan barang bukti yang diamankan, seharusnya tindakan penahanan dapat dipertimbangkan untuk menjamin proses hukum berjalan sebagaimana mestinya,” kata Jumadi, Sabtu (30/5/2026).

Ia menambahkan, keluarga korban menginginkan kepastian hukum dan transparansi dalam penanganan kasus tersebut. Jika penanganan perkara dinilai tidak berjalan optimal, pihak keluarga mempertimbangkan untuk menyampaikan laporan dan permohonan atensi kepada Mabes Polri.

“Keluarga korban sangat terpukul atas peristiwa ini. Mereka berharap kasus ini diusut secara tuntas dan pelaku yang terbukti bersalah dapat dihukum sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.

Jumadi juga menyoroti sejumlah hal yang menurutnya perlu diungkap secara terang, termasuk kondisi CCTV di lokasi kejadian yang disebut tidak berfungsi saat peristiwa terjadi.

“Penangkapan terhadap EB menunjukkan bahwa penyidik memiliki dasar untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut. Karena itu, kami meminta seluruh fakta dibuka secara transparan agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat,” tegasnya.
Lebih lanjut, ia mengaku khawatir apabila terduga pelaku tidak ditahan, berpotensi menghambat proses penyidikan, termasuk kemungkinan melarikan diri atau menghilangkan barang bukti yang belum ditemukan.
Hingga saat ini, penyidik Polrestabes Makassar masih menunggu hasil otopsi, laboratorium forensik, dan patologi anatomi untuk memastikan penyebab kematian korban sekaligus melengkapi alat bukti dalam perkara tersebut.

Kasus ini pun terus menjadi perhatian keluarga korban dan masyarakat yang menantikan kepastian hukum atas kematian MH.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *