
Jakarta — Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materiil yang diajukan Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) terhadap Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1990 tentang Pers (UU Pers). Putusan ini menegaskan perlindungan hukum bagi wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik secara sah dan profesional.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang pleno MK dengan Nomor Perkara 145/PUU-XXIII/2025, yang digelar di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, pada Senin, 19 Januari 2026.
Dalam amar putusannya, MK menegaskan bahwa wartawan tidak dapat serta-merta dijerat dengan sanksi pidana maupun perdata atas karya jurnalistik, sepanjang karya tersebut dihasilkan sesuai dengan prinsip jurnalistik, kode etik, serta mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Pers.
Mahkamah menilai bahwa kebebasan pers merupakan bagian penting dari demokrasi dan dijamin oleh konstitusi. Oleh karena itu, penyelesaian sengketa pers seharusnya mengutamakan mekanisme yang diatur dalam UU Pers, termasuk hak jawab, hak koreksi, dan penyelesaian melalui Dewan Pers, bukan langsung menggunakan instrumen hukum pidana atau perdata.
Putusan ini disambut positif oleh insan pers dan organisasi wartawan di berbagai daerah. Mereka menilai putusan MK tersebut sebagai tonggak penting dalam memperkuat kemerdekaan pers dan perlindungan terhadap profesi wartawan dari kriminalisasi.
Sejumlah jaringan media dan jurnalis yang tergabung dalam Nusamedia, di antaranya Nusamedia Deli Serdang, Nusamedia Paluta, Nusamedia Tabagsel, serta berbagai elemen pers dan masyarakat sipil, menyatakan komitmennya untuk terus mengawal implementasi putusan MK ini agar benar-benar diterapkan dalam praktik penegakan hukum di lapangan.
Putusan MK ini sekaligus menjadi penegasan bahwa pers memiliki peran strategis sebagai pilar demokrasi, serta harus dilindungi agar dapat menjalankan fungsi kontrol sosial secara independen, bertanggung jawab, dan profesional.
Laporan,”Asdar Akbar SH,MM





