KONAWE SELATAN — Aktivitas penambangan pasir dan batuan atau galian C yang diduga ilegal di kawasan Daerah Aliran Sungai (DAS) Kali Konaweha, Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, menuai sorotan publik.
Aktivitas pengerukan material alam yang melintasi wilayah Desa Sabulakoa dan Desa Tetenggabo, Kecamatan Sabulakoa, tersebut disebut masih berlangsung dan dinilai belum mendapatkan penindakan tegas dari aparat penegak hukum setempat.
Sorotan semakin menguat karena adanya dugaan disparitas penegakan hukum antara wilayah hukum Polres Konawe dan Polres Konawe Selatan. Penindakan terhadap aktivitas pertambangan yang diduga ilegal di sejumlah wilayah hukum Polres Konawe dinilai lebih responsif dibandingkan aktivitas serupa di kawasan Sabulakoa.
Kondisi itu memunculkan pertanyaan publik terkait pengawasan dan penegakan hukum terhadap aktivitas pertambangan di wilayah hukum Polsek Landono dan Polres Konawe Selatan.
Diduga Beroperasi Terang-terangan
Aktivitas pengerukan material di sekitar sempadan Kali Konaweha disebut dilakukan menggunakan alat berat. Jika benar kegiatan tersebut tidak mengantongi perizinan pertambangan yang dipersyaratkan, maka aktivitas tersebut berpotensi berhadapan dengan ketentuan pidana pertambangan.
Dalam ketentuan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, kegiatan penambangan tanpa izin dapat dikenakan sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 158.
Pasal tersebut pada pokoknya mengatur ancaman pidana bagi pihak yang melakukan penambangan tanpa izin, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.
Selain aspek perizinan pertambangan, kegiatan pengerukan di kawasan sungai juga perlu mendapat perhatian dari sisi perlindungan lingkungan hidup, terutama apabila aktivitas tersebut menyebabkan perubahan morfologi sungai, erosi, sedimentasi, maupun kerusakan ekosistem.
Ketentuan terkait perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup antara lain diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Soroti Pengawasan Aparat
Publik mempertanyakan sejauh mana pengawasan yang dilakukan aparat kepolisian maupun instansi teknis terhadap aktivitas tersebut.
Minimnya tindakan di lapangan bahkan memunculkan dugaan pembiaran oleh oknum aparat. Namun, dugaan tersebut tentunya perlu dibuktikan melalui pemeriksaan dan investigasi oleh institusi yang berwenang.
Sejumlah pihak menilai pengawasan tidak boleh hanya bergerak setelah aktivitas pertambangan menjadi sorotan media atau setelah adanya pengaduan masyarakat.
Penegakan hukum harus dilakukan secara konsisten terhadap seluruh aktivitas pertambangan yang terbukti melanggar ketentuan, tanpa membedakan lokasi maupun pihak yang terlibat.
Berpotensi Picu Kerusakan Lingkungan
Selain persoalan hukum, aktivitas pengerukan material di sekitar DAS Konaweha juga dikhawatirkan berdampak terhadap kondisi lingkungan dan kehidupan masyarakat di sekitar sungai.
Penggunaan alat berat secara masif berpotensi meningkatkan erosi dan abrasi apabila dilakukan tanpa memperhatikan kaidah teknis serta daya dukung lingkungan.
Perubahan morfologi sungai dan meningkatnya sedimentasi juga dapat memengaruhi kapasitas aliran sungai. Kondisi tersebut berpotensi meningkatkan risiko luapan air ketika terjadi curah hujan tinggi.
Masyarakat di Desa Sabulakoa dan Desa Tetenggabo pun diharapkan tidak menjadi pihak yang harus menanggung dampak lingkungan apabila aktivitas pertambangan tersebut terbukti tidak memenuhi ketentuan.
Polda Sultra Didesak Turun Tangan
Menyikapi kondisi tersebut, masyarakat dan pegiat lingkungan mendesak Polda Sulawesi Tenggara untuk turun tangan melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap dugaan aktivitas galian C ilegal di kawasan DAS Kali Konaweha.
Mereka juga meminta agar pengawasan dan penanganan oleh Polsek Landono serta Polres Konawe Selatan dievaluasi apabila ditemukan adanya kelalaian dalam menjalankan fungsi penegakan hukum.
Selain itu, instansi teknis terkait seperti pemerintah daerah, Dinas ESDM, serta aparat penegak hukum bidang lingkungan hidup diminta melakukan verifikasi terhadap legalitas kegiatan, dokumen perizinan, lokasi penambangan, hingga dampak lingkungan yang ditimbulkan.
Jika dalam pemeriksaan ditemukan adanya aktivitas pertambangan tanpa izin maupun pelanggaran lingkungan, masyarakat meminta agar proses hukum dilakukan secara tegas dan transparan.
Prinsipnya, penegakan hukum terhadap pertambangan ilegal harus berlaku sama di seluruh wilayah. Jangan sampai penindakan hanya berjalan ketika sebuah kasus menjadi sorotan publik, sementara aktivitas serupa yang berlangsung terbuka justru luput dari pengawasan.
Hingga berita ini ditulis, belum diperoleh keterangan resmi dari pihak Polres Konawe Selatan maupun Polda Sulawesi Tenggara terkait dugaan aktivitas galian C tersebut. Konfirmasi dan klarifikasi dari pihak terkait tetap diperlukan untuk memastikan status perizinan serta langkah penegakan hukum di lapangan
Tim





