RS Paramount Makassar Klarifikasi Kasus Pasien Meninggal, Tegaskan Empat Rekomendasi Dinkes Telah Ditindaklanjuti

 

MAKASSAR — Manajemen Rumah Sakit (RS) Paramount Makassar yang beralamat di Jalan AP Pettarani memberikan klarifikasi resmi terkait meninggalnya salah satu pasien, hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP), serta surat rekomendasi dari Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Makassar.

Klarifikasi tersebut disampaikan manajemen kepada tim redaksi Faktadelik pada minggu (20/9/2026), sebagai bentuk penjelasan atas sejumlah informasi dan perkembangan yang muncul terkait pelayanan rumah sakit.

Pihak manajemen RS Paramount terlebih dahulu menyampaikan belasungkawa kepada keluarga pasien yang meninggal dunia. Manajemen juga menegaskan komitmennya untuk tetap transparan selama proses evaluasi dan penyelesaian persoalan berlangsung.

“Kami mengucapkan belasungkawa atas meninggalnya salah satu pasien. Rumah sakit tidak pernah mengharapkan hal itu terjadi. Kami senantiasa berupaya memberikan pelayanan dan fasilitas terbaik yang tersedia,” ujar perwakilan manajemen RS Paramount.

Empat Rekomendasi Dinkes Disebut Telah Ditindaklanjuti

Terkait surat rekomendasi Dinkes Kota Makassar yang memuat empat poin perbaikan, manajemen RS Paramount menyatakan seluruh rekomendasi tersebut telah ditindaklanjuti.

Manajemen mengaku telah memberikan surat balasan resmi kepada pihak Dinkes sebagai bentuk tindak lanjut atas arahan yang diberikan.

“Kami mengapresiasi Dinas Kesehatan Kota Makassar yang memberi kesempatan melakukan perbaikan. Seluruh poin dalam surat tersebut sudah kami laksanakan sepenuhnya,” jelas pihak manajemen.

Manajemen menegaskan proses perbaikan dilakukan secara kooperatif sebagai bagian dari evaluasi internal dan upaya meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Soal Penutupan, Manajemen: Ada Mekanisme Hukum

Mengenai adanya desakan agar operasional rumah sakit dihentikan, manajemen RS Paramount menyatakan bahwa penghentian atau penutupan fasilitas pelayanan kesehatan tidak dapat dilakukan secara sepihak.

Menurut manajemen, terdapat prosedur serta mekanisme hukum dan administratif yang harus dipenuhi sebelum sebuah fasilitas pelayanan kesehatan dikenai sanksi penghentian operasional.

“Kami sangat menghormati kekecewaan keluarga. Namun penutupan fasilitas kesehatan memiliki prosedur dan mekanisme hukum yang mengikat, tidak bisa diputuskan begitu saja,” tegasnya.

Manajemen juga mengimbau seluruh pihak agar menjaga situasi tetap kondusif dan memberikan ruang bagi proses pemeriksaan maupun evaluasi berjalan sesuai ketentuan.

Jika dalam proses hukum nantinya ditemukan adanya dugaan kelalaian atau pelanggaran, pihak rumah sakit menyatakan siap menghormati proses tersebut.

“Mari selesaikan dengan kepala dingin dan sesuai hukum. Jika terbukti ada pelanggaran, kami serahkan sepenuhnya ke ranah hukum, khususnya kepolisian,” tambahnya.

Tetap Layani Pasien BPJS

Di tengah polemik yang berkembang, RS Paramount menegaskan pelayanan kesehatan kepada masyarakat tetap berjalan normal, termasuk bagi peserta BPJS Kesehatan.

Manajemen menyebut keberlanjutan pelayanan pasien BPJS merupakan bagian dari komitmen rumah sakit dalam menjalankan ketentuan pelayanan kesehatan yang berlaku.

Setiap bulan, RS Paramount mengklaim melayani sekitar 800 hingga 900 pasien rawat inap, dengan mayoritas di antaranya merupakan peserta BPJS Kesehatan.

Manajemen memastikan aktivitas pelayanan tetap berjalan dengan mengedepankan keselamatan pasien serta evaluasi terhadap kualitas layanan.

Klarifikasi tersebut sekaligus menjadi penegasan bahwa RS Paramount tetap membuka ruang evaluasi dan perbaikan, sembari menyerahkan setiap dugaan pelanggaran yang membutuhkan pembuktian kepada mekanisme hukum yang berlaku.

(Tim Redaksi)

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *