Keluarga Korban Bantah Pernyataan Kanit Reskrim Polsek Tamalanrea: “Banyak Informasi Tidak Akurat dan Proses Lambat

Makassar — Pernyataan Kanit Reskrim Polsek Tamalanrea, IPTU Sangkala, yang sebelumnya menyebut bahwa proses hukum berjalan sesuai mekanisme dan tanpa kepentingan, mendapat bantahan keras dari pihak keluarga korban. Mereka menilai pernyataan tersebut tidak sesuai dengan fakta lapangan dan justru menambah kekecewaan keluarga.

Budiman, S.Pd., SH., praktisi hukum sekaligus pemerhati sosial yang mendampingi keluarga, menegaskan bahwa jika benar tidak ada kepentingan dalam penanganan kasus ini, seharusnya penyidik menerapkan pasal yang paling relevan dengan kejadian, termasuk mempertimbangkan unsur tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana tertuang dalam Pasal 340 KUHP.

“Kalau betul tidak ada kepentingan, kenapa tidak menerapkan pasal sesuai fakta? Jangan hanya bilang proses sesuai mekanisme sementara langkah konkretnya tidak terlihat,” ujar Budiman.

Ia menambahkan, pelaku menyerahkan diri bukan karena kesadaran hukum, melainkan akibat kepanikan setelah aksinya diketahui warga.

Informasi Polisi Dinilai Keliru

Keluarga juga mempertanyakan sejumlah informasi yang disampaikan pihak kepolisian sebelumnya, termasuk soal lokasi korban meninggal dunia yang disebut berada di tempat kejadian perkara (TKP).

“Kanit bilang semuanya sesuai prosedur. Tapi bagaimana bisa sesuai prosedur kalau informasi mendasar seperti lokasi korban meninggal saja disampaikan tidak benar?” tegas salah satu perwakilan keluarga.

Fakta yang disampaikan keluarga menyebut bahwa korban meninggal dunia di RS Wahidin Makassar, bukan di TKP seperti yang sebelumnya diberitakan. Hal tersebut disampaikan langsung oleh Dg. Nangga, keluarga yang turut mengantar korban ke rumah sakit.

“Kami yang mengantar korban ke RS Wahidin. Kami tahu betul kondisi korban sampai akhirnya meninggal di rumah sakit. Tidak bisa polisi sembarang bilang korban meninggal di TKP,” jelasnya.

Hubungan Korban dan Pelaku Juga Keliru

Keluarga juga membantah pernyataan yang menyebut korban dan pelaku memiliki hubungan keluarga. Menurut mereka, hal itu tidak berdasar dan dapat memengaruhi persepsi publik seolah ada kedekatan yang membuat proses hukum menjadi lunak.

“Kanit bilang tidak ada kepentingan, tapi kenapa hubungan keluarga disebut-sebut padahal itu salah? Itu bisa memengaruhi cara publik melihat kasus ini,” ujar keluarga dengan nada kecewa.

Berkas Perkara Dinilai Lambat Diproses

Keluarga semakin kecewa karena hingga kini berkas perkara belum dilimpahkan ke kejaksaan. Padahal, menurut mereka, unsur-unsur utama dalam penyidikan sudah terpenuhi.

“Korban meninggal dengan 12 luka tusuk, pelaku sudah menyerahkan diri, barang bukti ada. Tapi berkas belum juga naik ke kejaksaan. Itu yang membuat kami heran,” ungkap keluarga.

Mereka menegaskan bahwa pernyataan normatif dari pihak kepolisian tidak cukup untuk menegaskan profesionalitas.

“Kalau benar tidak ada kepentingan, buktikan dengan pelimpahan berkas yang cepat, pemeriksaan saksi yang menyeluruh, dan penyampaian informasi yang akurat,” tambah mereka.

Harapan Keluarga

Keluarga korban berharap pihak kepolisian segera meluruskan informasi yang keliru, mempercepat penanganan perkara, serta menunjukkan transparansi dalam setiap tahapan penyidikan agar keadilan bagi korban dapat segera terwujud.

“Kami tidak butuh kata-kata, kami butuh tindakan nyata,” tutup keluarga dengan tegas.

Tim Media