Makassar, 30 Januari 2025 —
Dugaan pelanggaran serius terhadap keselamatan pelayaran kembali mencuat. KM Sabuk Nusantara 85 pada Voyage 30 Tahun 2025 disorot publik setelah diduga mengangkut penumpang jauh melebihi kapasitas yang ditetapkan.
Atas kondisi tersebut, Lembaga Pemerhati dan Advokasi Rakyat menyatakan akan melaporkan kasus ini secara resmi ke Kementerian Perhubungan Republik Indonesia.
Kapal perintis milik PT PELNI tersebut diketahui berlayar sejak 25 Januari 2025 dengan rute Maumere – Kalaotoa – Bonerate – Jampea – Kayuadi – Jinato – Benteng – Bantaeng – Makassar, dan tiba di Pelabuhan Makassar pada 29 Januari 2025. Selama pelayaran, kapal terlihat dipadati penumpang hingga ke dek paling atas, kondisi yang secara kasat mata menunjukkan dugaan overkapasitas penumpang ekstrem.
Ketua Umum Lembaga Pemerhati dan Advokasi Rakyat, Ilham Setiawan, menegaskan bahwa kondisi tersebut bukan sekadar persoalan kenyamanan, melainkan ancaman serius terhadap keselamatan jiwa penumpang.
“Ini bukan hanya soal tidak nyaman. Ini adalah ancaman nyata terhadap keselamatan pelayaran. Bayi, anak-anak, lansia, dan kelompok rentan lainnya berada dalam risiko tinggi akibat kepadatan ekstrem dan minimnya sirkulasi udara,” tegas Ilham.
Menurutnya, kepadatan penumpang menyebabkan ruang kapal menjadi sangat sesak dan pengap, yang berpotensi menurunkan kualitas oksigen di dalam kapal. Kondisi ini dinilai sangat berbahaya, khususnya bagi bayi dan anak-anak. Selain itu, kelebihan muatan penumpang juga berdampak langsung terhadap stabilitas, keseimbangan, serta kemampuan manuver kapal, terutama jika menghadapi cuaca buruk atau situasi darurat di laut.
Atas temuan tersebut, Lembaga Pemerhati dan Advokasi Rakyat memastikan akan mengajukan laporan dan pengaduan resmi ke Kementerian Perhubungan RI, yang ditujukan kepada:
Menteri Perhubungan Republik Indonesia
Direktorat Jenderal Perhubungan Laut
Direktorat Keselamatan Pelayaran
Dalam laporannya, lembaga tersebut menuntut agar:
Dilakukan audit keselamatan dan operasional terhadap KM Sabuk Nusantara 85.
Dibuka secara transparan data kapasitas resmi kapal dan jumlah penumpang aktual
Dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap pengawasan KSOP dan manajemen operasional PT PELNI
Dijatuhkan sanksi administratif tegas apabila terbukti terjadi pelanggaran keselamatan pelayaran
“Keselamatan pelayaran adalah hukum tertinggi di laut.
Jika praktik overkapasitas seperti ini terus dibiarkan, maka risiko tragedi hanya tinggal menunggu waktu,” pungkas Ilham.
Lembaga Pemerhati dan Advokasi Rakyat menegaskan akan terus mengawal proses pelaporan ini hingga ada tindakan nyata dari Kementerian Perhubungan, demi menjamin keselamatan pelayaran serta perlindungan nyawa masyarakat kepulauan.
Tim
Artikel Diduga Overkapasitas Ekstrem, Kasus KM Sabuk Nusantara 85 Akan Dilaporkan ke Kementerian Perhubungan pertama kali tampil pada Fajar Info Online.

