Kemenag Tegaskan Pernyataan Menag Bukan Tinggalkan Zakat, tapi Dorong Kedermawanan Lebih Luas

Jakarta – Kementerian Agama (Kemenag) memberikan klarifikasi atas viralnya potongan video pernyataan Menteri Agama terkait zakat. Melalui Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik (HKP), Thobib Al Asyhar, ditegaskan bahwa pernyataan tersebut tidak bermaksud mengajak umat Islam meninggalkan zakat, melainkan mendorong optimalisasi filantropi Islam secara lebih luas.

Penegasan itu merespons potongan video pernyataan Nasaruddin Umar saat menghadiri Sarasehan 99 Ekonom Syariah pada 24 Februari 2026, yang dinilai terpotong dan keluar dari konteks utuhnya.

Menurut Thobib, Menag justru mengajak umat Islam, khususnya kalangan mampu (aghniya), agar tidak terpaku pada pemenuhan standar minimal zakat sebesar 2,5 persen, tetapi memperluas kontribusi melalui sedekah, infak, hibah, dan wakaf.

“Jika umat Islam hanya terpaku pada angka 2,5 persen, maka potensi ekonomi umat yang sangat besar tidak akan optimal. Menag ingin menekankan bahwa kedermawanan Muslim harus jauh melampaui angka tersebut melalui sedekah dan infak yang tidak dibatasi persentase tertentu,” ujar Thobib.

Ia menambahkan, secara historis pada masa Muhammad dan para sahabat, semangat yang dibangun adalah memberi tanpa batas melalui sedekah, bukan sekadar menggugurkan kewajiban tahunan zakat.

Dimensi Kemanusiaan Universal
Thobib menjelaskan, dalam paparannya Menag juga menekankan bahwa filantropi Islam memiliki dimensi kemanusiaan universal atau rahmatan lil ‘alamin. Zakat memang memiliki aturan distribusi yang ketat kepada delapan golongan (ashnaf).

Namun, instrumen lain seperti infak, sedekah, dan hibah memiliki fleksibilitas lebih luas untuk menjangkau persoalan kemanusiaan lintas latar belakang.
“Zakat memiliki aturan asnaf yang ketat. Maka untuk menjangkau persoalan kemanusiaan yang lebih luas, umat Islam perlu mengaktifkan pundi-pundi lain seperti infak dan hibah sebagaimana dicontohkan Rasulullah,” paparnya.

Instrumen tersebut, lanjutnya, bahkan dapat dimanfaatkan untuk membantu masyarakat lintas iman, termasuk membantu rumah ibadah yang terbengkalai atau warga yang mengalami kelaparan tanpa melihat sekat agama.

Dorong Ekosistem Ekonomi Syariah
Ajakan Menag juga ditujukan kepada para ekonom syariah agar membangun ekosistem yang mendorong umat tidak merasa “cukup” hanya dengan membayar zakat. Menag membandingkan dengan instrumen keuangan modern yang menawarkan imbal hasil 6 hingga 9 persen, sebagai refleksi bahwa untuk kepentingan duniawi saja masyarakat berani mengeluarkan angka besar.

“Kalau untuk investasi dunia berani mengeluarkan angka besar, maka investasi akhirat seharusnya tidak hanya berhenti di angka 2,5 persen,” tegas Thobib.

Kemenag pun mengimbau masyarakat agar memahami pernyataan Menag secara utuh. Zakat tetap merupakan rukun Islam yang wajib ditunaikan.

Namun idealnya, zakat menjadi titik awal, sementara sedekah dan infak menjadi gaya hidup kedermawanan yang tidak terbatas jumlahnya.

Biro Humas dan Komunikasi Publik

Artikel Kemenag Tegaskan Pernyataan Menag Bukan Tinggalkan Zakat, tapi Dorong Kedermawanan Lebih Luas pertama kali tampil pada Fajar Info Online.