Dugaan Intervensi Warnai Penanganan Kasus Lahan, Andi Sarman Soroti Peran Propam Polda Sulsel

Maros — Penanganan kasus dugaan pengrusakan dan penyerobotan lahan yang dilaporkan oleh Andi Sarman kembali menjadi sorotan. Ia mengaku mendapat panggilan dari anggota Propam Polda Sulawesi Selatan, yang justru menimbulkan tanda tanya terkait proses hukum yang tengah berjalan.

Andi Sarman menilai terdapat sejumlah kejanggalan dalam penanganan perkara tersebut. Ia menyoroti dugaan adanya intervensi dari pihak tertentu, termasuk komunikasi antara pihak terlapor dengan oknum yang diduga memiliki pengaruh.

Menurutnya, langkah pemanggilan penyidik ke ruang Propam serta mutasi sejumlah anggota yang menangani kasusnya merupakan hal yang tidak lazim dalam proses penegakan hukum.

“Yang jadi pertanyaan, apakah semua kasus harus sampai ke Propam? Kalau tidak ada intervensi, kenapa penyidik yang menangani perkara saya justru dipindahkan?” ujarnya, Saat menggelar konferensi Pers di Warkop Zam-zam Kamis, 16/4/2026.

Meski diwarnai berbagai polemik, kasus ini sempat menunjukkan perkembangan. Dalam gelar perkara khusus yang digelar pada 6 November 2025, laporan Andi Sarman terkait dugaan pengrusakan, penyerobotan lahan, serta penggunaan surat palsu oleh pihak terlapor dinyatakan layak untuk ditingkatkan ke tahap penyidikan.

Namun demikian, hingga saat ini belum ada penetapan tersangka dalam perkara tersebut. Kondisi ini semakin menambah kekecewaan Andi Sarman, terlebih pihak terlapor disebut tidak memenuhi panggilan penyidik.

“Sudah dua kali dipanggil tapi tidak hadir. Seharusnya ada tindakan tegas,” tegasnya.

Ia berharap aparat penegak hukum dapat bekerja secara profesional dan transparan, serta segera mengambil langkah tegas agar kasus yang telah berjalan cukup lama ini tidak berlarut-larut tanpa kepastian hukum.

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *