Perpanjangan Usia Pensiun Polri Jadi Sorotan, PERMAHI Ingatkan Pentingnya Regenerasi dan Independensi Institusi

 

 

FAJARNEWSTV.COM – Wacana perpanjangan usia masa pensiun anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) kembali menjadi perhatian publik. Di tengah pembahasan perubahan regulasi yang mengatur batas usia pensiun personel kepolisian, berbagai kalangan menilai kebijakan tersebut perlu dikaji secara komprehensif agar tidak menimbulkan dampak negatif terhadap regenerasi kepemimpinan dan profesionalisme institusi.

Ketua DPN PERMAHI Bidang Reformasi Hukum dan Legislasi, Ridwan, menilai bahwa isu perpanjangan usia pensiun Polri tidak hanya berkaitan dengan aspek administratif kepegawaian, tetapi juga menyangkut efektivitas organisasi, sistem kaderisasi, hingga potensi munculnya persepsi politisasi kekuasaan di tubuh institusi kepolisian.

Menurut Ridwan, perubahan batas usia pensiun yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia didasarkan pada kebutuhan menghadapi tantangan keamanan yang semakin kompleks.

Pengalaman para perwira senior dinilai menjadi aset penting dalam menghadapi berbagai ancaman modern seperti kejahatan siber, tindak pidana transnasional, terorisme, perdagangan manusia, hingga kejahatan berbasis teknologi.

“Pengalaman dan kapasitas kepemimpinan yang dimiliki personel senior dapat menjadi modal strategis bagi institusi dalam menjaga stabilitas keamanan nasional,” ujarnya.

Meski demikian, Ridwan mengingatkan bahwa kebijakan tersebut juga memiliki konsekuensi terhadap proses regenerasi kepemimpinan di lingkungan Polri. Perpanjangan usia pensiun berpotensi memperlambat promosi jabatan bagi generasi berikutnya dan mengurangi ruang kompetisi yang sehat dalam sistem meritokrasi.

Menurutnya, regenerasi merupakan bagian penting dari organisasi modern yang sehat. Kehadiran pemimpin baru dengan gagasan segar dan kemampuan beradaptasi terhadap perkembangan sosial, politik, dan teknologi menjadi faktor penting dalam menjaga dinamika organisasi.

“Jika proses regenerasi terhambat, maka dapat berdampak pada motivasi personel muda yang memiliki kompetensi dan potensi untuk menduduki posisi strategis,” katanya.

Selain persoalan regenerasi, Ridwan juga menyoroti pentingnya menjaga independensi dan netralitas Polri sebagai institusi penegak hukum. Ia menilai kebijakan perpanjangan usia pensiun harus dilaksanakan secara transparan agar tidak menimbulkan persepsi publik bahwa regulasi tersebut dibuat untuk mempertahankan figur tertentu dalam struktur kekuasaan.
Dalam pandangannya, setiap perubahan kebijakan yang menyangkut institusi penegak hukum harus memenuhi prinsip-prinsip good governance, yakni transparansi, akuntabilitas, partisipasi publik, efektivitas, dan kepastian hukum.

“Pemerintah dan pembentuk undang-undang perlu memastikan bahwa setiap perubahan regulasi benar-benar didasarkan pada kebutuhan objektif organisasi, bukan karena pertimbangan politik jangka pendek ataupun kepentingan kelompok tertentu,” tegasnya.

Ridwan menambahkan, reformasi Polri yang telah berjalan sejak era reformasi mengamanatkan terwujudnya institusi kepolisian yang profesional, modern, dan terpercaya.

Oleh karena itu, setiap kebijakan yang berkaitan dengan struktur kepemimpinan harus tetap mengedepankan prinsip meritokrasi dan sistem kaderisasi yang sehat.

Ia menegaskan bahwa keseimbangan antara pengalaman perwira senior dan regenerasi kepemimpinan menjadi kunci utama dalam menjaga kekuatan institusi Polri di masa depan.
“Dalam negara demokrasi, kekuatan institusi tidak ditentukan oleh lamanya seseorang menduduki jabatan, melainkan oleh kemampuan sistem dalam melahirkan pemimpin-pemimpin baru yang kompeten, berintegritas, dan mampu menjawab tantangan zaman,” pungkasnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *