MAKASSAR – Forum Mahasiswa Selayar (FORMAS) mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan untuk segera menyelidiki dugaan tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan proyek pembangunan Jalan Bontomanai–Dallemambua yang menghubungkan Kampung Bontomassini dan Kampung Dallemambua, Desa Bonea Timur, Kecamatan Bontomanai, Kabupaten Kepulauan Selayar.
Proyek yang dikerjakan melalui program Tentara Manunggal Membangun Desa (TMMD) tersebut memiliki nilai kontrak sebesar Rp1.300.000.000 berdasarkan Kontrak Nomor 600/01/KONTDAU/BM-PJL/V/2024 tertanggal 8 Mei 2024.
Desakan FORMAS muncul setelah adanya temuan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan yang mengungkap adanya kekurangan volume pekerjaan sehingga mengakibatkan kelebihan pembayaran kepada pelaksana kegiatan.
Ketua FORMAS, Muhammad April, menegaskan bahwa temuan BPK tidak boleh berhenti sebatas catatan administratif, tetapi harus ditindaklanjuti melalui proses hukum apabila ditemukan adanya unsur tindak pidana korupsi.
“Temuan BPK tidak boleh berhenti sebagai catatan administrasi. Kami mendesak Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan untuk segera melakukan penyelidikan secara menyeluruh terhadap proyek TMMD Jalan Bontomanai–Dallemambua.
Jika ditemukan adanya unsur tindak pidana korupsi, maka seluruh pihak yang bertanggung jawab harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Uang negara harus dipertanggungjawabkan secara transparan demi kepentingan masyarakat,” tegas Muhammad April, Minggu (2/8/2026).
Berdasarkan LHP BPK, ditemukan kekurangan volume pekerjaan dengan nilai sebesar Rp86.546.297,25 pada sejumlah item pekerjaan, meliputi timbunan biasa dari sumber galian, pekerjaan beton struktur mutu fc’20 MPa pada plat dekker, baja tulangan polos BjTP280 pada plat dekker, pasangan batu pada talud, serta pasangan batu pada plat dekker.
Akibat kekurangan volume tersebut, BPK menyatakan realisasi sewa alat dan pembelian material tidak dapat diyakini mencerminkan nilai yang sebenarnya, sehingga mengakibatkan kelebihan pembayaran kepada pelaksana kegiatan sebesar Rp86.546.297,25.
Selain itu, hasil pemeriksaan BPK juga mengungkap sejumlah faktor yang dinilai menjadi penyebab terjadinya temuan tersebut.
Di antaranya belum optimalnya pengawasan oleh Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Kepulauan Selayar, kurang cermatnya Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dalam memeriksa hasil pekerjaan, serta lemahnya pengawasan administrasi maupun teknis oleh Tim Pengawas kegiatan swakelola TMMD.
FORMAS menilai temuan tersebut merupakan dasar yang cukup bagi aparat penegak hukum untuk melakukan penyelidikan secara menyeluruh, mulai dari proses perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, hingga pencairan anggaran proyek.
Karena itu, FORMAS mendesak Kejati Sulawesi Selatan agar segera memanggil dan memeriksa seluruh pihak yang bertanggung jawab, termasuk pelaksana kegiatan, pejabat Dinas PUTR, PPK, PPTK, Tim Pengawas TMMD, serta pihak-pihak lain yang terlibat dalam pelaksanaan proyek tersebut.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi dari Pemerintah Kabupaten Kepulauan Selayar maupun Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan terkait desakan yang disampaikan FORMAS. Berita ini akan diperbarui apabila telah diperoleh keterangan resmi dari pihak-pihak terkait.
Tim





