Jakarta, Fajarnewstv.com – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri akan menggelar Operasi Patuh 2026 secara serentak di seluruh wilayah Indonesia mulai 8 hingga 21 Juni 2026. Operasi ini mengedepankan transformasi digital dalam penegakan hukum lalu lintas melalui sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) guna meningkatkan disiplin masyarakat dan membangun budaya tertib berlalu lintas.
Dalam pelaksanaannya, Operasi Patuh 2026 akan memfokuskan penindakan terhadap berbagai pelanggaran yang berpotensi menghambat efektivitas sistem ETLE, khususnya tindakan manipulasi identitas kendaraan yang dilakukan untuk menghindari pengawasan kamera elektronik.
Beberapa pelanggaran yang menjadi sasaran utama antara lain penggunaan pelat nomor kendaraan yang dicopot, ditutup sebagian, dimodifikasi bentuk maupun angkanya, dipasangi stiker, hingga dicat untuk mengelabui kamera ETLE.
Selain itu, petugas juga akan melakukan penindakan terhadap pelanggaran kasat mata seperti melawan arus, menerobos lampu merah, tidak menggunakan helm standar, serta berbagai bentuk pelanggaran lain yang memerlukan tindakan langsung di lapangan.
Korlantas Polri menjelaskan bahwa komposisi penindakan selama Operasi Patuh 2026 akan dibagi ke dalam tiga kategori utama. Sebanyak 60 persen penindakan dilakukan melalui sistem tilang elektronik (ETLE), 30 persen melalui tilang konvensional atau manual oleh petugas di lapangan, dan 10 persen berupa teguran simpatik yang mengedepankan pendekatan edukatif dan humanis.
Melalui operasi ini, Polri berharap masyarakat semakin sadar akan pentingnya mematuhi aturan lalu lintas serta mendukung penerapan teknologi digital dalam penegakan hukum. Dengan meningkatnya kesadaran dan kepatuhan pengguna jalan, diharapkan angka pelanggaran maupun kecelakaan lalu lintas dapat ditekan secara signifikan.
Masyarakat diimbau untuk memastikan kelengkapan surat kendaraan, mematuhi rambu-rambu lalu lintas, serta tidak melakukan tindakan yang dapat menghambat sistem pengawasan ETLE selama Operasi Patuh 2026 berlangsung.





