DIREKTUR LAKINDO SULSEL DESAK PANSUS HAK ANGKET DAN APH USUT TUNTAS ANGGARAN KABAG UMUM DAN PROTOKOL PEMKAB GOWA

 

FAJARNEWSTV.COM,”GOWA – Direktur Lembaga Anti Korupsi Indonesia (LAKINDO) Sulawesi Selatan, Ripiuddin Maddo yang akrab disapa Daeng Ngopa, mendesak Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPRD Gowa serta Aparat Penegak Hukum (APH) untuk mengusut secara menyeluruh penggunaan dan pengelolaan anggaran pada Bagian Umum dan Bagian Protokol Sekretariat Daerah Kabupaten Gowa Tahun Anggaran 2025 dan 2026.

Menurut Ripiuddin, proses penyelidikan yang saat ini tengah berjalan melalui Pansus Hak Angket DPRD Gowa harus dimanfaatkan secara maksimal untuk membuka berbagai penggunaan anggaran yang menjadi perhatian publik secara transparan dan objektif.

Ia menilai, pemeriksaan terhadap saksi-saksi serta penelusuran dokumen merupakan langkah penting guna menemukan fakta yang sebenarnya terkait tata kelola anggaran di lingkungan Pemerintah Kabupaten Gowa.

“Publik berhak mengetahui bagaimana anggaran daerah digunakan. Karena itu kami mendesak Pansus Hak Angket DPRD Gowa dan seluruh APH agar mengusut tuntas penggunaan serta pengelolaan anggaran pada Kabag Umum dan Kabag Protokol Pemkab Gowa Tahun Anggaran 2025 dan 2026. Jika ditemukan adanya pelanggaran atau penyimpangan, maka harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Ripiuddin kepada media, Rabu (24/6/2026).

Desakan tersebut disampaikan di tengah bergulirnya proses Hak Angket DPRD Gowa yang saat ini telah memasuki tahapan pemanggilan dan pemeriksaan sejumlah saksi.

Sebagaimana diketahui, Pansus Hak Angket DPRD Gowa dibentuk sebagai bagian dari fungsi pengawasan dewan terhadap berbagai persoalan yang menjadi perhatian masyarakat di Kabupaten Gowa. Pansus juga telah menjadwalkan pemanggilan sejumlah pihak guna mengumpulkan keterangan, dokumen, dan data pendukung sebagai bahan penyelidikan terhadap objek hak angket yang sedang didalami.

Ripiuddin berharap Pansus tidak hanya fokus pada isu-isu yang telah mencuat ke publik, tetapi juga melakukan penelusuran secara menyeluruh terhadap alur penggunaan anggaran pada organisasi perangkat daerah yang berkaitan dengan objek penyelidikan.

Menurutnya, transparansi dan akuntabilitas penggunaan anggaran daerah merupakan bagian penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, profesional, dan bebas dari praktik korupsi.

Ia juga meminta agar hasil pemeriksaan saksi nantinya dapat disampaikan secara terbuka kepada masyarakat sehingga tidak menimbulkan spekulasi maupun polemik di tengah publik.

“Jangan ada yang ditutup-tutupi. Semua pihak yang mengetahui atau terlibat dalam proses pengelolaan anggaran harus dimintai keterangan agar benang merah persoalan dapat ditemukan. Masyarakat menunggu hasil kerja Pansus dan APH untuk memastikan setiap rupiah uang rakyat digunakan sebagaimana mestinya,” pungkasnya.

Hingga saat ini, Pansus Hak Angket DPRD Gowa masih terus melakukan pengumpulan data dan keterangan dari berbagai pihak. Hasil penyelidikan tersebut nantinya akan dirumuskan dalam bentuk kesimpulan dan rekomendasi yang akan disampaikan melalui mekanisme kelembagaan DPRD Kabupaten Gowa.

Laporan: Syahrir Beta / Zainal

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *