MAKASSAR, 23 Agustus 2026 — Penetapan M. Taufik Hidayat sebagai tersangka dalam perkara dugaan pencemaran nama baik mendapat sorotan dari aktivis antikorupsi dan hak asasi manusia. Taufik diketahui merupakan pihak yang sebelumnya melaporkan dugaan tindak pidana korupsi terkait Program Seragam Sekolah Gratis Pemerintah Kota Makassar.
Aktivis antikorupsi dan HAM, Emil Salim, S.E., S.H., menilai proses hukum terhadap Taufik patut dipertanyakan karena yang bersangkutan memiliki kedudukan sebagai pelapor dugaan korupsi.
Menurut Emil, Taufik tercatat sebagai pelapor resmi berdasarkan Surat Tanda Bukti Penerimaan Laporan/Informasi Pengaduan Masyarakat KPK tertanggal 5 Agustus 2020.
“Bapak M. Taufik Hidayat adalah pelapor resmi dugaan tindak pidana korupsi pada Program Seragam Sekolah Gratis Pemerintah Kota Makassar. Hal ini dibuktikan dengan surat tanda bukti penerimaan laporan yang telah diterima dan dicatat secara resmi dalam administrasi KPK,” ujar Emil Salim.
Emil menegaskan, informasi yang disampaikan Taufik melalui media sosial menurutnya bersumber dari laporan yang sebelumnya telah disampaikan kepada lembaga negara yang berwenang.
Ia menyebut tindakan tersebut merupakan bagian dari upaya menyampaikan informasi kepada publik sekaligus menjalankan fungsi pengawasan terhadap pengelolaan keuangan negara.
“Informasi yang disampaikan dan dibagikan di media sosial bersumber dari laporan resmi yang telah diserahkan kepada KPK. Ini menunjukkan adanya itikad baik dan tujuan untuk kepentingan umum serta pengawasan keuangan negara,” tegasnya.
Dinilai Sebagai Bentuk Retaliasi
Emil menilai pelaporan balik hingga penetapan Taufik sebagai tersangka berpotensi menjadi bentuk tindakan pembalasan atau retaliasi terhadap seseorang yang mengungkap dugaan penyimpangan.
Menurutnya, perlindungan terhadap pelapor merupakan bagian penting dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Pelapor, kata dia, seharusnya mendapatkan perlindungan sepanjang laporan disampaikan dengan itikad baik.
Ia kemudian merujuk sejumlah ketentuan hukum, di antaranya Pasal 10 ayat (1) dan ayat (2) UU Nomor 31 Tahun 2014, yang mengatur perlindungan bagi saksi dan korban, termasuk ketentuan mengenai pelapor yang memberikan laporan dengan itikad baik.
Emil juga merujuk Pasal 15 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 mengenai perlindungan terhadap pelapor dugaan tindak pidana korupsi, serta ketentuan konstitusional mengenai persamaan dan kepastian hukum.
“Ketentuan tersebut harus menjadi perhatian aparat penegak hukum dalam menangani perkara yang berkaitan dengan seseorang yang sebelumnya melaporkan dugaan tindak pidana korupsi,” katanya.
Minta Proses Hukum Dikaji Ulang
Lebih lanjut, Emil menilai status Taufik sebagai pelapor dugaan korupsi harus menjadi pertimbangan serius dalam proses hukum yang sedang berjalan.
Ia meminta aparat penegak hukum melakukan kajian secara menyeluruh terhadap hubungan antara laporan dugaan korupsi yang disampaikan Taufik dengan perkara dugaan pencemaran nama baik yang kemudian menjeratnya.
“Dengan adanya bukti penerimaan laporan resmi dari KPK, maka aspek itikad baik pelapor harus diperiksa secara objektif. Jangan sampai proses hukum terhadap pelapor justru menjadi bentuk kriminalisasi karena keberaniannya mengungkap dugaan penyimpangan,” ujarnya.
Emil juga meminta agar seluruh proses hukum terhadap Taufik dilakukan berdasarkan prinsip due process of law, objektivitas, serta penghormatan terhadap hak konstitusional setiap warga negara.
“Jangan sampai warga yang menjalankan fungsi kontrol sosial dan melaporkan dugaan korupsi justru merasa takut karena berpotensi menghadapi proses hukum sebagai konsekuensi dari laporan yang dibuatnya,” pungkas Emil.
Ia berharap aparat penegak hukum dapat memastikan bahwa proses hukum terhadap Taufik tidak digunakan sebagai sarana pembalasan terhadap pelapor, sekaligus tetap memberikan ruang bagi proses hukum yang objektif terhadap seluruh pihak.
Catatan: Pernyataan mengenai “cacat hukum”, “wajib dibatalkan”, dan adanya “retaliasi” dalam berita ini merupakan penilaian atau pendapat Emil Salim, bukan kesimpulan hukum yang telah diputus pengadilan. Konfirmasi dari pihak Polrestabes Makassar maupun pihak yang melaporkan Taufik diperlukan untuk keberimbangan pemberitaan.





