KOPDA SULTRA Soroti Aktivitas Transportir PT Sultra Prima Mandiri, Desak Polda Sultra dan BPH Migas Periksa Dokumen BBM

 

KENDARI — Konsorsium Putra Daerah Sulawesi Tenggara (KOPDA SULTRA) menyoroti aktivitas transportir PT Sultra Prima Mandiri yang beroperasi di wilayah Kota Kendari. Sorotan tersebut berkaitan dengan pentingnya memastikan seluruh kegiatan pengangkutan dan penyaluran bahan bakar minyak (BBM) berjalan sesuai ketentuan hukum, administrasi, dan perizinan yang berlaku.

KOPDA SULTRA mendesak Polda Sulawesi Tenggara bersama BPH Migas melakukan pemeriksaan dan verifikasi secara menyeluruh terhadap dokumen yang berkaitan dengan aktivitas transportir PT Sultra Prima Mandiri.

Dokumen yang diminta untuk diperiksa antara lain manifest, Delivery Order (DO), surat jalan, dokumen pengangkutan, dokumen asal dan tujuan BBM, serta kesesuaian volume BBM yang diangkut dengan realisasi pengiriman.

Menurut KOPDA SULTRA, pemeriksaan tersebut penting untuk memastikan tidak terdapat penyimpangan dalam rantai distribusi BBM, baik menyangkut asal barang, tujuan pengiriman, volume, jenis BBM maupun pihak yang menerima BBM.

Sejumlah Dokumen Diminta Diverifikasi

KOPDA SULTRA meminta aparat penegak hukum dan instansi terkait melakukan verifikasi terhadap sejumlah aspek, di antaranya:

Manifest setiap pengangkutan BBM yang dilakukan oleh atau melalui PT Sultra Prima Mandiri.

Delivery Order (DO), termasuk penerbit, tujuan pengiriman, volume dan jenis BBM serta kesesuaiannya dengan dokumen lainnya.

Dokumen asal BBM, termasuk sumber pasokan dan pihak yang menyerahkan BBM kepada transportir.

Dokumen tujuan penyaluran untuk memastikan BBM dikirim kepada pihak dan lokasi yang sesuai dengan peruntukannya.

Kesesuaian volume antara dokumen, muatan kendaraan dan realisasi pengiriman.

Legalitas kendaraan serta sarana transportasi yang digunakan untuk mengangkut BBM.

Perizinan dan dokumen kerja sama PT Sultra Prima Mandiri dengan PT Pertamina Patra Niaga, sepanjang berkaitan dengan kegiatan pengangkutan atau penyaluran BBM.

Kesesuaian kegiatan transportir dengan ketentuan BPH Migas dan regulasi sektor hilir minyak dan gas bumi.

Apabila terdapat BBM bersubsidi, perlu diverifikasi peruntukan, penerima dan dasar hukum penyalurannya guna mencegah potensi penyalahgunaan.

KOPDA SULTRA: Jangan Hanya Periksa Dokumen di Atas Kertas

KOPDA SULTRA menilai pemeriksaan tidak boleh berhenti pada aspek administratif. Aparat juga dinilai perlu melakukan uji silang antara dokumen dengan kondisi faktual di lapangan.

Hal tersebut meliputi pemeriksaan terhadap kendaraan yang digunakan, lokasi pengisian, lokasi pembongkaran, pihak penerima BBM, waktu pengiriman hingga volume BBM yang diangkut.

Jika ditemukan ketidaksesuaian antara manifest, DO, dokumen perusahaan dan kondisi di lapangan, KOPDA SULTRA meminta aparat melakukan pendalaman untuk memastikan apakah ketidaksesuaian tersebut hanya merupakan persoalan administrasi atau terdapat indikasi pelanggaran hukum.

Selain itu, KOPDA SULTRA meminta PT Pertamina Patra Niaga memberikan klarifikasi apabila terdapat hubungan kerja sama, penunjukan atau dokumen resmi lainnya yang berkaitan dengan aktivitas transportir PT Sultra Prima Mandiri.

Klarifikasi tersebut dinilai penting untuk memastikan setiap kegiatan pengangkutan dan distribusi BBM memiliki dasar administrasi serta legalitas yang jelas.

Desak Polda Sultra dan BPH Migas Turun Tangan

Atas sorotan tersebut, KOPDA SULTRA mendesak Polda Sulawesi Tenggara melakukan pemanggilan, pemeriksaan dan pendalaman terhadap aktivitas transportir PT Sultra Prima Mandiri apabila ditemukan adanya indikasi pelanggaran hukum.

KOPDA SULTRA juga meminta BPH Migas melakukan pengawasan dan verifikasi terhadap rantai distribusi BBM yang berkaitan dengan aktivitas tersebut.

Selain itu, PT Pertamina Patra Niaga diminta memberikan penjelasan mengenai legalitas, hubungan kerja sama, penunjukan serta dokumen pendukung yang berkaitan dengan aktivitas transportir PT Sultra Prima Mandiri.

KOPDA SULTRA juga meminta agar pemeriksaan mencakup manifest, DO, surat jalan, dokumen muatan, dokumen asal dan tujuan BBM serta dokumen pendukung lainnya.

“Pemeriksaan harus dilakukan secara menyeluruh dengan mencocokkan dokumen administrasi dengan fakta pengiriman di lapangan. Jika ditemukan pelanggaran, tentu harus ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” demikian poin desakan KOPDA SULTRA.

KOPDA SULTRA menegaskan, sorotan tersebut merupakan bentuk kontrol sosial sekaligus dorongan terhadap transparansi dan pengawasan distribusi BBM di Sulawesi Tenggara.

KOPDA SULTRA juga menyatakan tidak bermaksud menyimpulkan telah terjadi pelanggaran sebelum adanya pemeriksaan dan verifikasi dari instansi yang berwenang.

Seluruh pihak yang disebut dalam sorotan tersebut tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan penjelasan atas informasi yang disampaikan.

KOPDA SULTRA — Mendorong Transparansi, Pengawasan dan Penegakan Hukum dalam Distribusi BBM.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *