MAKASSAR — Seorang wartawan, Hisbullah, diduga mengalami ancaman kekerasan saat menjalankan tugas jurnalistik ketika meliput aksi unjuk rasa di lingkungan Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Pompengan Jeneberang, Kelurahan Karunrung, Kecamatan Rappocini, Kota Makassar, Jumat (4/9/2026).
Peristiwa tersebut terjadi ketika Hisbullah tengah mengambil gambar dan mendokumentasikan jalannya aksi demonstrasi di sekitar lokasi.
Menurut keterangan Hisbullah, seorang pria yang diketahui bernama Daeng Tojeng dan disebut sebagai pegawai di lingkungan Pompengan Jeneberang tiba-tiba menghampirinya sambil membawa linggis.
Pria tersebut diduga mengarahkan ujung linggis ke arah tubuh Hisbullah dari jarak sekitar 50 sentimeter di luar pagar.
“Kenapa kau mengambil gambar?” ujar Daeng Tojeng dengan nada tinggi, sebagaimana dituturkan Hisbullah.
Hisbullah kemudian menjelaskan bahwa dirinya merupakan wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik untuk meliput aksi demonstrasi tersebut.
“Saya wartawan, jadi saya sedang menjalankan tugas dan fungsi saya untuk meliput kejadian ini,” jawab Hisbullah.
Namun, menurut pengakuan Hisbullah, penjelasan tersebut tidak membuat situasi mereda. Daeng Tojeng justru kembali mengacungkan linggis dan meminta dirinya berhenti mengambil gambar.
“Jangan ambil gambar di sini!” teriaknya.
Merasa keselamatannya terancam, Hisbullah kemudian memilih menjauh dari lokasi untuk menghindari kemungkinan terjadinya serangan.
Dilaporkan ke Polisi
Atas dugaan ancaman tersebut, Hisbullah disebut telah melaporkan peristiwa itu ke Polsek Rappocini untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.
Ia berharap aparat kepolisian dapat segera melakukan penyelidikan, memeriksa pihak-pihak yang mengetahui kejadian, serta menindaklanjuti dugaan ancaman tersebut secara profesional.
Kasus ini juga menjadi perhatian karena berkaitan dengan kemerdekaan pers dan keselamatan wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik.
Dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, wartawan memiliki perlindungan dalam menjalankan kegiatan jurnalistik. Pasal 18 ayat (1) mengatur bahwa pihak yang secara melawan hukum dengan sengaja menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dapat dikenai pidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.
Namun, penerapan pasal tersebut terhadap suatu peristiwa tetap bergantung pada hasil penyelidikan dan penyidikan aparat penegak hukum serta fakta-fakta yang ditemukan dalam proses pemeriksaan.
Sejumlah kalangan berharap insiden tersebut tidak menjadi preseden buruk bagi kebebasan pers, khususnya bagi wartawan yang menjalankan tugas peliputan di ruang publik.
Hingga berita ini ditulis, pihak yang disebut sebagai Daeng Tojeng maupun pihak BBWS Pompengan Jeneberang belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan ancaman tersebut.
Polisi diharapkan dapat segera mengusut laporan tersebut secara transparan dan memastikan seluruh pihak yang terlibat mendapatkan proses hukum yang adil.
Kalau mau,
Tim




