MAKASSAR — Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) berhasil mengungkap sejumlah kasus tindak pidana siber berupa penipuan online yang terjadi di wilayah hukum Polda Sulsel dalam tiga bulan terakhir tahun 2026.
Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Lobi Mapolda Sulsel, Senin (7/9/2026). Konferensi pers dipimpin Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol. Didik Supranoto, S.I.K., M.H., bersama Kasubdit Siber AKBP Jan Manto Hasiholan, S.H., S.I.K., M.H.
Kabid Humas Polda Sulsel mengatakan, pengungkapan tersebut merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam memberantas tindak pidana siber, khususnya penipuan online yang semakin beragam dan menyasar masyarakat.
“Pengungkapan ini merupakan hasil kerja Ditreskrimsus Polda Sulsel dalam menangani laporan masyarakat terkait tindak pidana siber yang terjadi di wilayah hukum Polda Sulawesi Selatan,” ujar Didik.
Dari hasil pengungkapan selama tiga bulan terakhir, penyidik berhasil membongkar 11 modus penipuan online dengan total 22 tersangka, terdiri atas 18 laki-laki dan empat perempuan.
Sejumlah modus yang berhasil diungkap menunjukkan bahwa pelaku memanfaatkan berbagai kebutuhan masyarakat untuk menjalankan aksinya.
Modus Lelang Mobil
Salah satu kasus yang diungkap adalah penipuan dengan modus lelang mobil. Dalam perkara tersebut, polisi menetapkan satu tersangka berinisial WK.
Tersangka WK diketahui saat ini berada di Lapas Humbahas, Sumatera Utara. Dalam kasus tersebut, seorang korban asal Kota Makassar mengalami kerugian mencapai Rp120 juta.
Penjualan Susu untuk Kebutuhan SPPG
Polisi juga mengungkap kasus penipuan dengan modus penjualan susu untuk kebutuhan dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Dalam kasus ini, seorang tersangka berinisial H berhasil diamankan di Kolaka.
Aksi tersebut menyebabkan kerugian sekitar Rp120 juta dengan jumlah korban sebanyak empat orang yang berasal dari Kota Makassar dan Kabupaten Maros.
Penipuan Bibit Kelapa Sawit
Kasus lainnya menggunakan modus penjualan bibit kelapa sawit. Dalam perkara ini, penyidik mengamankan tiga tersangka masing-masing berinisial A, AA dan S di Kabupaten Wajo.
Korban dalam kasus tersebut diketahui berasal dari Kabupaten Maros dengan total kerugian mencapai Rp2,75 juta.
Ditreskrimsus Polda Sulsel masih melakukan proses penyidikan terhadap perkara-perkara tersebut untuk mengungkap seluruh jaringan maupun kemungkinan adanya korban lain.
Kepolisian mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi secara daring. Masyarakat diminta tidak mudah percaya terhadap penawaran melalui media sosial maupun platform digital, terlebih apabila pelaku meminta pembayaran terlebih dahulu dengan menjanjikan keuntungan atau barang dengan harga yang tidak wajar.
Polda Sulsel juga mengingatkan masyarakat untuk melakukan verifikasi terhadap identitas penjual, rekening tujuan pembayaran, serta legalitas atau kredibilitas pihak yang menawarkan barang maupun jasa sebelum melakukan transaksi.
Pengungkapan ini sekaligus menjadi peringatan bahwa perkembangan teknologi digital tidak hanya memberikan kemudahan bagi masyarakat, tetapi juga dimanfaatkan pelaku kejahatan untuk menjalankan berbagai modus penipuan.
(Redaksi)




