Hauling Ore di Pomalaa Disorot, HMI Kolaka Pertanyakan Dugaan Pengawalan TNI AD dan Penggunaan Jetty IPIP

 

KOLAKA, SULTRA — Aktivitas pengangkutan ore nikel di kawasan Pomalaa, Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara, kembali menjadi sorotan. Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Kolaka mempertanyakan aktivitas hauling yang disebut melibatkan kendaraan mitra PT Vale Indonesia Tbk dari area stockpile menuju jetty sebelum material dimuat ke tongkang.

Ketua HMI Cabang Kolaka, Fadli, meminta pihak-pihak terkait memberikan penjelasan terbuka mengenai asal-usul ore, volume, tujuan pengiriman, hingga dasar penggunaan fasilitas jetty yang berada di kawasan Indonesia Pomalaa Industrial Park (IPIP).

Sorotan tersebut muncul karena kawasan Pomalaa selama ini dikembangkan dengan konsep hilirisasi mineral, termasuk pengembangan fasilitas pengolahan dan pemurnian nikel. Karena itu, menurut Fadli, pergerakan ore dari stockpile menuju jetty dan selanjutnya dimuat ke tongkang perlu dijelaskan secara transparan kepada publik.

“MIND ID dan IPIP jangan sampai kena prank. PT Vale menyebut Pomalaa bagian dari pengembangan hilirisasi, tetapi di lapangan ada ore yang diangkut dari stockpile menuju jetty dan kemudian masuk tongkang. Pertanyaannya, ore itu dibawa ke mana dan untuk siapa?” kata Fadli, Selasa (15/9/2026).

Ore untuk KNI atau Dikirim ke Luar Kawasan?
Fadli meminta PT Vale menjelaskan secara terbuka mengenai jenis ore yang diangkut, volume material, pihak penerima, serta tujuan akhir pengiriman.

Menurutnya, penjelasan tersebut penting untuk memastikan apakah material yang diangkut merupakan limonit atau saprolit dan bagaimana keterkaitannya dengan rantai pasok industri pengolahan nikel di Pomalaa.

“Kalau limonit, apakah memang diperuntukkan bagi rantai pasok HPAL KNI? Kalau saprolit, siapa pembelinya dan ke mana dikirim? Jangan sampai masyarakat hanya melihat ore masuk tongkang tanpa mengetahui tujuan akhirnya,” ujarnya.

Ia meminta informasi tersebut dapat diverifikasi melalui dokumen resmi, termasuk dokumen penjualan, data timbang, surat jalan, dokumen pengangkutan, serta dokumen lain yang berkaitan dengan tata niaga mineral.
Penggunaan Jetty IPIP Ikut Dipertanyakan
Selain aktivitas hauling, HMI Kolaka juga mempertanyakan penggunaan fasilitas jetty di kawasan IPIP.

Fadli meminta pengelola kawasan menjelaskan status dan peruntukan jetty tersebut, termasuk dasar hukum apabila fasilitas itu digunakan untuk kegiatan pengiriman ore menggunakan tongkang.

“Kalau jetty IPIP dibangun untuk mendukung kawasan dan smelter, harus jelas apakah boleh digunakan untuk mengeluarkan ore ke smelter lain. Kalau ada pihak ketiga yang menggunakan, apa dasar izin dan kerja samanya?” tegasnya.

Menurut Fadli, persoalan tersebut seharusnya dapat dijelaskan berdasarkan dokumen dan perizinan yang berlaku, bukan semata-mata berdasarkan keterangan lisan.

Dugaan Pengawalan TNI AD Juga Disorot
HMI Cabang Kolaka juga mempertanyakan informasi mengenai dugaan adanya pengawalan oleh oknum atau personel TNI AD dalam aktivitas hauling ore.

Fadli menekankan bahwa informasi tersebut perlu diklarifikasi secara resmi untuk mengetahui apakah benar terdapat personel TNI AD di lapangan dan, jika benar, dalam konteks penugasan apa keterlibatan tersebut dilakukan.

“Kami juga mempertanyakan dugaan adanya pengawalan TNI AD dalam hauling ore. Kalau memang benar ada, atas dasar penugasan apa dan dalam rangka apa pengawalan tersebut dilakukan?” katanya.

Ia menegaskan, pertanyaan tersebut tidak ditujukan sebagai tudingan terhadap institusi TNI AD.
“Kami tidak menuduh institusi TNI. Yang kami minta adalah transparansi mengenai dasar penugasan dan bentuk keterlibatan personel apabila memang benar ada pengawalan di lapangan,” lanjut Fadli.

Kejati dan Polda Sultra Diminta Dalami Rantai Pergerakan Ore
HMI Kolaka meminta Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara dan Polda Sulawesi Tenggara melakukan pendalaman apabila ditemukan indikasi yang memerlukan pemeriksaan lebih lanjut.

Fadli menyebut pemeriksaan idealnya tidak berhenti pada aktivitas hauling, tetapi mencakup seluruh rantai pergerakan material, mulai dari stockpile hingga tujuan akhir.

“Kejati dan Polda Sultra harus turun melakukan pendalaman. Periksa asal ore, volume, data timbang, surat jalan, dokumen penjualan, siapa pembelinya, penggunaan jetty, manifes tongkang dan tujuan akhirnya. Kalau memang ada pengawalan aparat, periksa juga dasar penugasannya,” ujarnya.

Menurut Fadli, pemeriksaan tersebut diperlukan untuk memastikan seluruh aktivitas berjalan sesuai RKAB, perizinan, kontrak, tata niaga mineral, serta ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami tidak ingin mengambil kesimpulan sebelum ada pemeriksaan. Tetapi pertanyaan publik harus dijawab dengan data. Kalau semuanya legal, buka dokumennya. Kalau ada yang tidak sesuai, proses sesuai aturan,” tegasnya.

MIND ID dan Pengelola IPIP Diminta Beri Penjelasan
HMI Kolaka juga meminta MIND ID dan pengelola kawasan IPIP memberikan penjelasan mengenai aktivitas pengangkutan ore tersebut.

Pertanyaan yang diajukan antara lain apakah pihak pengelola mengetahui aktivitas hauling dari stockpile menuju jetty, apakah penggunaan fasilitas jetty telah mendapatkan persetujuan sesuai ketentuan, serta ke mana material tersebut selanjutnya dikirim.

Hingga berita ini disusun, berbagai dugaan dan pertanyaan yang disampaikan HMI Kolaka tersebut masih memerlukan klarifikasi dan verifikasi dari pihak PT Vale Indonesia Tbk, pengelola IPIP, MIND ID, maupun institusi TNI terkait.

Dengan demikian, informasi mengenai dugaan pengawalan aparat maupun tujuan akhir pengiriman ore belum dapat disimpulkan sebagai pelanggaran sebelum terdapat hasil pemeriksaan dan bukti dokumen resmi dari pihak berwenang.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *