Bea Cukai Makassar Musnahkan Barang Ilegal Senilai Rp46 Miliar, Selamatkan Potensi Kerugian Negara Rp30 Miliar

MAKASSAR — Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean B Makassar memusnahkan barang hasil penindakan yang dinilai telah melanggar ketentuan kepabeanan dan cukai dengan total nilai mencapai Rp46.055.236.100.

Dari penindakan tersebut, Bea Cukai Makassar mencatat potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan ditaksir mencapai Rp30.044.794.361.

Selain melakukan pemusnahan, Bea Cukai Makassar juga menyelesaikan enam kasus penindakan melalui pengenaan denda administratif sebesar tiga kali nilai cukai. Kebijakan tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Dari enam kasus tersebut, total denda administratif yang berhasil dikumpulkan mencapai Rp307.637.000.

Kepala KPPBC TMP B Makassar, Krisna Wardhana, mengatakan pemusnahan merupakan tahap akhir dalam proses penyelesaian barang hasil penindakan yang sebelumnya telah mendapatkan persetujuan dari Menteri Keuangan melalui Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara.

“Pemusnahan ini menjadi wujud nyata pelaksanaan fungsi Bea Cukai sebagai community protector. Kami berkomitmen untuk terus melakukan pengawasan terhadap peredaran barang ilegal,” ujar Krisna.

Menurutnya, penindakan terhadap barang kena cukai ilegal tidak hanya berkaitan dengan pengamanan penerimaan negara. Langkah tersebut juga menjadi bagian dari upaya melindungi masyarakat serta menciptakan iklim persaingan usaha yang sehat bagi pelaku usaha yang telah menjalankan ketentuan perundang-undangan.

Pemusnahan secara seremonial dilaksanakan di Lapangan KPPBC TMP B Makassar. Sementara pemusnahan utama dilakukan di PT Mitra Hijau Asia Barru, Jalan Ir. Sutami, Kelurahan Mangempang, Kecamatan Barru, Kabupaten Barru, Sulawesi Selatan.

Seluruh barang bukti dimusnahkan menggunakan mesin incinerator atau tungku pembakaran. Adapun sisa hasil pembakaran selanjutnya dikelola sesuai dengan ketentuan penanganan limbah yang berlaku.

Krisna turut menyampaikan apresiasi kepada jajaran TNI dan Polri, Kejaksaan, Pemerintah Daerah, instansi teknis terkait, pengelola bandara dan pelabuhan, perusahaan jasa titipan, pelaku usaha, serta masyarakat yang selama ini mendukung pengawasan di bidang kepabeanan dan cukai.

Bea Cukai Makassar juga menyampaikan sejumlah imbauan kepada masyarakat.

Pertama, masyarakat diminta mematuhi seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan dan cukai serta ikut berperan dalam memberantas peredaran rokok ilegal.

Kedua, sinergi antara Bea Cukai dan seluruh pemangku kepentingan perlu terus diperkuat untuk mengoptimalkan penerimaan negara sekaligus memberikan perlindungan kepada masyarakat.

Ketiga, masyarakat diimbau segera melaporkan apabila menemukan dugaan pelanggaran kepabeanan dan cukai melalui layanan narahubung 08114000212 atau kanal resmi media sosial Bea Cukai Makassar.

Pemusnahan tersebut menjadi penegasan bahwa pengawasan terhadap barang ilegal tidak berhenti pada tahap penindakan, tetapi berlanjut hingga proses penyelesaian barang bukti secara sesuai ketentuan.

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *