BUTON UTARA, SULTRA — Kuasa hukum keluarga almarhum M, Mawan, S.H., menyampaikan apresiasi atas langkah cepat jajaran penyidik Tindak Pidana Umum (Pidum) Polres Buton Utara dalam menangani perkara dugaan pembunuhan yang terjadi di Desa Lelamo, Kecamatan Kulisusu Utara, Kabupaten Buton Utara, Sulawesi Tenggara.
Apresiasi tersebut disampaikan menyusul pelaksanaan pelimpahan tersangka dan barang bukti atau Tahap II pada Rabu (14/10/2026). Menurut Mawan, percepatan proses tersebut merupakan langkah penting dalam memberikan kepastian hukum bagi keluarga korban.
Ia secara khusus memberikan penghargaan kepada Kanit Pidum beserta seluruh jajaran penyidik Polres Buton Utara yang dinilainya telah bekerja secara profesional dalam menuntaskan tahapan penyidikan perkara tersebut.
“Kami mengacungkan jempol dan memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada jajaran penyidik Pidum Polres Buton Utara, khususnya Kanit Pidum, atas langkah cepat dalam proses penanganan perkara ini hingga Tahap II.
Kami berharap proses hukum selanjutnya dapat berjalan lancar sehingga keluarga almarhum memperoleh kepastian dan keadilan hukum,” ujar Mawan saat diwawancarai di salah satu warung kopi di Kabupaten Buton Utara, Rabu (14/10/2026).
Menurutnya, penanganan perkara yang cepat dan sesuai prosedur merupakan bagian penting dari upaya penegakan hukum, terutama bagi keluarga korban yang menantikan kejelasan atas peristiwa yang merenggut nyawa anggota keluarga mereka.
Apresiasi Kepemimpinan Kapolres Buton Utara
Selain mengapresiasi kinerja penyidik, Mawan juga memberikan penghargaan kepada Kapolres Buton Utara yang baru, AKBP Ida Bagus Kade Sutha Astama, S.I.K., M.H.
Ia menilai, di bawah kepemimpinan Kapolres tersebut, penegakan hukum di wilayah Kabupaten Buton Utara perlu terus diperkuat melalui penanganan perkara secara profesional, transparan, dan tanpa diskriminasi.
Mawan berharap seluruh jajaran kepolisian tetap konsisten menjalankan tugas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, tanpa membedakan latar belakang maupun kedudukan pihak-pihak yang berhadapan dengan hukum.
“Penegakan hukum harus dilakukan secara adil dan tidak pandang bulu. Siapa pun yang terbukti melanggar hukum harus diproses sesuai ketentuan yang berlaku. Kami berharap komitmen ini terus dipertahankan demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian,” tegasnya.
Ia juga menekankan bahwa percepatan penanganan perkara harus tetap berjalan beriringan dengan ketelitian penyidik, pemenuhan prosedur hukum, serta penghormatan terhadap hak-hak seluruh pihak yang terlibat.
Keluarga Korban Menantikan Kepastian Hukum
Bagi keluarga almarhum M, proses hukum yang terus berjalan menjadi harapan untuk memperoleh kejelasan dan keadilan atas dugaan tindak pidana yang menimpa korban.
Mawan menegaskan, pihaknya akan terus mengawal perkembangan perkara tersebut agar proses hukum berjalan sesuai mekanisme yang berlaku hingga memperoleh penyelesaian berdasarkan hukum.
Menurutnya, keadilan bagi korban tidak hanya ditentukan oleh kecepatan penanganan perkara, tetapi juga oleh ketepatan penerapan hukum dan kepastian proses peradilan.
Ia berharap seluruh tahapan selanjutnya dapat berjalan secara profesional sehingga memberikan kepastian hukum bagi keluarga korban sekaligus memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum di Kabupaten Buton Utara.
Profil Singkat Kuasa Hukum
Mawan, S.H., yang akrab disapa Mawan, merupakan advokat muda lulusan organisasi profesi Perkumpulan Pengacara dan Konsultan Hukum Indonesia (PPKHI).
Saat ini, ia menjabat sebagai Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PPKHI Kabupaten Buton Utara, Ketua Lembaga Bantuan Hukum Barata Keadilan Sulawesi Tenggara (LBH BK-Sultra), serta pimpinan kantor hukum MAWAN, S.H. & Rekan Law Firm.
Dalam kapasitasnya sebagai kuasa hukum keluarga almarhum M, ia menegaskan komitmennya untuk mengawal proses hukum secara profesional demi memastikan hak-hak keluarga korban memperoleh perlindungan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Catatan: Pelaksanaan Tahap II menjadi salah satu tahapan penting dalam proses peradilan pidana. Perkembangan selanjutnya diharapkan dapat memberikan kepastian hukum dan keadilan bagi keluarga almarhum M dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah terhadap pihak yang menjalani proses hukum.





