IKSAN SOROTI PEMANFAATAN JALAN USAHA TANI OLEH PT GAP, MINTA PEMERINTAH DESA TERBUKA KONAWE SELATAN

FAJARNEWSTV.COM — Anggota DPRD Kabupaten Konawe Selatan dari Partai Bulan Bintang (PBB), Iksan, angkat bicara terkait polemik pemanfaatan jalan usaha tani di Desa Watumbohoti,

Kecamatan Palangga Selatan, Kabupaten Konawe Selatan, yang diduga turut digunakan untuk menunjang aktivitas operasional pertambangan PT Generasi Agung Perkasa (GAP).

Iksan menegaskan, persoalan tersebut tidak boleh hanya dilihat dari sudut pandang pengalihfungsian jalan secara keseluruhan.

Menurutnya, hal yang perlu mendapat perhatian adalah adanya penambahan fungsi jalan usaha tani untuk mendukung aktivitas pertambangan, sementara jalan tersebut selama ini diperuntukkan bagi kepentingan masyarakat, khususnya para petani.

Polemik ini mencuat setelah sejumlah warga mempertanyakan status, peruntukan, serta dasar penggunaan jalan usaha tani yang disebut turut menjadi jalur penunjang aktivitas perusahaan.

Jalan usaha tani merupakan infrastruktur penting bagi masyarakat karena menunjang akses menuju lahan pertanian hingga memudahkan pengangkutan hasil panen. Oleh karena itu, pemanfaatannya untuk kepentingan lain perlu dijelaskan secara terbuka agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.

Dalam keterangan yang beredar di sejumlah media, pihak PT GAP menyatakan tidak melakukan pengalihfungsian jalan secara keseluruhan. Perusahaan menyebut hanya melakukan pemotongan pada bagian tertentu dan mengklaim telah berkoordinasi dengan pemerintah desa.

Sementara itu, Kepala Desa Watumbohoti menyampaikan bahwa perusahaan telah membuat jalan hauling yang melintasi jalan usaha tani. Ia juga menyebutkan bahwa rapat bersama masyarakat telah dilaksanakan dan penggunaan jalan tersebut merupakan bagian dari dukungan terhadap investasi.

Menanggapi hal itu, Iksan menilai bahwa penjelasan mengenai tidak adanya pengalihfungsian secara keseluruhan belum cukup untuk menjawab persoalan mendasar terkait penggunaan jalan tersebut.

“Jalan usaha tani memang tidak dialihfungsikan secara keseluruhan. Namun, fungsi jalan tersebut kini bertambah.

Sebelumnya, jalan itu menjadi penunjang aktivitas pertanian masyarakat, sedangkan sekarang juga digunakan untuk menunjang aktivitas pertambangan PT Generasi Agung Perkasa,” ujar Iksan.

Iksan: Dukungan Investasi Jangan Mengorbankan Fasilitas Desa
Iksan menegaskan, dirinya tidak menolak investasi yang masuk ke Konawe Selatan.

Namun, menurutnya, aktivitas investasi harus tetap memperhatikan kepentingan masyarakat, ketentuan yang berlaku, serta status fasilitas yang digunakan untuk menunjang kegiatan perusahaan.

“Kami mendukung investasi, tetapi bukan berarti harus mengorbankan aset atau fasilitas desa. Itu dua hal yang berbeda. Jika memang pernah dilakukan musyawarah desa, saya ingin mengetahui seperti apa bentuk kesepakatannya.

Sejauh ini, bentuk kesepakatan terkait penggunaan jalan usaha tani tersebut belum pernah dipublikasikan secara terbuka,” tegasnya.

Menurut Iksan, apabila penggunaan jalan usaha tani telah disepakati melalui musyawarah, pemerintah desa perlu membuka informasi mengenai hasil kesepakatan tersebut kepada masyarakat.

Keterbukaan itu dinilai penting untuk memastikan bahwa keputusan yang diambil benar-benar mempertimbangkan kepentingan warga dan tidak semata-mata berorientasi pada kebutuhan operasional perusahaan.

Selain itu, dasar penggunaan jalan, mekanisme persetujuan, status aset, serta kesesuaiannya dengan ketentuan yang berlaku juga perlu diperjelas.

Pertanyakan Urgensi Jalan Usaha Tani untuk Aktivitas Tambang
Iksan turut menyoroti peran pemerintah desa dalam menyikapi persoalan tersebut.

Ia mengingatkan agar pemerintah desa tetap bersikap objektif dan tidak mengabaikan kepentingan masyarakat ketika berhadapan dengan aktivitas investasi.

“Pemerintah desa seharusnya tidak berpihak kepada perusahaan. Ada sejumlah aspek penting yang perlu dipertimbangkan, terutama kepentingan daerah dan masyarakat. Apa urgensinya jalan usaha tani harus menjadi jalur penunjang pertambangan PT Generasi Agung Perkasa? Hal ini perlu dijelaskan secara terbuka,” ujarnya.

Ia menilai, pemerintah desa seharusnya menjadi pihak yang mampu menjembatani kepentingan masyarakat dan perusahaan. Karena itu, setiap keputusan yang berkaitan dengan fasilitas desa perlu disampaikan secara transparan agar tidak memunculkan persepsi bahwa kepentingan salah satu pihak lebih diutamakan.

Menurutnya, masyarakat berhak memperoleh penjelasan mengenai alasan penggunaan jalan tersebut, dampaknya terhadap aktivitas pertanian, serta langkah yang disiapkan untuk memastikan akses petani tetap terjaga.
Minta Kepastian Status dan Dasar Pemanfaatan Jalan.

Lebih lanjut, Iksan menyatakan bahwa investasi pada prinsipnya dapat memberikan manfaat bagi pertumbuhan ekonomi daerah, membuka peluang usaha, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Namun, manfaat tersebut harus berjalan beriringan dengan kepatuhan terhadap aturan dan perlindungan terhadap fasilitas yang diperuntukkan bagi kepentingan publik.

“Kami selalu mendukung investor yang datang ke daerah untuk berinvestasi, memperkuat ekonomi lokal, serta memberdayakan pengusaha lokal. Namun, perlu dipahami bahwa aturan tetaplah aturan dan tidak bisa ditawar-menawar,” katanya.

Iksan berharap pemerintah Desa Watumbohoti memberikan penjelasan secara terbuka mengenai status jalan usaha tani, hasil musyawarah bersama masyarakat, serta dasar yang digunakan dalam menyepakati pemanfaatan jalan tersebut.

Ia juga mendorong agar persoalan ini ditangani secara proporsional dengan mengutamakan kepentingan masyarakat dan menghindari munculnya konflik antara warga dengan perusahaan.

Di sisi lain, perusahaan diharapkan memberikan penjelasan yang transparan mengenai penggunaan jalan tersebut, termasuk bentuk koordinasi dengan pemerintah desa dan langkah-langkah untuk menjaga agar aktivitas operasionalnya tidak merugikan masyarakat.

Apabila dalam proses penelusuran ditemukan indikasi pelanggaran, pihak berwenang diharapkan melakukan pemeriksaan sesuai kewenangan dan ketentuan hukum yang berlaku.

Hingga berita ini disusun, persoalan pemanfaatan jalan usaha tani di Desa Watumbohoti masih membutuhkan kejelasan mengenai status, dasar penggunaan, serta bentuk kesepakatan yang menjadi landasannya.

Transparansi pemerintah desa, keterbukaan perusahaan, dan kepastian aturan menjadi kunci agar investasi tetap berjalan tanpa mengabaikan hak serta kepentingan masyarakat setempat.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *