
BUTON UTARA (BUTUR) — Kritikan tajam datang dari salah satu advokat muda jebolan Organisasi Advokat (OA) serta Perkumpulan Pengacara dan Konsultan Hukum Indonesia (PPKHI) terkait dugaan keterlibatan Kepala Desa Bente, Kecamatan Kambowa, Kabupaten Buton Utara, dalam aktivitas perjudian sabung ayam.
Kepala Desa Bente diduga kuat membekingi praktik judi sabung ayam yang berlangsung di wilayahnya. Bahkan, beredar informasi bahwa terdapat indikasi aliran setoran uang kepada oknum kepala desa melalui adik kandungnya yang juga diduga ikut terlibat dalam aktivitas tersebut.
Advokat tersebut menilai, apabila dugaan ini benar-benar terbukti, Kepala Desa Bente dapat terancam jeratan hukum berat. Ia menegaskan bahwa seorang kepala desa yang mendukung, memfasilitasi, atau menutup mata terhadap aktivitas perjudian dapat dikenai sanksi pidana berlapis, mulai dari tindak pidana perjudian hingga penyalahgunaan wewenang sebagai pejabat publik.
“Jika benar seorang kepala desa terlibat dalam pembekingan atau menerima setoran dari aktivitas sabung ayam, maka itu bukan hanya pelanggaran hukum biasa. Itu merupakan bentuk penyalahgunaan kewenangan yang dapat berujung pada hukuman penjara yang berat,” tegas sang advokat.
Lebih jauh, ia meminta aparat penegak hukum untuk tidak tinggal diam dan segera melakukan penyelidikan mendalam demi memastikan apakah dugaan tersebut memiliki dasar hukum yang kuat. Publik, khususnya masyarakat Desa Bente, menurutnya berhak mendapatkan pemerintahan desa yang bersih, transparan, dan bebas dari praktik melanggar hukum.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari Kepala Desa Bente maupun pihak Pemerintah Kabupaten Buton Utara terkait dugaan tersebut.
Tim Media





