BUTON UTARA, SULTRA — Penggiat hukum di Sulawesi Tenggara, Mawan, S.H., mendesak Kapolda Sultra untuk bersikap tegas dan menuntaskan penanganan kasus dugaan pembangunan Gedung Puskesmas Soloi Agung, Kabupaten Buton Utara, yang diduga berdiri di atas lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).
Mawan mengatakan, perkara tersebut telah memasuki tahap penyidikan di Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sultra berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/56/VII/RES.5/2025/Ditreskrimsus, tertanggal 21 Juli 2025.
Menurutnya, status penyidikan merupakan tahapan penting dalam proses penegakan hukum yang harus diikuti dengan penanganan perkara secara profesional, transparan dan akuntabel.
“Kasus ini sudah naik tahap penyidikan. Karena itu, kami meminta Polda Sultra memberikan kejelasan kepada publik mengenai sejauh mana perkembangan perkara tersebut, termasuk hasil penyidikan yang telah dilakukan,” ujar Mawan saat ditemui di salah satu warung kopi di Kabupaten Buton Utara, Kamis (3/9/2026).
Mawan juga mempertanyakan minimnya informasi mengenai perkembangan perkara tersebut. Ia menilai, masyarakat maupun media membutuhkan informasi yang jelas agar tidak muncul spekulasi mengenai proses penanganan kasus.
“Jangan sampai masyarakat bertanya-tanya. Kalau memang masih dalam proses penyidikan, sampaikan secara terbuka. Kalau ada perkembangan, sampaikan perkembangannya. Publik berhak mendapatkan informasi sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” katanya.
Ia juga mengkritik pola komunikasi antara penyidik Tipidter Ditreskrimsus Polda Sultra dengan pihak media yang menurutnya belum memberikan kepastian informasi terkait perkembangan perkara.
Menurut Mawan, kondisi tersebut justru dapat menimbulkan persepsi negatif terhadap institusi kepolisian apabila tidak segera diberikan penjelasan secara resmi.
“Ketika teman-teman media melakukan konfirmasi, jangan sampai terjadi saling lempar tanggung jawab antara penyidik dengan bagian Humas. Ini yang membuat masyarakat semakin bertanya-tanya,” tegasnya.
Lebih jauh, Mawan meminta Kapolda Sultra melakukan evaluasi terhadap penanganan perkara-perkara yang berada di Ditreskrimsus, khususnya kasus yang telah memasuki tahap penyidikan namun belum diketahui kejelasan perkembangannya.
Ia menilai transparansi dan akuntabilitas menjadi hal penting dalam menjaga kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.
“Kapolda Sultra harus tegas. Kalau ada penyidik yang tidak bekerja secara profesional, harus dievaluasi. Jangan sampai perkara yang sudah berjalan justru tidak jelas ujungnya,” ujarnya.
Mawan juga menyampaikan harapannya agar agenda reformasi di tubuh Polri dapat terus diperkuat sehingga penegakan hukum berjalan secara profesional dan tidak menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.
Di akhir keterangannya, Mawan mengaku kecewa terhadap penanganan perkara tersebut dan berharap Kapolda Sultra segera mengambil langkah konkret.
“Saya sebagai penggiat hukum di Sulawesi Tenggara sangat kecewa. Ibarat ikan busuk, antisipasinya harus dipotong kepalanya agar tidak menjalar ke bagian ekor.
Bagaimana institusi mau baik kalau pemimpinnya lemah atau pura-pura tidak mengetahui kinerja bawahannya,” pungkasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan resmi dari Polda Sultra maupun penyidik Ditreskrimsus terkait perkembangan terbaru perkara dugaan pembangunan Puskesmas Soloi Agung di atas lahan LP2B tersebut. Konfirmasi dari pihak terkait tetap diperlukan untuk memberikan informasi yang berimbang kepada publik.





