
Makassar, 6 Januari 2026 — Dugaan penyimpangan pertanggungjawaban anggaran di Kecamatan Bontomanai, Kabupaten Kepulauan Selayar, kembali menjadi sorotan publik. Berdasarkan hasil investigasi dan laporan masyarakat atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Selayar Tahun Anggaran 2024, ditemukan sejumlah kejanggalan serius dalam realisasi Belanja Perjalanan Dinas dan Belanja Operasional Kecamatan Bontomanai yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Ahmad jais selaku jendral lapangan Publik Research Institute (PRI) menilai terdapat realisasi belanja sebesar Rp89.034.360,00 yang tidak didukung dokumen pertanggungjawaban yang sah. Temuan tersebut meliputi perjalanan dinas luar kota tanpa kuitansi atau invoice hotel, perjalanan dinas tanpa Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) yang ditandatangani, hingga belanja operasional tanpa nota atau bukti transaksi dari pihak ketiga. Kondisi ini menimbulkan dugaan kuat adanya praktik fiktif, mark-up, serta penyalahgunaan anggaran yang berpotensi merugikan keuangan negara/daerah.
Selain itu, PRI juga menyoroti lemahnya sistem pengendalian internal di lingkungan Kecamatan Bontomanai. Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) yang seharusnya bertanggung jawab atas pelaksanaan kegiatan dan penyusunan dokumen pertanggungjawaban justru tidak terlibat secara aktif. Sebaliknya, pelaksanaan dan pembayaran belanja dilakukan langsung oleh Pengguna Anggaran (PA) selaku Camat, serta sebagian dokumen disusun oleh staf keuangan. Praktik ini dinilai bertentangan dengan prinsip akuntabilitas, transparansi, serta mekanisme pengelolaan keuangan daerah.
Atas dasar tersebut, Publik Research Institute (PRI) menyatakan akan menggelar aksi unjuk rasa sebagai bentuk kontrol sosial dan desakan penegakan hukum terhadap dugaan penyimpangan anggaran tersebut.
Aksi unjuk rasa akan dilaksanakan pada:
Hari/Tanggal: Kamis, 8 Januari 2026
Pukul: 09.00 WITA – selesai
Titik Aksi: Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan Polda Sulawesi Selatan
Estimasi Massa: ±100 orang
Dalam aksi tersebut, PRI akan menyampaikan sejumlah tuntutan, di antaranya mendesak aparat penegak hukum untuk segera memeriksa dan menetapkan status hukum Camat Bontomanai selaku Pengguna Anggaran serta pihak-pihak lain yang terlibat, mengusut tuntas dugaan tindak pidana korupsi secara transparan, serta menuntut pengembalian penuh dana yang tidak dapat dipertanggungjawabkan ke kas daerah.
PRI menegaskan bahwa aksi ini merupakan bentuk komitmen masyarakat sipil dalam mengawal pengelolaan keuangan negara agar berjalan sesuai hukum dan bebas dari praktik korupsi. Aparat penegak hukum diharapkan bertindak profesional, objektif, dan tanpa tebang pilih dalam menangani kasus ini.
Artikel Usut Dugaan Korupsi Perjalanan Dinas Kecamatan Bontomanai , PRI Akan Turun Demo di Kejaksaan Tinggi pertama kali tampil pada Fajar Info Online.





