Ada Apa Di Pasar Butung Makassar

Fajarnewstv.com,”Makassar -Pengacara bersama Tim KSU Bina Duta pasar butung Makassar akan melakukan pelaporan terkait penyerobotan dan pengrusakan serta penjarahan dikantor pengelola pasar butung Makassar pada Senin 19 Maret malam 2023

Menurut Muhdar MS, SH., CPCLE ,” hal ini sangat di sayangkan dengan adanya kasus penyerobotan juga pengrusakan yang diduga dilakukan oknum dengan sengaja datang merusak gembok Pasar butung Makassar.yang masih dalam berproses dipengadilan Makassar Sulawesi Selatan

 

Untuk itu kami akan melakukan pelaporan terkait dengan adanya beberapa oknum memaksa memasuki pasar butung Makassar pada malam hari dan dengan sengaja merusak gembok juga cctv di ruangan kantor KSU Bina Duta pusat grosir terbesar di Indonesia timur.

Lanjut,kami bersama Tim kuasa hukum KSU Bina Duta pasar butung Makassar besok selesai shalat Jum’at akan melakukan pelaporan ke polres pelabuhan Makassar terkait dengan adanya beberapa oknum memaksa memasuki pasar butung pada malam hari dimana telah melanggar UU Pidana.

Lanjut Muhdar MS, SH., CPCLE” sanksi pidananya dapat kita temukan dalam Pasal 406 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”)

“Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusakkan, membikin tak dapat dipakai atau menghilangkan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.”Imbuhnya

Pasal 55 KUHP

Pasal 20 UU 1/2023

Dipidana sebagai pelaku tindak pidana:
mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan;
mereka yang dengan memberi atau menjanjikan sesuatu, dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, dengan kekerasan, ancaman atau penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana atau keterangan, sengaja menganjurkan orang lain supaya melakukan perbuatan.

Terhadap penganjur, hanya perbuatan yang sengaja dianjurkan sajalah yang diperhitungkan, beserta
akibat-akibatnya.tutupnya

Laporan,”Andi Syamsuddin

Tinggalkan komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *