
FAJARNEWSTV.COM,” MAKASSAR -Kepengurusan Koperasi Serba Usaha (KSU) Bina Duta yang diketuai Andry Yusuf diklaim masih sah mengelolah Pasar Butung Makassar.
Kepengurusan sah itu ditegaskan Kuasa Hukum KSU Bina Duta, Muriadi Mukhtar yang di dampingi Baharuddin Sekretaris KSU Bina Duta saat menggelar konferensi pers di Pasar Butung, Kecamatan Wajo, Makassar, Senin (9/1/2023) siang.

Penegasan itu, diutarakan seorang munculnya kabar gugatan pengurus lama yang diawaki Anwar Cs.
Kabar beredar yang diperoleh Muriadi, mengatakan bahwa gugatan Anwar Cs dimenangkan di Mahkamah Agung setelah mengajukan Peninjauan Kembali (PK).
Namun, kata Muriadi, pihaknya sejauh ini belum melihat salinan putusan hasil PK sesuai kabar yang beredar.
“Terakhir infonya dari pihak Anwar Cs, bahwa dimenangkan di PK. Sementara kami sudah mempertanyakan di Pengadilan Negeri (Makassar) apakah putusan ini sudah ada, tapi dibilang belum ada,” kata Muriadi.

“Karena (salinan putusannya belum ada), pengadilan negeri (Makassar) juga belum menyampaikan kepada kita para pihak bahwa seperti ini (putusannya),” sambungnya.
Lebih lanjut, Muriadi menjelaskan, kepengurusan KSU Bina Duta yang digawangi Anwar Cs telah berakhir 2020 lalu.
Ia pun mempertanyakan, upaya eksekusi jika putusan PK itu benar adanya.
“Karena berakhir tahun 2020, sedangkan putusan PK itu kalau tiga ada mungkin 2023, terus apanya mau dieksekusi,” beber Muriadi.
Andaikan dia (kubu Anwar Cs) menang, kan tidak bisa dieksekusi (juga) karena masa kepengurusannya sudah habis dari 2015 – 2020, sambungnya
Muriadi pun meminta semua pihak agar bersabar menunggu putusan resmi pengadilan.

“Kalau bisa para pihak bersabar menunggu pemberitahuan resmi dari pengadilan melihat putusan dari PK (itu) seperti apa? Siapa yang menang, dan menangnya apa-apa saja,” imbuhnya.
Terlebih lagi kata Muriadi , Polda Sulsel mengagendakan rapat koordinasi dengan pihak KSU Bina Duta, Kejari Makassar, PD Pasar dan pihak Wali Kota Makassar.
“Besok jam 9 rencananya saya lihat undangannya, InsyaAllah kami hadir di situ dan saya sampaikan terima kasih kepada pak Kapolda yang mau melakukan rapat koordinasi,” ucapnya.
Terkait kabar pemutusan sepihak oleh PD Pasar, lanjut Muriadi, pihaknya juga telah mengajukan gugatan keabsahan surat pemutusan yang diterima ke Pengadilan Negeri Makassar.
Sekedar diketahui, KSU Bina Duta mengklaim memiliki kontrak kerja sama mengelola Pasar Butung Makassar berakhir hingga 2037 mendatang.
Atas dasar itu, pihak KSU Bina Duta juga tetap merasa sah-sah saja melakukan pengelolaan di pasar tekstil terbesar di Indonesia Timur itu.
Laporan Tim