Kejaksaan Agung Terima Pengaduan Bupati Pasangkayu atas Dugaan Korupsi dan Pemalsuan

Fajarnewstv.com,’Pasangkayu- Seorang pengacara asal Kota Palu, Sulawesi Tengah (Sulteng), Sony Moh. Santoso Pidu, SH, melayangkan laporan pengaduan kepada Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia (RI) terkait dugaan kasus korupsi terhadap Bupati Kabupaten Pasangkayu, Sulawesi Barat (Sulbar), H. Yaumil Ambo Djiwa, SH.

Hal ini dibeberkannya didepan beberapa insan media saat melakukan konferensi Pers di Pasangkayu, Sulbar, Minggu malam (18/08/2024).

“Benar, saat ini laporan yang saya buat telah ditembuskan berbagai instansi, termasuk Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat, Bawaslu, KPU hingga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI,” ungkap Sony Moh Santoso Pidu.

Dalam konferensi Pers nya, Sony juga menegaskan bila laporannya tidak digubris, ia akan memperpanjang dan melaporkan persoalan ini hingga ke tingkat yang lebih tinggi.

“Bila laporan saya tidak digubris, saya akan menyurat ke yang lebih tinggi dan akan memohon di PTUN kan,” tegasnya.

Diketahui, Sony Moh Santoso Pidu melaporkan gugatan dugaan Bupati Pasangkayu ke Kejagung indikasi keterlibatan Bupati Pasangkayu dalam kasus penyalahgunaan kredit konstruksi di Bank Pembangunan Daerah (BPD) Sulawesi Selatan Cabang Pasangkayu yang terjadi pada tahun 2006-2007.

Selain tuduhan korupsi, Sony juga mengungkapkan dugaan pemalsuan biodata oleh H. Yaumil Ambo Djiwa dan istrinya, yang diduga mengubah nama dan data pribadi mereka untuk mengelabui masyarakat. Pengacara tersebut menegaskan bahwa perubahan nama dan biodata ini dapat ditelusuri melalui rekam jejak pendidikan dan karier politik Yaumil.

“Laporan itu sudah saya masukkan sejak Tiga (3) bulan lalu, dan saat ini saya akan memasukkan laporan atau gugatan ke 2 dan mempertanyakan mengapa gugatan saya yang pertama belum ditanggapi dan di proses,” ujar Sony. (TIM)

Tinggalkan komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *