
Fajarnewstv.com,” PASANGKAYU – Satuan Reserse Narkotika dan Obat terlarang (Sat Resnarkoba) Polres Pasangkayu berhasil menciduk Bandar Narkoba yang selama ini terhitung lihai dalam menjalankan aksinya di dusun Letawa Desa Makmur Jaya. Kamis Dini Hari (19/1/2023).
Pelaku di tangkap di jalan Trans Desa Makmur Jaya Kecamatan Tikke Raya Kabupaten Pasangkayu saat sementara menunggu pasien yang akan membeli sabu-sabu beserta barang bukti 2 sachet yang diduga sabu dalam pembungkus mie kering.
Kasat Resnarkoba Polres Pasangkayu IPTU Adrian Batubara S.Tr.K., S.I.K., yang memimpin langsung Tim dilapangan mengatakan ” Benar kami telah melakukan penangkapan terhadap seorang yang diduga Bandar Narkoba dan sudah menjadi target selama ini dengan inisial H.H (54 tahun), dimana modus pelaku melakukan aksinya menjual sabu kepada pelanggannya dengan cara menyerahkannya dipinggir jalan namun terlebih dahulu tertangkap dengan barang bukti 2 sachet sabu
Setelah melakukan Interogasi selanjutnya dilakukan pengembangan di rumah pelaku dan didalam rumah pelaku ditemukan kembali 2 sachet yang diduga sabu dalam dompet warna cokelat motif bunga, 4 (empat) sachet/ paket plastik bening kecil klip biru kosong, 1(satu) sachet / paket plastik besar klip merah kosong, 1(satu) sendok plastik terbuat dari pipet warna kuning dan 3 ( tiga ) lembar tisu warna putih.
Lanjut Adrian “Untuk berat bruto sabu tersebut 2,38 gram sedangkan pelaku dijerat dengan pasal 112 ayat (1) subs pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun” Tegas Adrian.