Close Menu
Fajar News TV
  • BERITA
  • NASIONAL
  • TNI – POLRI
  • PENDIDIKAN
  • EKONOMI
  • DAERAH

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

KUASA HUKUM WM, Mawan, S.H: Besok Kami Laporkan Inisial AI ke Polres Buton Utara

Februari 23, 2026

KUASA HUKUM INISIAL WM, MAWAN, S.H : BESOK KAMI LAPORKAN INISIAL AI DI POLRES KABUPATEN BUTON UTARA

Februari 23, 2026

Polres Pelabuhan Makassar Gelar Buka Puasa Bersama, Jalin Silaturahmi Dengan Masyarakat

Februari 23, 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest Vimeo
Fajar News TV
  • BERITA
  • NASIONAL
  • TNI – POLRI
  • PENDIDIKAN
  • EKONOMI
  • DAERAH
Subscribe
Fajar News TV
  • BERITA
  • NASIONAL
  • TNI – POLRI
  • PENDIDIKAN
  • EKONOMI
  • DAERAH
Home»#LAKI Soroti Dugaan Penyerobotan Lahan dan Korupsi Proyek Bendungan Kelara Kareloe di Gowa#»LAKI Soroti Dugaan Penyerobotan Lahan dan Korupsi Proyek Bendungan Kelara Kareloe di Gowa
#LAKI Soroti Dugaan Penyerobotan Lahan dan Korupsi Proyek Bendungan Kelara Kareloe di Gowa#

LAKI Soroti Dugaan Penyerobotan Lahan dan Korupsi Proyek Bendungan Kelara Kareloe di Gowa

AdminBy AdminDesember 28, 2025Updated:Desember 28, 2025Tidak ada komentar2 Mins Read
Facebook WhatsApp Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr VKontakte Email
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Gowa — Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) melakukan pemantauan langsung terhadap kantor proyek pembangunan Bendungan Kelara Kareloe yang berlokasi di Kecamatan Biringbulu, Desa Taring, Dusun Rajaya, Kabupaten Gowa.

Pemantauan tersebut dilakukan menyusul dugaan kuat adanya pelanggaran hukum dalam penguasaan lahan proyek strategis nasional tersebut.
LAKI mengungkapkan bahwa bangunan kantor proyek bendungan diduga berdiri di atas tanah milik sah ahli waris Kado bin Ragga. Kepemilikan lahan tersebut telah memiliki kekuatan hukum tetap berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 642/K/SIP/1982 dan telah dieksekusi sejak tahun 1984 dengan luas kurang lebih 16 hektare.

Namun hingga saat ini, ahli waris yang sah belum menerima pembayaran ganti rugi atas penggunaan lahan tersebut. Kondisi ini, menurut LAKI, mengindikasikan dugaan penyerobotan lahan dan penguasaan tanah tanpa hak.
“Ini berpotensi melanggar Pasal 167 KUHP tentang masuk pekarangan tanpa izin, Pasal 385 KUHP mengenai penggelapan hak atas tanah, serta Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria,” tegas perwakilan LAKI.
Tak hanya itu, LAKI juga menyoroti dugaan penyaluran dana ganti rugi lahan yang tidak tepat sasaran. Dana pembayaran lahan disebut-sebut justru diberikan kepada pihak keluarga yang telah kalah dalam proses hukum.

Untuk melancarkan pencairan dana tersebut, LAKI menduga telah terjadi pemalsuan dokumen berupa Surat Buku F, yang menyeret nama mantan camat, mantan kepala desa, serta sejumlah pihak lainnya. Perkara pemalsuan dokumen tersebut bahkan telah diputus oleh pengadilan dan berkekuatan hukum tetap (inkracht), dengan para pelaku telah menjalani hukuman pidana.
Ironisnya, meski kasus pidana pemalsuan telah tuntas, dana ganti rugi lahan yang diduga telah dicairkan tersebut hingga kini belum dikembalikan kepada pemilik sah, yakni ahli waris Kado bin Ragga.
Atas dasar itu, LAKI menduga adanya potensi tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 junto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dugaan ini menguat mengingat proyek Bendungan Kelara Kareloe merupakan proyek strategis nasional yang bersumber dari APBN dengan nilai anggaran lebih dari Rp1 triliun.
LAKI menegaskan komitmennya untuk terus mengawal dan mengusut tuntas persoalan tersebut melalui jalur hukum pidana maupun perdata.

“Ini bukan sekadar persoalan administrasi, tetapi menyangkut keadilan dan kepastian hukum. Negara tidak boleh kalah oleh praktik-praktik melawan hukum dalam proyek yang menggunakan uang rakyat,” tegas perwakilan LAKI.
LAKI juga mendesak aparat penegak hukum dan lembaga terkait agar segera mengambil langkah tegas guna memastikan hak ahli waris yang sah dipulihkan serta menjamin tidak terulangnya pelanggaran hukum serupa dalam proyek-proyek nasional ke depan.

Tim

Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
Previous ArticleOwner Fenny Frans FF Gelar “Jumat Berkah”, Bagikan Mie Pangsit Gratis Untuk Warga Makassar
Next Article Kuasa Hukum WM: Pemberhentian Status PPPK Tidak Berdasar dan Diduga Asal Bunyi
Admin
  • Website

Berita Lainnya:

#KUASA HUKUM WM Februari 23, 2026

KUASA HUKUM WM, Mawan, S.H: Besok Kami Laporkan Inisial AI ke Polres Buton Utara

Februari 23, 2026 #KUASA HUKUM WM
#Polres Pelabuhan Makassar Gelar Buka Puasa Bersama Februari 23, 2026

Polres Pelabuhan Makassar Gelar Buka Puasa Bersama, Jalin Silaturahmi Dengan Masyarakat

Februari 23, 2026 #Polres Pelabuhan Makassar Gelar Buka Puasa Bersama
#Polresta Deli Serdang Gagalkan Peredaran 21 Kilogram Sabu Februari 22, 2026

Polresta Deli Serdang Gagalkan Peredaran 21 Kilogram Sabu, dua Kurir Diamankan

Februari 22, 2026 #Polresta Deli Serdang Gagalkan Peredaran 21 Kilogram Sabu
#Dirreskrimsus Polda Sulsel Gelar Malam Kenal Pamit dan Buka Puasa Bersama# Februari 22, 2026

Dirreskrimsus Polda Sulsel Gelar Malam Kenal Pamit dan Buka Puasa Bersama

Februari 22, 2026 #Dirreskrimsus Polda Sulsel Gelar Malam Kenal Pamit dan Buka Puasa Bersama#

Comments are closed.

Our Picks

Stay off Social Media and Still Keep an Online Social Life

Januari 13, 2021
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • Instagram
  • YouTube
  • Vimeo
Don't Miss
#KUASA HUKUM WM

KUASA HUKUM WM, Mawan, S.H: Besok Kami Laporkan Inisial AI ke Polres Buton Utara

By AdminFebruari 23, 20260

Buton Utara – Kuasa hukum berinisial WM, Mawan, S.H., menegaskan pihaknya akan melaporkan inisial AI ke Polres Buton Utara atas dugaan tindak pidana fitnah dan pencemaran nama baik. Laporan tersebut rencananya akan diajukan pada Selasa pagi (24/2/2026). Hal ini disampaikan Mawan menanggapi pemberitaan yang dimuat oleh Sibersultra.com pada Senin (23/2/2026), terkait tuduhan dugaan perselingkuhan yang … Baca Selengkapnya

Artikel KUASA HUKUM WM, Mawan, S.H: Besok Kami Laporkan Inisial AI ke Polres Buton Utara pertama kali tampil pada Fajar Info Online.

KUASA HUKUM INISIAL WM, MAWAN, S.H : BESOK KAMI LAPORKAN INISIAL AI DI POLRES KABUPATEN BUTON UTARA

Februari 23, 2026

Polres Pelabuhan Makassar Gelar Buka Puasa Bersama, Jalin Silaturahmi Dengan Masyarakat

Februari 23, 2026

Polresta Deli Serdang Gagalkan Peredaran 21 Kilogram Sabu, dua Kurir Diamankan

Februari 22, 2026

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

About Us
About Us

Your source for the lifestyle news. This demo is crafted specifically to exhibit the use of the theme as a lifestyle site. Visit our main page for more demos.

We're accepting new partnerships right now.

Email Us: info@example.com
Contact: +1-320-0123-451

Facebook X (Twitter) Instagram YouTube WhatsApp TikTok
Our Picks

Stay off Social Media and Still Keep an Online Social Life

Januari 13, 2021
New Comments
    Fajar News TV
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Home
    • Redaksi FAJARNEWSTV.COM
    © 2026 ThemeSphere. Designed by ThemeSphere.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.