MAKASSAR — Penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam pengurusan perizinan di Kabupaten Gowa memasuki babak baru.
Polda Sulawesi Selatan bersama Kortastipidkor Polri dan Polresta Gowa mengungkap sejumlah perkembangan terbaru dalam perkara yang berkaitan dengan pengurusan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR), Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), serta sejumlah perizinan lainnya pada periode 2025–2026.
Perkembangan tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Lobi Mapolda Sulsel, Senin (28/9/2026).
Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol. Didik Supranoto, S.I.K., M.H., didampingi Kapolresta Gowa Kombes Pol. Dr. Muh. Yusuf Usman, S.H., S.I.K., M.T., CIPA., serta Kasubdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sulsel AKBP Jufri, S.I.K., M.M.
Dalam perkara tersebut, tim penyidik gabungan dari Kortastipidkor, Ditreskrimsus Polda Sulsel, dan Satreskrim Polresta Gowa telah melakukan serangkaian pemeriksaan dan penggeledahan untuk mengungkap dugaan aliran uang serta peran pihak-pihak yang berkaitan dengan proses perizinan.
Penyidik menyebut telah memeriksa 30 orang saksi dan empat orang ahli dalam rangka memperkuat konstruksi perkara. Sejumlah lokasi juga telah digeledah, termasuk kantor dan rumah jabatan Bupati Gowa.
Perkara ini kemudian berkembang hingga menyeret Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang (HT) sebagai tersangka. Penyidik juga telah mengajukan permohonan pencegahan ke luar negeri terhadap HT sebagai bagian dari tindak lanjut penetapan tersangka.
Kasubdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sulsel AKBP Jufri mengatakan, penyidik juga telah mengirimkan pemberitahuan terkait penetapan tersangka kepada Menteri Dalam Negeri melalui Kortastipidkor serta kepada Gubernur Sulawesi Selatan.
Selain itu, penyidik telah memanggil HT untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.
Penyidikan Belum Berhenti
Penetapan tersangka terhadap HT disebut bukan menjadi akhir dari proses penyidikan. Aparat masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.
Penyidik juga tengah menelusuri dugaan aliran dana yang berkaitan dengan pengurusan berbagai perizinan di Kabupaten Gowa.
Sebelumnya, penggeledahan juga dilakukan tim gabungan di Kantor Bupati Gowa dan Rumah Jabatan Bupati Gowa. Langkah tersebut dilakukan untuk mencari dan mengamankan barang bukti yang dinilai berkaitan dengan perkara dugaan pungutan dan gratifikasi dalam proses perizinan.
Selain perkara yang berkaitan dengan PBG, penyidikan turut menelusuri dugaan transaksi dan aset yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara TPPU.
Dengan status tersangka yang kini telah ditetapkan terhadap HT, perhatian penyidikan selanjutnya berada pada pembuktian aliran dana, asal-usul aset, serta kemungkinan adanya pihak lain yang turut berperan atau memperoleh manfaat dari dugaan tindak pidana tersebut.
Polda Sulsel menegaskan proses hukum masih berjalan. Seluruh pihak yang disebut dalam perkara tetap memiliki hak untuk memberikan keterangan dan pembelaan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Perkembangan penyidikan selanjutnya akan menentukan sejauh mana perkara dugaan korupsi dan TPPU dalam pengurusan perizinan di Kabupaten Gowa tersebut berkembang, termasuk kemungkinan munculnya tersangka lain.





