MUSI RAWAS — Pelaksanaan rehabilitasi , Kecamatan Megang Sakti, Kabupaten Musi Rawas, yang mendapat kucuran dana revitalisasi sekitar Rp1,2 miliar pada tahun anggaran 2026, menjadi sorotan.
Pasalnya, berdasarkan hasil pantauan di lapangan, terdapat dugaan pekerjaan rehabilitasi pada bagian atap belum sepenuhnya menggunakan material baru sebagaimana yang dipersyaratkan dalam spesifikasi pekerjaan.
Sejumlah bagian konstruksi atap disebut masih menggunakan kayu lama. Bahkan, dari hasil pengamatan di lokasi, terlihat perbedaan antara material kayu yang baru dengan kayu lama yang masih terpasang.
Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai kesesuaian pelaksanaan pekerjaan dengan spesifikasi teknis yang menjadi dasar penggunaan anggaran revitalisasi tersebut.
Selain itu, penggunaan konstruksi kayu pada bagian atap juga dipertanyakan. Informasi yang diperoleh menyebutkan bahwa pekerjaan seharusnya menggunakan rangka baja sesuai spesifikasi yang ditetapkan dalam program revitalisasi.
Dugaan ketidaksesuaian tersebut perlu dibuktikan melalui pemeriksaan dokumen perencanaan, RAB, spesifikasi teknis, kontrak atau dokumen pelaksanaan pekerjaan, serta pemeriksaan fisik oleh pihak yang berwenang.
Jika material yang terpasang ternyata berbeda dengan spesifikasi yang ditetapkan dalam dokumen pekerjaan, kondisi tersebut berpotensi menimbulkan persoalan administrasi maupun hukum dan perlu ditindaklanjuti melalui audit serta pemeriksaan teknis.
Kepala Sekolah Belum Memberikan Klarifikasi
Untuk mendapatkan penjelasan dari pihak sekolah, awak media berupaya meminta tanggapan Kepala SDN 1 Sungai Benai, Waliyanto, pada Senin (28/9/2026).
Namun, upaya konfirmasi tersebut belum mendapatkan jawaban. Waliyanto disebut menghindari konfirmasi awak media. Pesan yang dikirim melalui WhatsApp juga belum mendapatkan tanggapan hingga berita ini diterbitkan.
Tidak adanya tanggapan tersebut membuat sejumlah pertanyaan terkait spesifikasi material dan pelaksanaan rehabilitasi masih belum terjawab.
Padahal, klarifikasi dari pihak sekolah penting untuk menjelaskan apakah penggunaan material lama tersebut memang tercantum dalam perencanaan pekerjaan atau merupakan bagian dari perubahan pekerjaan yang telah mendapatkan persetujuan pihak berwenang.
Pemerhati: Evaluasi Setelah Pekerjaan Selesai
Sementara itu, pemerhati Khairul meminta agar pekerjaan rehabilitasi tetap diawasi hingga selesai. Menurutnya, evaluasi terhadap penggunaan anggaran dapat dilakukan dengan membandingkan pekerjaan fisik yang terealisasi dengan dokumen perencanaan dan anggaran.
“Silakan pekerjaan rehab maupun bangunan itu sampai selesai. Nanti ada evaluasi dan hitungan dana tersebut sesuai tidak dihabiskan untuk pekerjaan tersebut. Itu bisa kita lihat hasilnya nanti,” ujar Khairul.
Ia menegaskan, apabila nantinya ditemukan adanya penyimpangan dari aturan atau ketidaksesuaian antara anggaran dan pekerjaan fisik, pihak yang bertanggung jawab harus mempertanggungjawabkannya sesuai ketentuan hukum.
“Jika kedapatan menyimpang dari aturan, maka kepala sekolah siap bertanggung jawab dan siap dihadapkan ke aparat penegak hukum,” pungkas Khairul.
Sorotan terhadap proyek revitalisasi SDN 1 Sungai Benai kini menunggu pembuktian lebih lanjut. Pemeriksaan teknis dan audit terhadap penggunaan anggaran menjadi penting untuk memastikan apakah pekerjaan telah dilaksanakan sesuai spesifikasi serta apakah dana revitalisasi sekitar Rp1,2 miliar tersebut benar-benar digunakan sebagaimana peruntukannya.
Laporan, “Boni





