
Makassar — Dugaan praktik peredaran narkoba jenis sabu di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Makassar terus menguat dan kini menempatkan institusi pemasyarakatan tersebut dalam sorotan tajam publik. Informasi yang beredar tidak lagi menggambarkan peristiwa kecolongan sesaat, melainkan mengarah pada dugaan pembiaran sistemik yang membuat rutan diduga berubah fungsi menjadi ruang aman bagi peredaran narkotika.
Pola peredaran yang disebut berlangsung berulang, dalam kurun waktu yang tidak singkat, serta diduga diketahui secara luas di lingkungan internal rutan, menimbulkan pertanyaan serius terkait integritas pengawasan dan kepemimpinan lembaga pemasyarakatan tersebut.
Sorotan keras datang dari LSM Baladika Adhyaksa Nusantara. Lembaga ini mengaku menerima informasi kuat mengenai dugaan peredaran sabu yang dikendalikan dari dalam Rutan Kelas I Makassar, khususnya yang disebut berpusat di Blok F dan Blok G.
Pernyataan sikap itu disampaikan langsung oleh Ketua Baladika Adhyaksa Nusantara, A. S. Masrah.
Ia menegaskan bahwa kondisi tersebut tidak dapat lagi dipandang sebagai kelalaian biasa.
Menurut A. S. Masrah, apabila peredaran narkoba dapat berlangsung dari balik jeruji besi, menggunakan kamar-kamar tertentu, serta berjalan tanpa gangguan berarti, maka hal itu mencerminkan kegagalan pengawasan yang serius dan patut diduga sebagai bentuk pembiaran yang bersifat sistemik.
“Situasi ini sangat berbahaya. Rutan yang seharusnya menjadi tempat pembinaan justru berpotensi menjadi simpul baru jaringan peredaran narkotika,” tegasnya.
Berdasarkan informasi yang diterima Baladika Adhyaksa Nusantara, peredaran sabu di dalam Rutan Kelas I Makassar diduga melibatkan sejumlah tahanan berinisial UB, AC, dan NR. Ketiganya disebut memiliki peran dominan dalam jaringan peredaran narkoba dari dalam rutan.
Selain itu, para tahanan tersebut juga diduga memperoleh perlakuan serta fasilitas khusus yang berbeda dari tahanan lainnya. Fasilitas dimaksud berupa penggunaan kamar-kamar tertentu, yakni Blok G kamar 14 serta Blok F kamar 1, kamar 12, dan kamar 14, yang diduga tidak hanya difungsikan sebagai hunian, melainkan menjadi titik kendali aktivitas peredaran sabu.
A. S. Masrah menegaskan bahwa informasi tersebut belum merupakan kesimpulan hukum, namun memiliki bobot yang cukup kuat untuk menuntut adanya pembuktian secara terbuka, objektif, dan menyeluruh.
Ia juga menilai bahwa bantahan normatif tanpa disertai langkah konkret di lapangan hanya akan memperbesar kecurigaan publik terhadap dugaan praktik yang ditutup-tutupi. Menurutnya, kepercayaan masyarakat terhadap institusi pemasyarakatan saat ini berada pada titik kritis.
Atas dasar itu, Baladika Adhyaksa Nusantara mendesak agar Kepala Rutan (Karutan) dan Kepala Pengamanan Rutan Kelas I Makassar dicopot dari jabatannya, serta meminta aparat penegak hukum dan pihak berwenang melakukan investigasi independen dan menyeluruh.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Rutan Kelas I Makassar belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tersebut.
Jika Anda ingin:





