Makassar – Sopir truk tangki milik PT Halima Duta Utama Energi membantah keras tuduhan yang menyebut dirinya melakukan praktik “kencing” bahan bakar minyak (BBM) di bahu jalan tol sebagaimana diberitakan oleh salah satu media online.
Dalam keterangannya, sopir tersebut menegaskan bahwa informasi yang beredar tidak sesuai dengan fakta yang terjadi di lapangan. Ia menyatakan bahwa saat kejadian, kendaraan yang dikemudikannya hanya berhenti untuk mencuci truk tangki dan bukan melakukan aktivitas pemindahan BBM secara ilegal seperti yang dituduhkan.
“Berita yang menyebut saya melakukan kencing BBM di bahu jalan tol itu tidak benar. Saat itu mobil terparkir di pinggir jalan tol, tepatnya di depan Depot Pertamina Ujung Tanah.
Saya hanya mencuci mobil tangki,” ujarnya saat memberikan klarifikasi.
Menurutnya, lokasi tersebut memang kerap digunakan kendaraan untuk berhenti sejenak karena terdapat bengkel tambal ban di sekitar area tersebut.
Selain itu, dirinya memanfaatkan waktu untuk membersihkan bagian luar tangki usai menyelesaikan perjalanan distribusi.
Ia menduga aktivitas mencuci kendaraan tersebut telah disalahartikan oleh pihak tertentu sehingga memunculkan dugaan adanya praktik penyalahgunaan BBM.
Sopir tersebut juga menyayangkan munculnya pemberitaan tanpa adanya upaya konfirmasi terlebih dahulu kepada dirinya maupun pihak perusahaan.
Menurutnya, konfirmasi merupakan bagian penting dalam menjaga akurasi dan keberimbangan informasi yang disampaikan kepada masyarakat.
“Seharusnya ada klarifikasi lebih dulu agar informasi yang disampaikan ke publik tidak menimbulkan kesalahpahaman,” katanya.
Sementara itu, manajemen PT Halima Duta Utama Energi turut membantah tuduhan yang beredar. Pihak perusahaan menegaskan bahwa seluruh kegiatan distribusi BBM yang dijalankan selama ini telah mengikuti prosedur operasional dan ketentuan yang berlaku.
Manajemen memastikan tidak terdapat praktik penyalahgunaan BBM sebagaimana yang dituduhkan dalam pemberitaan tersebut.
Perusahaan juga menegaskan komitmennya untuk menjalankan kegiatan usaha secara profesional, transparan, serta sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Selain itu, perusahaan mengimbau masyarakat agar tidak langsung mempercayai informasi yang belum terverifikasi secara menyeluruh dan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah dalam menyikapi berbagai informasi yang beredar di ruang publik.
Pihak perusahaan juga mengingatkan bahwa setiap pihak yang merasa dirugikan oleh suatu pemberitaan memiliki hak jawab sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Baik sopir maupun manajemen PT Halima Duta Utama Energi berharap klarifikasi ini dapat meluruskan informasi yang telah beredar di tengah masyarakat serta mencegah timbulnya kerugian terhadap nama baik individu maupun perusahaan.
Mereka juga mengajak seluruh pihak untuk mengedepankan prinsip verifikasi, konfirmasi, dan keberimbangan dalam penyampaian informasi, sehingga tidak terjadi kesimpangsiuran yang berpotensi merugikan pihak tertentu.
Redaksi.





