BUTON UTARA — Polemik penertiban kapal pelingkar di wilayah Kecamatan Kulisusu Utara, Kabupaten Buton Utara, Sulawesi Tenggara, kini memasuki babak baru.
Penggiat hukum sekaligus advokat muda, La Ode Harmawan, S.H. alias Mawan, meminta Menteri Kelautan dan Perikanan RI Ir. H. Sakti Wahyu Trenggono, M.M., IPU turun tangan dan mengevaluasi secara serius kinerja pimpinan Satuan Pengawasan (Satwas) PSDKP Kota Kendari.
Mawan bahkan mendesak agar pimpinan Satwas PSDKP Kendari dicopot apabila hasil pemeriksaan membuktikan adanya tindakan yang tidak sesuai prosedur maupun ketentuan hukum dalam penanganan kapal-kapal pelingkar di Buton Utara.
Sorotan Mawan berangkat dari informasi yang diterimanya terkait dugaan penahanan dokumen kapal pelingkar yang beroperasi di wilayah Kulisusu Utara serta dugaan penerapan denda terhadap sejumlah pemilik kapal.
Bagi Mawan, persoalannya bukan sekadar apakah kapal harus ditertibkan atau tidak.
Persoalan yang lebih mendasar adalah apa dasar hukum penindakan, apa pelanggaran yang dituduhkan, bagaimana mekanisme pemberian denda, serta atas dasar apa dokumen kapal ditahan.
“Kalau memang ada pelanggaran, silakan tindak sesuai aturan. Tetapi masyarakat harus diberikan penjelasan.
Dokumen ditahan karena pelanggaran apa? Dasar hukumnya apa? Denda diterapkan berdasarkan ketentuan apa? Jangan masyarakat hanya menerima tindakan tanpa mengetahui dasar dan mekanismenya,” tegas Mawan saat ditemui di salah satu warung kopi di Kabupaten Buton Utara, rabu (30/9/2026).
Tantangan Terbuka: Kalau Aturan Berlaku, Mengapa Tidak Disisir Semua?
Mawan mempertanyakan konsistensi pola pengawasan Satwas PSDKP Kendari di wilayah Kabupaten Buton Utara.
Menurutnya, apabila kapal pelingkar tertentu dinilai melanggar ketentuan, maka pengawasan seharusnya diterapkan berdasarkan standar yang sama terhadap aktivitas serupa di seluruh wilayah.
Ia menolak jika muncul kesan bahwa hanya kapal-kapal tertentu yang menjadi sasaran penertiban.
“Kalau memang mau menegakkan aturan, jangan hanya Kulisusu Utara yang disisir.
Sisir semua wilayah Kabupaten Buton Utara. Kalau ada kapal pelingkar di wilayah lain yang melakukan aktivitas sama, periksa juga. Aturannya harus sama untuk semua,” tegasnya.
Mawan kemudian menyinggung aktivitas kapal pelingkar di wilayah Desa Banu-Banua Jaya yang menurut informasi yang diterimanya melakukan pembongkaran hasil tangkapan.
Ia meminta PSDKP menjelaskan apakah aktivitas tersebut telah diperiksa dan bagaimana standar aturan yang diterapkan.
“Kalau benar ada aktivitas pembongkaran di sana, apakah sudah diperiksa? Kalau belum, mengapa? Kalau sudah diperiksa, apa hasilnya? Masyarakat berhak mendapatkan penjelasan agar tidak muncul persepsi bahwa penindakan dilakukan secara berbeda,” ujarnya.
Menurut Mawan, pertanyaan tersebut penting bukan untuk menghalangi penegakan hukum, melainkan memastikan aturan diterapkan secara konsisten dan tidak menimbulkan dugaan tebang pilih.
Dokumen Ditahan, Dasarnya Apa?
Mawan secara khusus menyoroti dugaan penahanan dokumen kapal.
Menurutnya, apabila benar terdapat dokumen kapal yang ditahan oleh pihak Satwas PSDKP Kendari, maka pemilik kapal perlu mengetahui secara jelas dasar tindakan tersebut, termasuk dugaan pelanggaran yang menjadi alasan penahanan.
“Ini yang harus terang. Kalau dokumen ditahan, apa dasar hukumnya? Apakah ada pelanggaran yang sudah dituangkan dalam berita acara? Apa status kapal tersebut? Berapa dendanya dan berdasarkan pasal atau ketentuan apa?” katanya.
Ia meminta Kementerian Kelautan dan Perikanan tidak hanya menerima laporan dari bawah, tetapi melakukan pemeriksaan apabila persoalan tersebut telah menimbulkan keresahan di masyarakat.
Jangan Sampai Penegakan Aturan Justru Memutus Rantai Ekonomi
Mawan juga mengingatkan pemerintah agar melihat persoalan tersebut dari sisi sosial dan ekonomi masyarakat pesisir.
Menurutnya, kapal pelingkar tidak berdiri sendiri dalam rantai ekonomi. Di belakang aktivitas tersebut terdapat nelayan, pemilik kapal, anak buah kapal, papalele atau pedagang ikan hingga keluarga yang bergantung pada penghasilan dari sektor perikanan.
“Di belakang satu kapal ada banyak keluarga yang menggantungkan hidup.
Ada biaya sekolah anak, biaya kuliah, kebutuhan rumah tangga, cicilan koperasi maupun bank. Kalau sumber penghasilan mereka berhenti, pemerintah harus menjawab: solusinya apa?” ujar Mawan.
Ia menegaskan bahwa dirinya tidak meminta pemerintah mengabaikan aturan.
Sebaliknya, ia meminta penegakan aturan berjalan beriringan dengan solusi terhadap masyarakat.
“Kalau memang melanggar, proses sesuai hukum. Tetapi jangan sampai masyarakat kehilangan sumber penghidupan sementara pemerintah tidak memberikan jalan keluar. Penertiban harus punya dasar, prosedur dan solusi,” tegasnya.
Pelabuhan Ada, Fasilitasnya Siap atau Tidak?
Mawan juga menyoroti alasan penggunaan Pelabuhan Perikanan Kabupaten Buton Utara sebagai salah satu solusi dalam polemik tersebut.
Menurutnya, keberadaan pelabuhan harus dibarengi kesiapan fasilitas pendukung.
Ia menyebut persoalan ketersediaan es untuk mempertahankan kualitas ikan serta kondisi perairan yang dapat menyulitkan kapal bersandar ketika air laut surut.
“Pelabuhannya memang ada.
Tetapi apakah seluruh fasilitasnya sudah siap? Kalau es untuk ikan belum tersedia dan ketika air surut kapal kesulitan bersandar, lalu kapal harus berangkat dari Waode Buri menuju Mina-Minanga, siapa yang menanggung risiko ikan rusak dan tambahan biaya bahan bakar?” ujarnya.
Menurut Mawan, persoalan tersebut harus dibicarakan secara terbuka sebelum pemerintah menerapkan kebijakan yang berdampak langsung terhadap aktivitas masyarakat.
Pemda Buton Utara Diminta Jangan Cuci Tangan
Mawan juga meminta Pemerintah Kabupaten Buton Utara tidak mengambil posisi pasif.
Ia mengakui kewenangan pengawasan tertentu berada pada pemerintah pusat melalui instansi terkait. Namun, pemerintah daerah dinilainya tetap memiliki ruang untuk melakukan koordinasi dan mediasi.
“Jangan karena kewenangan ada di pusat, kemudian pemerintah daerah lepas tangan. Masyarakat yang terdampak berada di Buton Utara. Pemda harus hadir dan mempertemukan masyarakat dengan PSDKP untuk mencari solusi,” katanya.
Ia meminta Dinas Perikanan dan Kelautan Kabupaten Buton Utara segera berkoordinasi dengan Satwas PSDKP Kendari dan pihak terkait lainnya.
Menurutnya, persoalan yang berlarut-larut justru berpotensi memperbesar ketegangan antara masyarakat dan aparat pengawasan.
Mawan: Jangan Jadikan Aturan Sebagai Beban Masyarakat
Mawan menegaskan, negara memang memiliki kewajiban memastikan kegiatan perikanan berjalan sesuai peraturan.
Namun, menurutnya, kepastian hukum harus berlaku kepada seluruh pihak.
“Jangan aturan hanya tajam kepada masyarakat kecil. Kalau memang ada aturan, terapkan kepada semua. Kalau ada pelanggaran, proses. Kalau tidak ada pelanggaran, jangan dipaksakan seolah-olah ada pelanggaran,” tegasnya.
Ia meminta setiap tindakan pengawasan dapat dipertanggungjawabkan secara administratif maupun hukum.
Dorong Pengaduan ke KKP dan Ombudsman
Mawan juga meminta pemilik kapal yang merasa dirugikan untuk tidak mengambil tindakan di luar hukum.
Ia mendorong masyarakat menggunakan mekanisme pengaduan resmi kepada Kementerian Kelautan dan Perikanan, Ombudsman RI Perwakilan Sulawesi Tenggara maupun Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara.
Jika terdapat bukti dugaan tindak pidana, masyarakat juga dipersilakan melaporkannya kepada aparat penegak hukum.
“Jangan bertindak sendiri. Gunakan jalur hukum. Kalau merasa dirugikan, kumpulkan dokumen dan bukti.
Laporkan secara resmi. Kalau ada dugaan maladministrasi, laporkan ke Ombudsman. Kalau ada dugaan tindak pidana, serahkan kepada APH,” jelasnya.
Menteri KKP Diminta Periksa Langsung
Mawan meminta Menteri Kelautan dan Perikanan tidak membiarkan polemik tersebut berhenti pada laporan administratif.
Ia mendorong adanya pemeriksaan terhadap dugaan penahanan dokumen, penerapan denda, serta konsistensi pengawasan kapal pelingkar di wilayah Buton Utara.
“Kalau perlu, periksa langsung. Jangan hanya mendengar satu versi. Periksa kapal yang ditindak, periksa dokumennya, periksa dasar dendanya dan periksa juga aktivitas kapal pelingkar di wilayah lain,” tantang Mawan.
Ia menilai pemeriksaan menyeluruh diperlukan agar persoalan tersebut tidak berkembang menjadi isu ketidakadilan dalam penegakan aturan.
“Pertanyaan masyarakat sederhana: kalau aturan memang berlaku, apakah berlaku untuk semua? Kalau iya, tunjukkan penegakannya. Jangan sampai ada kapal yang ditindak sementara kapal lain dengan aktivitas serupa tidak tersentuh,” pungkasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan resmi dari Satwas PSDKP Kota Kendari mengenai dugaan penahanan dokumen kapal, dugaan penerapan denda, serta pertanyaan mengenai konsistensi penindakan terhadap kapal pelingkar di wilayah Buton Utara. Keterangan resmi dari pihak PSDKP dan Kementerian Kelautan dan Perikanan penting untuk menguji seluruh informasi dan tudingan tersebut secara berimbang.





