Mosi Tidak Percaya Guncang Taekwondo Sultra, PBTI Diminta Turun Tangan

 

Kendari, – Sejumlah pelatih club Taekwondo se-Kota Kendari menyampaikan pernyataan sikap mosi tidak percaya terhadap Kepengurusan Pengprov Taekwondo Indonesia (TI) Sulawesi Tenggara. Mosi ini menyoroti penerbitan Surat Keputusan Nomor 036/TI-SULTRA/VIII/2026 tentang Pengangkatan Pelaksana Tugas (PLT) Pengkot TI Kota Kendari, yang dinilai cacat secara formil maupun materiil,Rabu 7 Oktober 2026.

Dalam pernyataan tertulis yang ditandatangani para pelatih club se-Kota Kendari, disebutkan bahwa SK tersebut didasarkan pada hasil rapat pengurus Pengprov TI Sultra tanggal 13 Mei 2026. Namun menurut para pelatih, rapat tersebut secara faktual tidak pernah membahas agenda PLT Pengkot TI Kota Kendari. Hal ini, menurut mereka, merupakan pelanggaran berat terhadap AD/ART PBTI dan berpotensi merupakan pemalsuan dokumen organisasi.

“Jika benar rapat tidak membahas PLT, maka SK tersebut mengandung cacat prosedur yang menjadi kewenangan PBTI untuk mengoreksi. Kami meminta PBTI tidak sekadar menunggu laporan dari Pengprov, tetapi melakukan audit internal terhadap proses penerbitan SK ini,” ujar perwakilan pelatih.

Sorotan terhadap figur PLT

Mosi juga menyoroti latar belakang figur yang ditunjuk sebagai PLT. Menurut para pelatih, PLT yang ditunjuk merupakan unsur pimpinan pengurus Pengkot Kota Kendari sebelumnya yang terindikasi melakukan penyelewengan anggaran. Pengangkatan figur yang sedang bermasalah secara etika dan hukum ke dalam jabatan strategis dinilai bertentangan dengan prinsip fit and proper test dalam kepengurusan organisasi olahraga.

Selain itu, PLT yang ditunjuk juga terindikasi melakukan praktik pungutan liar (pungli) terhadap sejumlah pelatih dojang dalam proses Ujian Kenaikan Tingkat (UKT) ke PBTI. Praktik ini dinilai merugikan pelatih, atlet, dan orang tua atlet, serta mencoreng marwah Taekwondo Indonesia di Sulawesi Tenggara.

Durasi dan proses penunjukan dinilai tidak proporsional

Para pelatih juga menyoroti durasi PLT yang ditetapkan selama 6 (enam) bulan, yang dinilai tidak proporsional untuk status “sementara”. Dalam kaidah tata kelola organisasi yang baik, PLT seharusnya bersifat sementara dan terbatas, serta tidak boleh digunakan untuk mengonsolidasi kekuasaan atau melindungi kepentingan pribadi/golongan.

Proses penunjukan PLT juga dinilai subjektif dan tidak proporsional, karena yang bersangkutan bukan berasal dari bidang terkait dalam komposisi kepengurusan Pengprov TI Sultra. Hal ini menunjukkan adanya potensi konflik kepentingan dan penyalahgunaan kewenangan.

Tuntutan para pelatih

Berdasarkan pertimbangan tersebut, para pelatih club Taekwondo se-Kota Kendari menyampaikan tuntutan sebagai berikut:

Mendesak Pengprov TI Sulawesi Tenggara untuk membatalkan SK PLT Pengkot TI Kota Kendari dalam waktu 1×24 jam karena cacat prosedur (formil) dan cacat substansi (materiil).

Menolak segala bentuk legitimasi terhadap PLT yang diangkat berdasarkan rapat yang diduga fiktif dan oleh figur yang terindikasi melakukan pelanggaran etika serta hukum.

Meminta audit internal dan/atau penyidikan etika terhadap unsur pimpinan Pengkot yang ditunjuk sebagai PLT, terkait dugaan penyelewengan anggaran dan praktik pungutan liar dalam proses UKT ke PBTI.

Menuntut Pengprov TI Sulawesi Tenggara memfasilitasi Musyawarah Kota yang bersih dan demokratis, atau menunjuk caretaker dari pihak netral yang bebas dari konflik kepentingan dan pelanggaran etika, jika Pengkot TI Kota Kendari benar-benar dalam kondisi disfungsi.

Menyatakan menolak bekerja sama dan tidak mengakui segala kebijakan yang dikeluarkan oleh PLT Pengkot TI Kota Kendari yang tidak sah secara prosedur dan etika organisasi.

Mengimbau seluruh pelatih dojang, atlet, dan orang tua atlet untuk tidak melaksanakan instruksi dari PLT yang tidak legitimate, khususnya dalam hal pemungutan biaya yang tidak sesuai aturan PBTI.

Mendesak PBTI dan KONI Provinsi Sulawesi Tenggara untuk melakukan supervisi dan koreksi terhadap kepengurusan Pengprov TI Sultra, demi menjaga marwah dan integritas Taekwondo Indonesia.

Desakan kepada PBTI

Para pelatih menegaskan bahwa pernyataan sikap ini telah disampaikan secara resmi kepada Pengurus Besar Taekwondo Indonesia (PBTI) di Jakarta, KONI Provinsi Sulawesi Tenggara, KONI Kota Kendari, Pengprov TI Sulawesi Tenggara, seluruh Pengkot TI se-Sulawesi Tenggara, serta seluruh dojang/club Taekwondo se-Kota Kendari.

“Kami percaya bahwa Taekwondo Indonesia di Sulawesi Tenggara harus dipimpin oleh orang-orang yang berintegritas, kompeten, dan bebas dari konflik kepentingan, sehingga dapat membina atlet-atlet berprestasi tanpa dibebani praktik-praktik yang mencederai sportivitas dan keadilan,” demikian pernyataan para pelatih.

Para pelatih juga menantang pihak yang merasa SK tersebut sah untuk menunjukkan notulen rapat 13 Mei 2026 yang memuat agenda PLT. “Tanpa itu, SK hanya berdiri di atas klaim,” tegas mereka

Polemik internal yang terjadi di tubuh Taekwondo Indonesia (TI) Kota Kendari menjelang pelaksanaan Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) XV Sultra 2026 mendapat respon dari Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Kendari.
‎Ketua KONI Kota Kendari, LM Rajab Jinik, mengatakan bahwa pihaknya telah menerima surat aduan dari sejumlah dojang yang menyampaikan keberatan terhadap kondisi organisasi Taekwondo di Kota Kendari.

‎Rajab menyebut jika KONI bakal mengambil posisi sebagai penengah dan fasilitator untuk membantu menyelesaikan persoalan tersebut.

‎”Yang jelas, ada surat masuk di KONI Kota Kendari. Ada beberapa dojang yang merasa keberatan terhadap kondisi organisasi Taekwondo. Kami berdiri sebagai penengah dan fasilitator”, ungkapnya saat dikonfirmasi media ini, Senin (5/10/2026).
‎Menurutnya, KONI Kota Kendari dalam waktu dekat akan bersurat kepada Pengkot TI Kendari untuk mempertemukan pihak-pihak yang berselisih.

Pihak KONI kota Kendari telah memfasilitasi pertemuan dari plt dan pelatih yang menyatakan sikap Mosi Tidak percaya yang di laksanakan di Kantor sekretariat KONI kota kdi tgl 06 Oktober 2026 namun plt Tidak menghadiri bahkan menunjuk Marianus Patora sebagai sekretaris Plt TI kota namun Marianus sendiri meninggalkan pertemuan dengan memberikan alasan yang tidak konsisten.

“Kami Berharap kepada KONI Kota Kendari dan Pengprov TI Sulawesi Tenggara Untuk Mencabut Secepatnya SK PLT TI Kota kendari “, Tutupnya.
Dan Ini kami akan meneruskan kepada Pengurus Besar Taekwondo Indonesia (PBTI) di Jakarta.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *