LKBHMI HMI Makassar Dampingi Fenny Frans Laporkan Rianna Kastury ke Polda Sulsel atas Dugaan Pencemaran Nama Baik

MAKASSAR — Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Mahasiswa Islam (LKBHMI) HMI Cabang Makassar bersama koalisi organisasi kemasyarakatan (ormas) mendampingi Fenny Frans melaporkan Rianna Kastury ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sulawesi Selatan, Jumat (16/10/2026).

Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan pencemaran nama baik melalui media elektronik, menyusul penggunaan ungkapan “anak k*d*k” dan “sundala” dalam interaksi di media sosial yang menurut pihak pelapor ditujukan kepada Fenny Frans dan anaknya.
Pendampingan hukum ini dilakukan sebagai langkah untuk meminta perlindungan hukum sekaligus mendorong aparat penegak hukum menindaklanjuti laporan berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Pihak pelapor meminta kepolisian memeriksa secara menyeluruh konteks pernyataan, pihak yang menjadi sasaran ucapan, serta bukti komunikasi yang berkaitan dengan dugaan tersebut.

Mereka menilai, pemeriksaan secara objektif diperlukan untuk memastikan apakah pernyataan yang dipersoalkan memenuhi unsur pelanggaran hukum atau tidak.

Minta Proses Hukum Berjalan Objektif
Kasus ini kembali menyoroti penggunaan media sosial dalam menyampaikan pendapat dan berkomunikasi di ruang publik. Kebebasan berekspresi merupakan hak yang dilindungi, tetapi penggunaannya tetap harus memperhatikan hak orang lain serta ketentuan hukum yang berlaku.

Pihak pelapor berharap Polda Sulsel dapat menindaklanjuti laporan secara profesional, transparan, dan proporsional dengan mengedepankan bukti serta keterangan para pihak.
Selain itu, proses hukum diharapkan dapat memberikan kejelasan atas dugaan penggunaan kata-kata yang dianggap merendahkan martabat Fenny Frans dan anaknya.

Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan mengenai hasil pemeriksaan kepolisian atas laporan tersebut.

Asas praduga tak bersalah tetap harus dikedepankan. Penilaian mengenai ada atau tidaknya pelanggaran hukum merupakan kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang sah.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *