KENDARI, SULAWESI TENGGARA — CEO East Indonesia Malaka Project Institute (EIMPI), Indra Dapa Saranani, melaporkan dugaan ketidaksesuaian spesifikasi teknis dan mutu pekerjaan proyek pembangunan drainase di Desa Wawatu, Kabupaten Konawe Selatan, Tahun Anggaran 2026, kepada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra).
Laporan tersebut menyoroti proyek senilai Rp299.146.764,35 yang dikerjakan oleh CV Lompi Makmur Raya, di bawah Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Konawe Selatan. EIMPI mendesak Kejati Sultra memeriksa kontraktor pelaksana, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), pengawas pekerjaan, serta pihak terkait lainnya sesuai kewenangan masing-masing.
Indra Dapa Saranani menjelaskan bahwa pengaduan tersebut didasarkan pada dokumentasi visual dan pengamatan awal di lapangan yang menunjukkan sejumlah kondisi yang perlu diverifikasi, antara lain dugaan ketidaksesuaian pasangan batu, hasil finishing drainase, penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), serta metode pengadukan material yang diduga dilakukan secara manual tanpa mesin molen.
“Kami mendesak Kejati Sultra segera menindaklanjuti laporan ini dan memeriksa CV Lompi Makmur Raya selaku kontraktor pelaksana serta PPK proyek drainase Wawatu. Periksa dokumen kontrak, RAB, spesifikasi teknis, volume pekerjaan, dan realisasi anggaran, kemudian cocokkan dengan kondisi fisik di lapangan,” tegas Indra.
Menurutnya, pemeriksaan juga perlu mencakup tanggung jawab pengawasan pekerjaan guna memastikan pelaksanaan proyek sesuai kontrak dan ketentuan yang berlaku.
EIMPI menegaskan bahwa penggunaan metode pengadukan manual tidak otomatis merupakan pelanggaran. Namun, kesesuaian metode kerja, kualitas mortar, dimensi konstruksi, dan mutu pasangan batu perlu diperiksa berdasarkan spesifikasi teknis yang ditetapkan.
“Kami ingin penggunaan APBD Kabupaten Konawe Selatan benar-benar dipertanggungjawabkan. Jika ditemukan kekurangan teknis, harus ada tindak lanjut. Apabila pemeriksaan menemukan bukti dan unsur tindak pidana, kami meminta agar diproses sesuai hukum yang berlaku,” lanjutnya.
Melalui laporan ini, EIMPI berharap Kejati Sultra melakukan pemeriksaan secara profesional, objektif, dan transparan demi memastikan proyek drainase Desa Wawatu memberikan manfaat bagi masyarakat.
Indra Dapa Saranani
CEO East Indonesia Malaka Project Institute (EIMPI)
Catatan: Nama individu PPK belum tersedia dalam data yang diberikan. Identitasnya perlu diverifikasi melalui dokumen kontrak atau papan informasi proyek. Dugaan dalam laporan ini masih memerlukan pemeriksaan dan belum merupakan kesimpulan adanya pelanggaran hukum





