
MAKASSAR — Koalisi Lintas Mahasiswa di bawah kepemimpinan Kaharuddin mendatangi Kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) untuk mendesak kejelasan penanganan perkara dugaan penipuan dan penggelapan terkait transaksi tanah seluas 50 hektare yang dilaporkan ke Polda Sulawesi Selatan sejak Agustus 2023.
Dalam aksi tersebut, koalisi menyoroti informasi bahwa berkas perkara telah tiga kali dikembalikan oleh jaksa kepada penyidik dengan petunjuk P-19. Kondisi ini memunculkan pertanyaan mengenai perkembangan penyidikan, pemenuhan petunjuk jaksa, serta kepastian hukum bagi pelapor.
Koalisi menilai, perkara yang telah berjalan selama beberapa tahun tersebut perlu mendapatkan penjelasan yang transparan agar masyarakat, khususnya pihak pelapor, mengetahui sejauh mana proses hukum telah dilakukan.
Aksi ini sekaligus menjadi bentuk pengawasan masyarakat terhadap penanganan perkara yang dinilai membutuhkan kejelasan dan tindak lanjut dari aparat penegak hukum.
Minta Penjelasan Pengembalian Berkas Tiga Kali
Dalam penyampaian aspirasinya, Koalisi Lintas Mahasiswa meminta Kejati Sulsel memberikan penjelasan mengenai alasan berkas perkara dikembalikan hingga tiga kali melalui mekanisme P-19.
Koalisi juga mempertanyakan tindak lanjut penyidik Polda Sulsel terhadap petunjuk yang diberikan jaksa peneliti, termasuk pemenuhan alat bukti dan kelengkapan administrasi maupun materiil perkara.
Sebagai informasi, P-19 merupakan kode pengembalian berkas perkara oleh jaksa kepada penyidik untuk dilengkapi sesuai petunjuk yang diberikan. Pengembalian tersebut merupakan bagian dari mekanisme koordinasi antara penyidik dan penuntut umum sebelum perkara dapat dinyatakan lengkap atau P-21.
Karena itu, koalisi menilai penting bagi pihak terkait untuk menjelaskan tahapan yang telah dilalui serta kendala yang masih dihadapi dalam proses penanganan perkara tersebut.
Kasi Penkum Buka Ruang Audiensi
Aksi Koalisi Lintas Mahasiswa diterima oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulsel. Dalam komunikasi dengan perwakilan massa, pihak Kejati membuka ruang audiensi dan mengajak koalisi untuk kembali melakukan pertemuan pada hari berikutnya guna mengkaji serta mengonfirmasi persoalan tersebut secara lebih mendalam.
Kesempatan itu diharapkan menjadi ruang klarifikasi bagi koalisi untuk menyampaikan data dan dokumen pendukung sekaligus memperoleh informasi mengenai perkembangan penanganan perkara sesuai kewenangan Kejati Sulsel.
Koalisi berharap audiensi lanjutan tersebut tidak sekadar menjadi forum komunikasi, tetapi juga dapat memberikan kejelasan mengenai alasan pengembalian berkas, petunjuk yang harus dipenuhi, serta koordinasi antara penyidik dan jaksa peneliti.
Berawal dari Transaksi Tanah 50 Hektare
Berdasarkan keterangan pelapor yang disampaikan kepada Koalisi Lintas Mahasiswa, perkara tersebut bermula dari transaksi tanah seluas 50 hektare pada 2013.
Pelapor mengaku telah melakukan pembayaran awal sebesar Rp100 juta, kemudian dilanjutkan dengan pembayaran sebesar Rp50 juta.
Namun, menurut pengakuan pelapor, lokasi tanah yang diperjanjikan tidak pernah ditunjukkan secara jelas. Pelapor juga menyebut dokumen sertifikat yang diserahkan hanya mencakup bidang tanah yang luasnya jauh lebih kecil dibandingkan dengan luas tanah yang sebelumnya dijanjikan.
Merasa dirugikan, pelapor kemudian menempuh jalur hukum dengan melaporkan persoalan tersebut ke Polda Sulsel pada Agustus 2023.
Menurut informasi yang diterima koalisi dari pelapor, terlapor telah ditetapkan sebagai tersangka. Meski demikian, perkembangan penanganan perkara masih menjadi perhatian karena berkasnya disebut telah tiga kali dikembalikan oleh jaksa dengan petunjuk P-19.
Informasi mengenai status tersangka dan perkembangan penyidikan tersebut masih perlu dikonfirmasi melalui keterangan resmi penyidik maupun dokumen perkara yang bersangkutan.
Soroti Kelengkapan Alat Bukti dan SP2HP.
Koalisi Lintas Mahasiswa juga menyoroti informasi mengenai petunjuk jaksa yang disebut berkaitan dengan kecukupan alat bukti, penambahan keterangan, konfrontasi dengan tersangka, serta permintaan penyitaan dokumen rincik yang berkaitan dengan objek sengketa.
Koalisi menilai seluruh informasi tersebut perlu diklarifikasi berdasarkan dokumen resmi agar tidak menimbulkan kesimpangsiuran mengenai tahapan dan kendala penanganan perkara.
Selain itu, koalisi menekankan pentingnya keterbukaan informasi kepada pelapor melalui Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP).
Menurut koalisi, pelapor berhak memperoleh informasi mengenai perkembangan penanganan laporannya sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk tindakan penyidikan yang telah dilakukan, kendala yang dihadapi, dan rencana tindak lanjut.
Transparansi tersebut dinilai penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap proses penegakan hukum sekaligus memastikan bahwa laporan yang telah disampaikan memperoleh penanganan secara profesional.
Kaharuddin: Kami Mengawal Kepastian Hukum
Kaharuddin menegaskan, kedatangan Koalisi Lintas Mahasiswa ke Kejati Sulsel bukan semata-mata untuk menyampaikan protes, melainkan bagian dari upaya mengawal proses penegakan hukum agar berjalan secara profesional, objektif, dan akuntabel.
Menurutnya, perkara yang telah dilaporkan sejak 2023 tersebut perlu mendapatkan kejelasan, terutama terkait pengembalian berkas perkara yang disebut telah berlangsung sebanyak tiga kali.
“Kami ingin perkara ini memperoleh kejelasan.
Laporan telah disampaikan sejak 2023, sementara berkas perkara disebut sudah tiga kali dikembalikan dengan petunjuk P-19. Karena itu, kami berharap melalui audiensi lanjutan, seluruh persoalan dapat dikaji secara lebih mendalam dan pihak terkait





