MAKASSAR — Perjuangan panjang puluhan tahun sejumlah warga yang tergabung dalam Komunitas Penggarap Tanah Negara (KPTN) atas lahan garapan di Kelurahan Panambungan, Kecamatan Mariso, Kota Makassar, akhirnya memasuki babak penting.
Dengan penuh rasa syukur, para penggarap menyambut putusan pengadilan yang disebut telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) setelah melalui proses perjuangan hukum sejak 2022.
Didampingi kuasa hukum mereka, Handriani, SH, MH, C.Me., sejumlah anggota KPTN menghadiri agenda terkait pelaksanaan putusan pengadilan pada 4 November 2026. Perkara tersebut tercatat dalam Putusan Nomor 16/Pen.Eks/G/2026/PT.TUN Mks.
Bagi para penggarap, putusan ini bukan sekadar kemenangan dalam proses hukum, melainkan harapan baru untuk memperoleh kepastian atas tanah yang selama ini mereka klaim telah dikuasai dan digarap sejak sekitar tahun 1970.
Lahan yang menjadi objek sengketa memiliki luas mencapai 97.254 meter persegi atau sekitar 9,7 hektare.
PERJUANGAN SEJAK 1970, BERHADAPAN DENGAN KLAIM ASET
Perjalanan para penggarap untuk mempertahankan lahan tersebut bukan tanpa hambatan. Selama puluhan tahun, mereka mengaku menghadapi berbagai persoalan, termasuk larangan dari Pemerintah Kota Makassar karena lokasi tersebut dianggap sebagai aset pemerintah atau berkaitan dengan kawasan reklamasi.
Persoalan tersebut kemudian berkembang menjadi sengketa hukum. Pada 2022, para penggarap menempuh jalur pengadilan guna memperjuangkan hak serta memperoleh kepastian hukum terhadap lahan yang selama ini mereka garap.
Setelah melalui proses persidangan, majelis hakim dalam putusannya mengabulkan gugatan para penggugat seluruhnya.
Salah satu poin penting dalam perkara tersebut berkaitan dengan keputusan tata usaha negara berupa sejumlah Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) yang secara fisik berada di atas sebagian tanah yang menjadi objek sengketa.
Adapun sertifikat yang disebut dalam perkara tersebut meliputi:
SHGB Nomor 20001/Kelurahan Panambungan Tahun 2011 atas nama PT Bintang Indoland.
SHGB Nomor 00348.
SHGB Nomor 00360.
Ketiga sertifikat tersebut menjadi bagian dari objek sengketa yang berkaitan dengan lahan seluas 97.254 meter persegi di Kelurahan Panambungan, Kecamatan Mariso, Makassar.
PT BINTANG INDOLAND DAN RS SILOAM TURUT MENJADI PERHATIAN
Dalam perkembangan persoalan ini, nama PT Bintang Indoland, RS Siloam, serta sejumlah pihak lainnya turut menjadi perhatian terkait klaim dan penerbitan sertifikat di kawasan tersebut.
Meski demikian, konsekuensi hukum terhadap masing-masing pihak harus tetap mengacu pada isi amar putusan pengadilan, termasuk batas objek sengketa dan pihak-pihak yang secara resmi terikat dalam perkara.
Karena itu, para penggarap berharap seluruh pihak menghormati putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap serta tidak melakukan tindakan yang bertentangan dengan ketentuan hukum.
MENANG DI PENGADILAN, KINI MENANTI PELAKSANAAN PUTUSAN
Bagi KPTN, kemenangan dalam proses hukum ini menjadi momentum penting setelah puluhan tahun menghadapi ketidakpastian.
Mereka berharap pelaksanaan putusan pengadilan dapat berjalan sebagaimana mestinya, sesuai prosedur dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Pasalnya, putusan inkrah tidak boleh hanya menjadi kemenangan di atas kertas. Kepastian pelaksanaan putusan menjadi bagian penting agar hak dan kepentingan hukum para pihak benar-benar mendapatkan perlindungan.
Perjuangan yang dimulai sejak 2022 kini telah mencapai titik penting. Setelah puluhan tahun menggarap dan mempertahankan lahan tersebut, para anggota KPTN berharap tidak ada lagi ketidakpastian yang membayangi masa depan mereka.
Puluhan tahun menunggu, bertahun-tahun berjuang, kini para penggarap Panambungan berharap keadilan benar-benar terwujud.
Bagi mereka, kemenangan ini bukan hanya tentang sebidang tanah seluas 9,7 hektare, tetapi juga tentang kepastian hukum, penghormatan terhadap putusan pengadilan, dan perjuangan panjang masyarakat yang selama ini mencari keadilan.





