KENDARI — Genap satu tahun sejak Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) menghentikan kegiatan pemanfaatan ruang laut untuk pembangunan Jeti Dua milik PT Gerbang Multi Sejahtera (GMS) di Desa Ulusawa, Kecamatan Laonti, Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara.
KKP pada 25 September 2025 menghentikan sementara kegiatan reklamasi dan pemanfaatan ruang laut di lokasi tersebut setelah menemukan fasilitas jetty seluas sekitar 2,231 hektare belum dilengkapi dokumen Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL). Hal tersebut ditegaskan langsung KKP dalam siaran pers resminya sehari kemudian.
Memasuki September 2026, persoalan tersebut kembali menjadi sorotan. Aliansi Pemuda Peduli Lingkungan (APIK) Sulawesi Tenggara mempertanyakan sejauh mana tindak lanjut hukum terhadap temuan tersebut, khususnya menyangkut peran otoritas pelabuhan dan kepelabuhanan di wilayah kerja Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) Kelas III Lapuko.
Ketua Umum APIK Sultra, Andi, mendesak Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara tidak hanya melihat persoalan dari sisi administrasi perusahaan, tetapi juga menelusuri seluruh rantai kewenangan yang memungkinkan aktivitas pelayaran dan kepelabuhanan berlangsung.
“Kami menantang nyali Kejati Sultra untuk segera memanggil dan memeriksa Kepala Syahbandar Lapuko.
Jika otoritas yang memberikan jaminan keluar-masuk kapal di fasilitas yang dipersoalkan ini dibiarkan tanpa pemeriksaan, maka publik patut mempertanyakan sejauh mana aturan keselamatan dan kepelabuhanan benar-benar ditegakkan,” tegas Andi.
Soroti Kewenangan Syahbandar
APIK menilai posisi Syahbandar tidak dapat dilepaskan dari persoalan tersebut apabila memang terdapat bukti bahwa kapal memperoleh pelayanan kepelabuhanan atau Surat Persetujuan Berlayar (SPB) dari fasilitas yang status legalitasnya sedang dipersoalkan.
Dalam UU Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, setiap kapal yang berlayar wajib memiliki Surat Persetujuan Berlayar yang dikeluarkan Syahbandar. Undang-undang tersebut juga menempatkan Syahbandar dalam fungsi pengawasan keselamatan dan keamanan pelayaran serta berbagai aspek kepelabuhanan sesuai kewenangannya.
Karena itu, menurut APIK, perlu dilakukan pemeriksaan terhadap dokumen pelayanan kapal, titik keberangkatan, lokasi kegiatan bongkar muat, dasar penerbitan SPB, serta kesesuaian antara lokasi kegiatan dengan dokumen Terminal Khusus (Tersus) yang dimiliki perusahaan.
“Kalau memang ada SPB yang diterbitkan, maka harus dibuka dasar pemeriksaannya. Dari mana kapal bertolak, di mana kegiatan dilakukan, dokumen apa yang menjadi dasar pelayanan, dan apakah semuanya sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” kata Andi.
Jangan Campuradukkan PKKPRL dengan SPB
Di sisi lain, persoalan PKKPRL dan kewenangan Syahbandar merupakan dua aspek hukum yang perlu diperiksa secara cermat.
KKP dalam penindakan September 2025 menyatakan kegiatan reklamasi dan pemanfaatan ruang laut untuk pembangunan jetty dihentikan karena PT GMS belum memiliki PKKPRL.
Namun, berdasarkan keterangan Koordinator PSDKP Kendari yang diberitakan sejumlah media, penghentian tersebut saat itu tidak otomatis menghentikan aktivitas bongkar muat karena kegiatan tersebut disebut masih memiliki izin yang berlaku.
Fakta tersebut justru membuka ruang pemeriksaan yang lebih luas: apakah seluruh aktivitas kepelabuhanan setelah tindakan KKP telah sesuai dengan masing-masing perizinan yang berlaku?
Pertanyaan inilah yang kini didorong APIK agar dijawab secara terbuka oleh aparat penegak hukum.
Desakan Pemeriksaan, Bukan Vonis di Awal
APIK juga menyinggung kemungkinan adanya pertanggungjawaban pidana apabila dalam proses pemeriksaan ditemukan bukti bahwa pejabat atau pihak tertentu dengan sengaja menggunakan kewenangannya untuk memfasilitasi aktivitas yang melanggar hukum.
Namun, dugaan keterlibatan pidana tersebut harus dibuktikan melalui proses penyelidikan dan penyidikan. Penerbitan SPB, misalnya, tidak dengan sendirinya membuktikan adanya tindak pidana. Harus dilihat apakah terdapat pelanggaran terhadap persyaratan penerbitan SPB, penyalahgunaan kewenangan, kesengajaan, hubungan dengan pihak lain, serta bukti kerugian atau keuntungan yang relevan dengan pasal pidana yang hendak diterapkan.
Hal ini penting mengingat KUHP Nasional melalui UU Nomor 1 Tahun 2023 telah berlaku sejak 2 Januari 2026, sehingga penggunaan ketentuan pidana juga harus memperhatikan waktu terjadinya perbuatan dan ketentuan peralihan yang berlaku.
Demikian pula tudingan tindak pidana korupsi tidak dapat dilekatkan hanya berdasarkan adanya keputusan administratif atau penerbitan dokumen.
Unsur-unsur tindak pidana korupsi harus dibuktikan melalui alat bukti dan proses hukum yang sah. UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sendiri telah mengalami perubahan dan sebagian ketentuannya juga disesuaikan dengan berlakunya KUHP Nasional.
APIK: Publik Berhak Tahu
APIK Sultra meminta Kejati Sultra melakukan penelusuran terhadap seluruh dokumen yang berkaitan dengan aktivitas Jeti Dua PT GMS, termasuk dokumen Tersus, PKKPRL, dokumen lingkungan, pelayanan kapal, SPB, serta kewenangan dan tindakan masing-masing instansi.
Menurut Andi, pemeriksaan tersebut penting untuk memastikan apakah persoalan Jeti Dua berhenti sebatas persoalan administratif atau terdapat dugaan pelanggaran pidana yang melibatkan lebih dari satu pihak.
“Yang kami minta bukan vonis di jalanan. Kami meminta aparat membuka proses pemeriksaan secara profesional. Kalau tidak ada pelanggaran pidana, sampaikan kepada publik.
Tetapi kalau ditemukan bukti pelanggaran, siapa pun yang terlibat harus diproses sesuai hukum,” tegasnya.
APIK juga meminta agar tidak terjadi praktik saling lempar kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah.
Bagi organisasi tersebut, kewenangan KKP terhadap pemanfaatan ruang laut tidak serta-merta menghapus kewenangan instansi lain dalam bidang pelayaran dan kepelabuhanan. Sebaliknya, masing-masing kewenangan harus berjalan sesuai koridor hukum dan saling terintegrasi.
Kini sorotan diarahkan kepada Kejati Sultra: apakah polemik Jeti Dua PT GMS akan berhenti sebagai catatan administratif hasil pengawasan KKP, atau berkembang menjadi pemeriksaan hukum menyeluruh terhadap seluruh pihak yang memiliki kewenangan dalam aktivitas kepelabuhanan di lokasi tersebut.
Hingga berita ini ditulis, tudingan APIK Sultra terhadap Syahbandar Lapuko maupun PT GMS masih merupakan desakan dan dugaan yang memerlukan pembuktian. Konfirmasi dari pihak UPP Kelas III Lapuko, PT GMS, dan Kejati Sultra diperlukan untuk memperoleh keterangan berimbang mengenai status hukum dan tindak lanjut persoalan tersebut.





