Kuasa Hukum KOPPERSON Ajukan Kasasi atas Penetapan Non-Executable, Sengketa Lahan Tapak Kuda Memasuki Babak Baru

KENDARI – Sengketa lahan di kawasan Tapak Kuda By Pass Kota Kendari kembali memanas. Tim Kuasa Hukum KOPPERSON resmi mengajukan permohonan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) atas penetapan Non-Executable yang sebelumnya dikeluarkan Pengadilan Negeri Kendari. Permohonan tersebut diajukan pada Jumat, 21 November 2025.

Kuasa Hukum KOPPERSON, Abdul Rahman, menjelaskan bahwa penetapan Non-Executable tersebut belum memiliki kekuatan hukum tetap atau bersifat status quo. Oleh karena itu, pihaknya menilai langkah kasasi adalah upaya hukum yang sah dan dibenarkan.

“Permohonan kasasi ini telah diterima dan akan segera diberitahukan kepada para termohon kasasi. Dalam waktu 14 hari, berkas kasasi akan dikirim ke Mahkamah Agung untuk diuji dan diputuskan,” ujar Abdul Rahman.

Ia menambahkan bahwa hasil kasasi nantinya akan menjadi penentu kelanjutan proses hukum sengketa lahan tersebut.

“Kalau penetapan ini dinyatakan berkekuatan hukum tetap oleh MA, maka proses dapat berlanjut. Tetapi jika MA menilai penetapan ini cacat hukum, maka kami akan memulai proses baru dengan mengajukan permohonan eksekusi kembali,” jelasnya.

Lebih lanjut, pihaknya berharap MA mengabulkan permohonan kasasi tersebut sehingga penetapan Non-Executable dapat dinyatakan tidak sah.

Sementara itu, Fianus Arung, mewakili Relawan Keadilan, menegaskan bahwa kasasi ini membuka babak baru dalam penanganan sengketa lahan Tapak Kuda.

“Penetapan Non-Executable itu dianggap nol atau tidak berlaku lagi. Setelah ini, Kuasa Hukum KOPPERSON akan mengajukan permohonan eksekusi yang baru terhadap tiga objek yang sebelumnya telah kalah dalam putusan tahun 2017 dan 2018,” tegas Fianus.

Adapun tiga objek yang dimaksud, yakni Hotel Zahra, Rumah Sakit Aliyah, dan area Segitiga — semuanya tercatat kalah dalam perlawanan hukum melawan KOPPERSON.

“Kita akan ajukan permohonan eksekusi terhadap tiga objek dan tiga putusan yang telah memiliki kekuatan hukum,” tutupnya.

(TIM)