Laporkan Dugaan Pokir DPRD Konsel 2021–2022, DPW Pemuda LIRA Sultra Desak Kejati Usut Penguasaan Aset di Rambu-Rambu Jaya

 

KENDARI — Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Pemuda Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Sulawesi Tenggara (Sultra) melaporkan dugaan penyimpangan pengelolaan Program Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) DPRD Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) Tahun Anggaran 2021–2022 yang direalisasikan di Desa Rambu-Rambu Jaya, Kecamatan Ranomeeto, Kabupaten Konawe Selatan.

Laporan Pengaduan Masyarakat (Dumas) tersebut diserahkan langsung oleh perwakilan DPW Pemuda LIRA Sultra, Indra Dapa, dan diterima jajaran bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara.

Dalam laporan tersebut, Pemuda LIRA Sultra meminta Kejati Sultra mengusut secara menyeluruh dugaan persoalan dalam penganggaran, pengadaan, penyaluran hingga pengelolaan sejumlah bantuan yang dikaitkan dengan Pokir DPRD Konsel.

Salah satu poin yang menjadi perhatian adalah dugaan ketidaksesuaian peruntukan bantuan serta dugaan penguasaan sejumlah aset oleh pihak tertentu.

Indra Dapa mengatakan, laporan tersebut merupakan bentuk kontrol sosial untuk mendorong transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan anggaran negara.

“Kami menduga terdapat persoalan dalam pengelolaan sejumlah bantuan yang bersumber dari Pokir DPRD Konsel. Karena itu, kami meminta Kejati Sultra melakukan pemeriksaan secara menyeluruh, mulai dari proses penganggaran, pengadaan, penyaluran, penerima manfaat hingga keberadaan aset di lapangan,” tegas Indra Dapa.

Dugaan Penguasaan Aset Bantuan

Salah satu objek yang disorot adalah bantuan yang dikaitkan dengan Kelompok Tani Meohai.

Pemuda LIRA Sultra menduga terdapat satu unit alat cetak batako otomatis dengan nilai paket pengadaan sekitar Rp200 juta yang tidak dikelola sesuai peruntukannya dan diduga berada dalam penguasaan pribadi pihak yang disebut memiliki hubungan keluarga dengan Kepala Desa.

Selain itu, LIRA menyoroti paket peralatan katering dengan nilai sekitar Rp150 juta yang diduga dikuasai pihak yang juga disebut memiliki hubungan keluarga dengan Kepala Desa.

LIRA juga mempertanyakan keberadaan dan pemanfaatan 10 unit box gerai UMKM yang disebut-sebut disewakan kepada pihak lain dengan sistem pembayaran bulanan.

Sementara terhadap 17 ekor sapi bantuan, LIRA meminta aparat melakukan pengecekan langsung untuk memastikan keberadaan, kondisi serta pemanfaatannya, sekaligus menelusuri dokumen pertanggungjawaban bantuan tersebut.

Soroti Kepengurusan Kelompok Penerima

Selain aset, Pemuda LIRA Sultra juga mempertanyakan dugaan ketidakwajaran dalam struktur kepengurusan kelompok penerima bantuan.

Hal itu dikaitkan dengan SK Kepala Desa Nomor 267/2021 dan Berita Acara Perubahan Pengurus tertanggal 3 Februari 2022.

Menurut dokumen yang disampaikan kepada LIRA, terdapat sejumlah nama yang disebut memiliki hubungan keluarga dengan Kepala Desa.

Atas dasar itu, LIRA meminta aparat penegak hukum melakukan verifikasi terhadap proses pembentukan maupun perubahan kepengurusan kelompok.

“Harus dipastikan apakah proses penetapan kelompok dan penerima bantuan sudah sesuai dengan ketentuan serta apakah bantuan benar-benar diterima dan dimanfaatkan oleh kelompok yang berhak,” ujar Indra.

Pokir Tahun 2026 Ikut Dilaporkan

Tak hanya kegiatan Pokir 2021–2022, LIRA juga memasukkan dugaan persoalan pada kegiatan Pokir Tahun Anggaran 2026 yang berkaitan dengan Kelompok Perikanan Merawisa.

Kegiatan berupa pekerjaan cetak kolam air tawar tersebut diketahui memiliki Harga Perkiraan Sendiri (HPS) sekitar Rp91.025.000 dengan nilai kontrak sekitar Rp90.860.000 dan dilaksanakan oleh CV Ananda Pratiwi Konstruksi.

LIRA menduga terdapat sejumlah persoalan dalam pelaksanaan kegiatan tersebut, di antaranya dugaan tidak adanya Musyawarah Desa (Musdes), dugaan hubungan keluarga dalam kepengurusan kelompok penerima serta dugaan ketidaksesuaian status kelompok dalam sistem KUSUKA Kementerian Kelautan dan Perikanan.

Karena itu, LIRA meminta aparat melakukan pemeriksaan administratif dan pengecekan fisik di lapangan untuk memastikan pekerjaan tersebut sesuai kontrak, volume, spesifikasi teknis serta peruntukannya.

Desak Audit Investigatif dan Pemeriksaan Fisik

DPW Pemuda LIRA Sultra menyatakan telah menyerahkan sejumlah dokumen pendukung kepada Kejati Sultra.

Dokumen tersebut antara lain dokumen kepengurusan kelompok, berita acara, data pengadaan, dokumentasi kegiatan, foto kondisi aset di lapangan serta sejumlah dokumen pendukung lainnya.

LIRA mendesak Kejati Sultra melalui bidang Pidsus bersama Inspektorat Kabupaten Konawe Selatan melakukan audit investigatif dan pemeriksaan fisik terhadap seluruh kegiatan yang menjadi objek laporan.

“Kami meminta seluruh pihak terkait diperiksa secara objektif. Jangan hanya memeriksa dokumen, tetapi cek langsung aset dan pekerjaan fisik di lapangan serta telusuri aliran dan pertanggungjawaban anggarannya,” kata Indra.

Ia menegaskan, laporan tersebut masih berupa dugaan yang harus dibuktikan melalui proses pemeriksaan dan penyelidikan aparat penegak hukum.

“Ini bukan vonis. Kami melaporkan dugaan dan menyerahkan pembuktiannya kepada aparat penegak hukum. Kalau ditemukan pelanggaran dan kerugian negara, tentu harus diproses sesuai hukum. Kalau tidak terbukti, kami juga siap menerima hasil pemeriksaan tersebut,” tegasnya.

DPW Pemuda LIRA Sultra menyatakan akan terus mengawal laporan tersebut dan meminta Kejati Sultra menangani perkara secara transparan, profesional serta berdasarkan alat bukti dan ketentuan hukum yang berlaku.

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *