Pengadaan Iklan dan Berita Media Online Perumda Makassar Jadi Temuan BPK, Belanja Capai Rp3,19 Miliar

 

MAKASSAR — Pengadaan iklan dan publikasi berita melalui media online pada Perumda Air Minum Kota Makassar menjadi sorotan dalam hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Dalam hasil pemeriksaan tersebut, BPK menemukan sejumlah persoalan mulai dari kualifikasi penyedia yang belum jelas, perencanaan anggaran yang belum berbasis identifikasi kebutuhan, tidak adanya RAB dan HPS sebagai dasar penetapan harga, hingga belum adanya pengukuran efektivitas belanja media online terhadap laba perusahaan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, beban iklan dan berita di media elektronik yang direalisasikan Perumda Air Minum Kota Makassar selama 2023 hingga triwulan III 2025 mencapai Rp3.198.554.534.

Khusus iklan melalui media online, realisasinya tercatat sebesar Rp1.035.325.000 pada 2023, Rp932 juta pada 2024, dan Rp563 juta hingga triwulan III 2025.

Kerja sama tersebut dilakukan melalui Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Perumda Air Minum Kota Makassar dengan masing-masing penyedia media online. Pembayaran dilakukan setiap bulan berdasarkan nilai yang tercantum dalam PKS, dengan output berupa laporan pertanggungjawaban dan bukti tayang.

Namun, hasil pemeriksaan secara uji petik terhadap tahapan perencanaan hingga pelaksanaan pengadaan menemukan sejumlah ketidaksesuaian.

Kualifikasi Media Online Dipertanyakan

Salah satu persoalan yang menjadi perhatian BPK adalah belum jelasnya persyaratan kualifikasi penyedia media online.

Dalam dokumen pengadaan periode 2023 hingga 2024, pemeriksaan tidak menemukan surat pertimbangan mengenai pemilihan penyedia.

Sementara dalam dokumen penawaran calon penyedia yang masuk setelah April 2025, memang terdapat surat telaah atau pertimbangan penawaran kerja sama publikasi pemberitaan yang ditujukan kepada Direktur Utama.

Namun, hasil analisis pemeriksaan menyebutkan surat tersebut belum memuat unsur verifikasi yang jelas untuk memastikan calon penyedia benar-benar layak dipilih atau telah memenuhi persyaratan yang ditentukan.

Kondisi ini menjadi penting karena pemilihan penyedia semestinya dilakukan berdasarkan kriteria dan kualifikasi yang terukur, bukan semata-mata berdasarkan adanya penawaran kerja sama.

Anggaran Miliaran Rupiah Belum Berbasis Kajian Kebutuhan

Sorotan berikutnya menyangkut proses penyusunan anggaran.

Dalam RKAP 2023, pengadaan iklan media online dianggarkan sebesar Rp1,32 miliar. Kemudian pada 2024 dialokasikan Rp1,02 miliar.

Untuk 2025, anggaran ditetapkan sebesar Rp1 miliar dalam RKAP Pokok dan Rp800 juta dalam RKAP Perubahan.

BPK menilai penyusunan anggaran tersebut belum didukung identifikasi kebutuhan media secara memadai maupun kajian mengenai dampaknya terhadap laba perusahaan.

Padahal, Rencana Bisnis Perumda Air Minum Kota Makassar Tahun 2020-2025 mencantumkan misi untuk meningkatkan target perolehan laba sekaligus melakukan efisiensi berkelanjutan guna menekan biaya yang tidak ekonomis.

Pertanyaannya kemudian, sejauh mana belanja publikasi yang mencapai miliaran rupiah tersebut memberikan manfaat nyata terhadap kinerja perusahaan?

Laba Perusahaan Justru Mengalami Penurunan

Data laporan keuangan yang menjadi bagian dari pemeriksaan menunjukkan laba setelah pajak Perumda Air Minum Kota Makassar pada 2024 tercatat sebesar Rp9.221.034.115.

Angka tersebut turun dibandingkan 2023 yang mencapai Rp14.593.367.601.

Dengan demikian, terjadi penurunan laba sebesar Rp5.372.333.486.

Laporan keuangan triwulan III 2025 juga menunjukkan indikator rasio laba terhadap penjualan mengalami penurunan sebesar 1,19 persen dibandingkan tahun sebelumnya.

Kondisi tersebut tentu tidak serta-merta membuktikan bahwa belanja iklan menjadi penyebab penurunan laba. Namun, temuan BPK menunjukkan belum adanya kajian yang dapat mengukur secara objektif hubungan antara belanja publikasi media online dengan peningkatan kinerja dan keuntungan perusahaan.

Humas Belum Mengukur Efektivitas Belanja Media

Dalam pemeriksaan, BPK melakukan wawancara dengan Kepala Bagian Hubungan Masyarakat pada 2023 dan 2024 serta Pelaksana Tugas Kepala Bagian Humas pada 2025.

Dari wawancara tersebut diketahui bahwa bagian Humas belum pernah membuat kajian mengenai rasio keuntungan sebelum dan setelah penggunaan media online.

Dengan kata lain, belum tersedia kajian khusus yang mengukur return atau manfaat ekonomi dari belanja publikasi yang dikeluarkan perusahaan.

Tidak hanya itu, hasil wawancara dengan Kepala Bagian Satuan Pengawas Internal (SPI) Tahun 2024 juga mengungkapkan bahwa SPI tidak melakukan pengawasan terhadap pengadaan iklan media online dalam kaitannya dengan dampak positif terhadap laba perusahaan.

Hal ini memunculkan pertanyaan mengenai sejauh mana fungsi pengawasan internal memastikan belanja publikasi tersebut benar-benar memberikan manfaat bagi perusahaan.

Harga Kerja Sama Tidak Dilengkapi RAB dan HPS

Temuan lainnya berkaitan dengan penetapan harga.

BPK menemukan harga yang disepakati dalam PKS tidak didasarkan pada Rencana Anggaran Biaya (RAB) maupun Harga Perkiraan Sendiri (HPS).

Besaran pembayaran kepada masing-masing penyedia juga berbeda meskipun bentuk jasa yang diberikan sama, yakni penayangan iklan banner dan publikasi berita.

Lebih jauh, pemeriksaan tidak menemukan informasi yang jelas mengenai jumlah pasti penayangan banner maupun berita rilis yang wajib dipenuhi setiap penyedia dalam satu bulan.

Dokumen pengadaan juga tidak menunjukkan adanya berita acara negosiasi harga maupun dasar penetapan harga satuan untuk penayangan iklan dan berita rilis.

Kondisi tersebut menjadi titik kritis karena tanpa dasar perhitungan harga dan volume pekerjaan yang jelas, sulit memastikan apakah nilai yang dibayarkan perusahaan telah ekonomis dan sebanding dengan output yang diterima.

Ada Pembayaran kepada Media yang Tidak Terdaftar di Dewan Pers

Temuan lain yang cukup mencolok adalah adanya pembayaran kepada penyedia media online yang berdasarkan pemeriksaan tidak terdaftar di Dewan Pers.

Nilai pembayaran kepada penyedia yang tidak terdaftar tersebut bahkan tercatat lebih besar dibandingkan pembayaran kepada penyedia media online yang terdaftar di Dewan Pers.

Selisih nilai pembayaran tersebut mencapai Rp2.097.490.000.

Rincian pembayaran tersebut tercantum dalam Lampiran 21 hasil pemeriksaan.

BPK juga menyoroti laporan pertanggungjawaban yang disampaikan penyedia karena belum memberikan gambaran secara pasti mengenai jumlah penayangan iklan banner maupun berita rilis yang dilakukan setiap bulan.

Bukti Tayang Ada, Tetapi Volume Pekerjaan Perlu Diperjelas

Secara administratif, pembayaran dilakukan berdasarkan laporan pertanggungjawaban dan bukti tayang.

Namun, keberadaan bukti tayang tidak otomatis menjawab persoalan apakah volume pekerjaan yang dibayarkan telah sesuai dengan kontrak dan apakah harga yang dibayarkan telah melalui proses yang ekonomis dan terukur.

Apalagi, pemeriksaan menemukan tidak adanya informasi yang jelas mengenai jumlah penayangan yang harus dipenuhi masing-masing media setiap bulan serta tidak adanya dasar penetapan harga satuan yang terdokumentasi secara memadai.

Bukan Sekadar Soal Media, Tetapi Tata Kelola Uang Perusahaan

Rangkaian temuan tersebut menunjukkan persoalan pengadaan iklan media online pada Perumda Air Minum Kota Makassar bukan semata-mata berkaitan dengan media mana yang menerima kontrak.

Persoalan yang lebih substansial adalah bagaimana uang perusahaan direncanakan, dibelanjakan, diverifikasi, diawasi, dan diukur manfaatnya.

Dengan nilai realisasi yang mencapai miliaran rupiah, publik tentu berhak mengetahui apakah belanja publikasi tersebut benar-benar memberikan manfaat yang sebanding bagi perusahaan dan masyarakat pelanggan.

Apalagi, perusahaan daerah memiliki tanggung jawab untuk mengelola keuangan secara efisien, transparan, akuntabel, serta berorientasi pada peningkatan pelayanan publik.

Karena itu, tindak lanjut terhadap temuan BPK menjadi penting, termasuk memperjelas mekanisme pemilihan penyedia, standar kualifikasi media, dasar penetapan harga, volume pekerjaan, proses negosiasi, dokumentasi bukti tayang, serta mekanisme pengawasan dan evaluasi manfaat.

Perumda Air Minum Kota Makassar juga perlu memastikan setiap rupiah yang dikeluarkan untuk publikasi memiliki dasar kebutuhan yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.

Catatan: Temuan pemeriksaan BPK merupakan hasil pemeriksaan atas tata kelola dan kepatuhan berdasarkan dokumen serta prosedur pemeriksaan. Temuan tersebut tidak dengan sendirinya membuktikan adanya tindak pidana atau kerugian negara. Penentuan ada atau tidaknya unsur pidana maupun kerugian keuangan negara memerlukan proses pemeriksaan dan penegakan hukum oleh lembaga yang berwenang.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *