Polrestabes Makassar Amankan 340 Motor, Ungkap Tawuran Geng Motor yang Tewaskan Satu Pemuda

MAKASSAR, SULSEL — Polrestabes Makassar memperketat penertiban kendaraan berknalpot bising sekaligus membongkar aksi tawuran antarkelompok remaja yang diduga terorganisasi melalui media sosial.

Dalam konferensi pers, Kamis (8/10/2026), Kapolrestabes Makassar Kombes Pol. Arya Perdana, S.H., S.I.K., M.Si., mengungkapkan sebanyak 340 unit sepeda motor telah diamankan dalam operasi penertiban knalpot bising. Dari jumlah tersebut, 245 kendaraan diketahui menggunakan knalpot brong.

Selain kendaraan, polisi turut mengamankan 73 helm dan 34 tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB).

“Dari 340 kendaraan yang diamankan, 245 di antaranya menggunakan knalpot brong. Kendaraan kami tahan dan belum dapat diambil,” kata Arya.

Penindakan tersebut dilakukan secara rutin dengan melibatkan Satuan Samapta, Satuan Lalu Lintas serta jajaran Intelijen Polrestabes Makassar.

Tawuran Berujung Kematian

Di tengah penertiban kejahatan jalanan, polisi juga mengungkap kasus tawuran yang terjadi di Jalan Independence, Kecamatan Biringkanaya, Makassar, Minggu (4/10/2026) sekitar pukul 03.30 WITA.

Peristiwa tersebut menewaskan Muhammad Akmal (24) setelah mengalami penganiayaan pada bagian punggung. Sementara seorang korban lainnya yang masih berusia 16 tahun mengalami luka berat dan masih menjalani perawatan dalam kondisi belum sadar.

Polisi menemukan bahwa aksi tersebut diduga bukan tawuran spontan. Dua kelompok remaja, yakni Warmen 27 dan Tabil 22, disebut terlebih dahulu berkomunikasi melalui media sosial dan membuat janji untuk bertemu.

Dalam istilah kelompok tersebut, pertemuan untuk melakukan tawuran disebut “COD”.

“Ini bukan karena ada masalah sebelumnya, tetapi memang mereka sengaja untuk tawuran. Mereka berkomunikasi melalui media sosial, menentukan titik kumpul, kemudian bertemu dan melakukan tawuran,” ungkap Arya.

Polisi menyebut para remaja tersebut tidak seluruhnya berasal dari Makassar. Sebagian diduga datang dari wilayah Maros dan Gowa, kemudian berkumpul di lokasi yang telah ditentukan.

Saat aksi kejar-kejaran berlangsung, sejumlah anggota kelompok disebut tertinggal dan kemudian dikeroyok hingga menyebabkan satu orang meninggal dunia dan satu lainnya mengalami luka berat.

19 Orang Diamankan, Tiga Masih Diburu

Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi telah mengamankan 19 orang yang diduga terlibat. Mayoritas merupakan anak berusia 15 hingga 17 tahun, sementara satu orang diketahui telah berusia 18 tahun.

Polisi menyebut para terduga pelaku telah diperiksa terkait dugaan keterlibatan mereka dalam aksi penyerangan.

Karena sebagian besar masih berstatus anak, proses hukum dilakukan dengan mengacu pada ketentuan sistem peradilan pidana anak.

“Untuk anak-anak tetap dikenakan proses hukum, tetapi dalam perlindungan anak ada ketentuan yang meringankan. Penanganannya berbeda dengan orang dewasa,” jelas Arya.

Namun, polisi menegaskan status hukum tersebut masih dalam proses penyidikan. Penentuan bersalah atau tidak serta hukuman merupakan kewenangan pengadilan.

Dari 19 orang yang diamankan, tiga orang lainnya masih dalam pengejaran polisi.

Sajam, Busur dan Motor Jadi Barang Bukti

Dalam pengungkapan kasus tawuran tersebut, Polsek Biringkanaya mengamankan sejumlah barang bukti, yakni:

  • 5 unit sepeda motor;
  • 4 senjata tajam;
  • 3 busur beserta anak panah;
  • 1 baju milik korban.

Jajaran Polsek Makassar juga melakukan tindakan pencegahan terhadap kelompok remaja yang diduga hendak melakukan tawuran. Dalam penindakan tersebut, polisi mengamankan seorang terduga pelaku bersama barang bukti berupa parang, busur dan anak panah.

Polisi Gandeng Gowa dan Maros

Untuk mencegah aksi serupa kembali terjadi, Polrestabes Makassar membentuk tim bersama dengan Polres Gowa dan Polres Maros.

Langkah tersebut dilakukan untuk mendeteksi pergerakan kelompok-kelompok remaja dan geng motor yang berpotensi melakukan tawuran, khususnya yang memanfaatkan media sosial sebagai sarana komunikasi dan penentuan lokasi.

Kapolrestabes Makassar menegaskan polisi tidak akan memberikan ruang bagi kelompok yang melakukan tindak pidana dan membahayakan keselamatan masyarakat.

“Kalau memang mereka melakukan tindak pidana, kami akan lanjutkan prosesnya. Tidak ada penangguhan,” tegas Arya.

Ia juga mengingatkan orang tua, guru dan tokoh masyarakat agar tidak memandang tawuran sebagai kenakalan remaja biasa.

Menurutnya, usia pelaku tidak menghapus konsekuensi hukum ketika suatu tindakan telah menimbulkan korban luka berat bahkan meninggal dunia.

Polisi: Jangan Jadikan Tawuran sebagai Tontonan

Polrestabes Makassar juga meminta masyarakat tidak menjadikan aksi tawuran sebagai tontonan, termasuk dengan menyebarluaskan rekaman video melalui media sosial.

Menurut Arya, perhatian publik dan penyebaran konten tawuran justru berpotensi memberikan ruang bagi kelompok tersebut untuk mencari eksistensi.

“Kami menyarankan kepada semuanya, tidak perlu ditonton. Karena itu justru akan menguntungkan mereka dan membuat mereka semakin semangat,” ujarnya.

Ia memastikan polisi akan mengambil tindakan tegas dan terukur apabila aksi kelompok tersebut telah mengancam keselamatan jiwa masyarakat.

“Kalau sampai mengancam jiwa dan masyarakat, kami akan melakukan tindakan tegas dan terukur,” tegasnya.

Polisi Tegaskan 19 Orang Belum Terbukti Bersalah

Polrestabes Makassar menegaskan 19 orang yang diamankan dalam kasus tersebut masih berstatus tersangka dan belum dapat dinyatakan bersalah.

Proses hukum masih berjalan mulai dari penyidikan, pemberkasan, hingga nantinya pelimpahan kepada kejaksaan apabila berkas perkara dinyatakan lengkap.

“Namanya masih tersangka. Nanti kalau sudah masuk pengadilan dan divonis bersalah, barulah ada putusan pidana. Jadi kita tunggu proses pengadilan,” jelas Arya.

Identitas dan wajah para tersangka anak juga tidak ditampilkan kepada publik sebagai bentuk perlindungan terhadap anak yang berhadapan dengan hukum.

Dengan operasi penertiban kendaraan dan pengungkapan kasus tawuran tersebut, Polrestabes Makassar memastikan penanganan knalpot brong, geng motor dan kejahatan jalanan akan terus dilakukan secara berkelanjutan.

Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya kepolisian menjaga keamanan serta memastikan ruang publik di Kota Makassar tidak dikuasai aksi kelompok yang membahayakan pengguna jalan dan masyarakat.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *