GOWA, SULSEL — Tim Katti-Katti Unit I Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Gowa mengamankan dua orang yang merupakan saudara kandung, masing-masing berinisial Al dan AW, atas dugaan keterlibatan dalam peredaran narkotika jenis sabu di kawasan BTN Stambul, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi menyita sabu dengan berat total sekitar 105 gram serta sejumlah barang yang diduga digunakan untuk mengemas narkotika.
Kasat Narkoba Polresta Gowa, Kompol Ismail Pali,mengungkapkan penindakan itu saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat (9/10/2026). Kedua terduga pelaku diamankan pada Kamis (8/10/2026), sekitar pukul 20.00 WITA, oleh Tim Katti-Katti Unit I.
Menurut Kompol Ismail, kedua orang tersebut diduga berperan dalam peredaran narkotika, termasuk sebagai kurir lintas kabupaten.
“Satnarkoba Polres Gowa pada hari Kamis sekitar pukul 20.00 malam itu mengamankan dua orang terduga pelaku pengedar sekaligus kurir lintas kabupaten,” ungkap Kompol Ismail di hadapan awak media.
Sabu 105 Gram Jadi Barang Bukti
Penyitaan sabu dengan berat sekitar 105 gram menjadi bagian penting dalam pengungkapan kasus tersebut. Selain narkotika, petugas turut mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas pengemasan sabu.
Pengungkapan ini menjadi bagian dari upaya kepolisian dalam menindak dugaan peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Gowa, khususnya yang disinyalir melibatkan jaringan distribusi lintas kabupaten.
Meski demikian, peran masing-masing terduga pelaku, asal-usul barang haram tersebut, serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat masih perlu dipastikan melalui proses penyidikan.
Pengembangan Kasus Dinantikan
Masyarakat kini menantikan perkembangan penanganan perkara tersebut, termasuk pendalaman terhadap dugaan jalur distribusi narkotika dan kemungkinan keterkaitan dengan jaringan pemasok yang lebih luas.
Kepolisian diharapkan dapat mengusut perkara ini secara menyeluruh berdasarkan alat bukti yang sah, sekaligus menelusuri sumber perolehan narkotika yang disita.
Hingga informasi yang disampaikan dalam keterangan tersebut, belum terdapat penjelasan lebih lanjut mengenai identitas lengkap kedua terduga pelaku, status hukum terbaru, maupun rincian pasal yang disangkakan.
Kedua orang yang diamankan tetap harus diperlakukan sebagai terduga pelaku hingga perkara tersebut diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku dan terdapat putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.





