” MAWAN TANTANG KAPOLDA SULTRA TUNTASKAN KASUS PEMBANGUNAN PUSKESMAS SOLOY AGUNG DI LAHAN LP2B “

 

KENDARI — Penggiat hukum di Sulawesi Tenggara, La Ode Harmawan, S.H. (Mawan), mendesak Kapolda Sultra segera menuntaskan penanganan kasus dugaan pembangunan Gedung Puskesmas Soloy Agung di atas area Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) di Kabupaten Buton Utara.

Mawan menilai perkembangan perkara tersebut perlu mendapat perhatian serius karena penanganannya telah memasuki tahap penyidikan di Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sultra.

Hal itu ditandai dengan diterbitkannya Surat Perintah Penyidikan Nomor SP.Sidik/56/VII/RES.5/2025/Ditreskrimsus Polda Sultra tertanggal 21 Juli 2025.

Menurut Mawan, setelah perkara masuk tahap penyidikan, aparat penegak hukum memiliki kewajiban untuk melakukan pendalaman secara profesional guna memastikan ada atau tidaknya tindak pidana dalam dugaan pembangunan fasilitas kesehatan tersebut.

Namun, ia mempertanyakan perkembangan perkara yang hingga kini dinilai belum memberikan kepastian kepada publik maupun pihak yang melaporkan.

“Kasus ini sudah masuk tahap penyidikan sejak 21 Juli 2025. Karena itu, kami meminta Kapolda Sultra memberikan perhatian dan memastikan proses penyidikan berjalan secara profesional, transparan dan akuntabel,” ujar Mawan.

Ia juga menyoroti belum adanya kejelasan mengenai perkembangan penanganan perkara, termasuk terkait pihak-pihak yang telah dimintai keterangan maupun hasil penyidikan yang dilakukan oleh penyidik Tipidter Ditreskrimsus Polda Sultra.

Mawan meminta agar penyidik tidak membiarkan perkara tersebut berlarut-larut tanpa kejelasan.

Menurutnya, apabila dari hasil penyidikan ditemukan bukti yang cukup mengenai dugaan pelanggaran hukum, maka proses hukum harus dilanjutkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Sebaliknya, apabila tidak ditemukan unsur pidana, penyidik juga harus memberikan penjelasan secara terbuka berdasarkan hasil penyidikan.

Soroti Transparansi Polda Sultra

Selain mempertanyakan progres penyidikan, Mawan juga mengkritik pola komunikasi jajaran penyidik Tipidter dan Humas Polda Sultra yang menurutnya belum memberikan informasi memadai kepada publik.

Ia menyebut, ketika awak media berupaya meminta konfirmasi mengenai perkembangan kasus tersebut, informasi yang diperoleh justru dinilai tidak jelas karena adanya kesan saling melempar kewenangan.

“Bahkan ketika kawan-kawan media mengonfirmasi ke Polda Sultra, mereka saling lempar tanggung jawab. Sikap ini sangat aneh dan lucu,” tegasnya.

Mawan menilai keterbukaan informasi penting dalam perkara yang menyangkut dugaan pemanfaatan kawasan LP2B, terlebih jika pembangunan fasilitas publik diduga berada di atas kawasan yang memiliki fungsi strategis untuk perlindungan lahan pertanian.

Ia meminta Kapolda Sultra mengevaluasi penanganan perkara tersebut sekaligus memerintahkan penyidik memberikan kepastian mengenai status dan perkembangan kasus.

“Jangan sampai masyarakat dan pelapor dibiarkan bertanya-tanya. Kalau memang sudah penyidikan, sampaikan progresnya. Kalau ada bukti yang cukup, tentukan langkah hukumnya. Kalau tidak cukup, jelaskan secara terang berdasarkan hasil penyidikan,” katanya.

Mawan menegaskan bahwa desakan tersebut bukan untuk mengintervensi proses penyidikan, melainkan mendorong agar penanganan perkara berjalan sesuai prinsip profesionalitas, transparansi, akuntabilitas dan kepastian hukum.

Hingga berita ini ditulis, belum terdapat keterangan resmi dari Ditreskrimsus maupun Humas Polda Sultra mengenai perkembangan terbaru penyidikan dugaan pembangunan Puskesmas Soloy Agung tersebut.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *