Belum Ada Sanksi Tegas, Cafe Parumpa 21 Daya Makassar Masih Buka Hingga Subuh Pukul 03.20 WITA

Fajarnewstv.com,” MAKASSAR – Cafe Parumpa 21 Daya langgar jam operasional, sedangkan Peraturan daerah Kota Makassar No. 5 tahun 2011 jelas tentang tanda daftar usaha pariwisata

Disebutkan, “pada pasal 33 bahwa waktu tutup jam operasi untuk usaha rumah bernyanyi, karaoke, club’ malam dan diskotik paling lambat pukul 02.00 WITA, Rabu (13/12/2023).

Dikabarkan sebelumnya, Sejumlah Kafe Diskotik dibilangan daerah Parumpa Daya, sudah pernah dilakukan Sidak Oleh Lurah Daya Nur alam, Babinsa dan Binmas pada Maret 2023 Lalu.

Pada sidak tersebut, sejumlah kafe dan diskotik yang berada di Kima Square Daya tidak mampu memperlihatkan izin operasional THM itu

Diduga belum ada sangksi tegas aparat yang terkait, sehingga sejumlah Cafe yang berada disekitar Parumpa Daya masih banyak yang melanggar aturan jam operasi

Warga yang bertempat tinggal disekitar Parumpa menuturkan, “merasa khawatir denganya diskotik yang masih buka diatas jam 3 subuh”.

Warga yang tak ingin disebutkan namanya itu melanjutkan, itu sangat rawan dengan kriminal…. karena aturan perda saja dia langgar, baru bukan apanya… tempat diskotik itu, ucap seorang warga

Saat awak media mencoba mengkonfirmasi Camat Biringkanaya melalui WhatsApp , camat Biringkanaya tidak merespon

Hingga berita ini diterbitkan belum ada konfirmasi dari pihak yang terkait.

Tinggalkan komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *