BUTON UTARA — Kuasa hukum almarhum berinisial M, yakni Advokat La Ode Harmawan, S.H. dan Advokat Hendra Jaka Saputra Mahmud, S.H. dari Lembaga Bantuan Hukum Barata Keadilan Sulawesi Tenggara (LBH BK-SULTRA), angkat bicara terkait pemberitaan mengenai kasus dugaan penganiayaan yang terjadi di Desa Lelamo, Kecamatan Kulisusu Utara, Kabupaten Buton Utara.
Peristiwa yang terjadi pada Sabtu malam, 15 Agustus 2026, tersebut berujung pada meninggalnya M.
Kuasa hukum korban menilai sejumlah keterangan yang beredar di media terkait dugaan bahwa tersangka berinisial S dipaksa mengonsumsi minuman beralkohol serta mendapat makian berulang kali dari korban perlu diluruskan.
Menurut La Ode Harmawan dan Hendra Jaka Saputra Mahmud, keterangan tersebut dinilai sebagai bentuk pembelaan dari pihak tersangka dan masih perlu diuji berdasarkan fakta-fakta hukum serta hasil penyidikan.
“Keterangan bahwa tersangka dipaksa minum minuman beralkohol dan korban berulang kali mengeluarkan kalimat kasar atau memaki-maki tersangka, itu tidak benar. Menurut kami, itu hanya merupakan pembelaan diri dari tersangka,” ujar kuasa hukum almarhum saat ditemui di salah satu warung kopi di Kabupaten Buton Utara, Selasa (19/8/2026).
Kuasa hukum juga mengungkapkan bahwa sebelum dugaan penganiayaan terjadi, istri almarhum M sempat mendatangi lokasi kejadian dengan maksud mengajak korban kembali ke rumah.
Namun, menurut keterangan yang disampaikan kuasa hukum, saat itu tersangka S sempat mengatakan, “Sudah urusan saya ini.”
Atas dasar itu, kuasa hukum meminta penyidik Tindak Pidana Umum (Pidum) Polres Buton Utara tidak hanya berhenti pada kronologi yang telah berkembang, tetapi juga mendalami kemungkinan adanya unsur perencanaan sebelum peristiwa penganiayaan terjadi.
“Kami meminta penyidik untuk mengembangkan lagi kasus ini. Jangan sampai ada dugaan perencanaan pembunuhan dari awal yang belum terungkap,” tegasnya.
Minta Rekonstruksi Ulang di TKP
Kuasa hukum korban mengapresiasi langkah cepat penyidik Pidum Polres Buton Utara dalam menangani perkara tersebut.
Namun, mereka meminta agar dilakukan rekonstruksi ulang di Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Menurut mereka, rekonstruksi diperlukan untuk mencocokkan keterangan tersangka, saksi, serta temuan penyidik sehingga kronologi kejadian dapat diketahui secara lebih terang.
“Kami meminta dilakukan rekonstruksi ulang di TKP untuk mencocokkan keterangan tersangka, saksi dan temuan yang ada. Dengan begitu, kronologi dari awal sampai terjadinya peristiwa dapat diperjelas,” ungkap kuasa hukum.
Selain dugaan hantaman menggunakan botol minuman beralkohol, kuasa hukum juga menyoroti kondisi pakaian korban. Mereka menyebut adanya robekan pada celana jeans korban yang menurut mereka perlu didalami melalui proses penyidikan dan pemeriksaan forensik.
Kuasa hukum menduga kondisi tersebut dapat menjadi petunjuk yang perlu dikaji untuk mengetahui apakah korban mengalami tindakan lain, termasuk kemungkinan diangkat atau dibanting hingga mengalami benturan pada bagian kepala.
Namun demikian, dugaan tersebut ditegaskan sebagai hal yang perlu dibuktikan melalui hasil pemeriksaan penyidik, saksi, barang bukti, maupun pemeriksaan medis dan forensik.
Akan Kawal hingga Persidangan
La Ode Harmawan, S.H. dan Hendra Jaka Saputra Mahmud, S.H. menegaskan pihaknya akan terus mengawal perkara tersebut hingga proses hukum selesai, termasuk apabila perkara berlanjut ke persidangan.
“Kami akan mengawal kasus ini sampai selesai atau sampai tahap persidangan demi keadilan hukum bagi klien kami, almarhum M,” tegas mereka.
Kuasa hukum berharap penyidik dapat mengungkap seluruh rangkaian peristiwa secara objektif sehingga tidak ada fakta penting yang terlewat dan seluruh pihak yang terlibat dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum apabila terbukti.
Pernyataan kuasa hukum tersebut merupakan tanggapan dari pihak korban.
Sementara itu, keterangan mengenai peristiwa dan dugaan peran tersangka tetap perlu dibuktikan melalui proses penyidikan dan mekanisme peradilan yang berlaku.





